Kesehatan

Cegah Penularan Covid-19, Pelayanan BPJS Kesehatan Terapkan Kebijakan Khusus

Jumat, 20 Maret 2020 - 15:02 | 150.23k
Para karyawan BPJS kesehatan tetap bekerja (Foto: Istimewa)
Para karyawan BPJS kesehatan tetap bekerja (Foto: Istimewa)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANGBPJS Kesehatan resmi mengeluarkan kebijakan khusus terkait pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi penyebaran virus Covid-19.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Mihardja menjelaskan, per 19 Maret 2020, BPJS Kesehatan melakukan pelayanan terbatas diseluruh kantor cabang termasuk Kantor Cabang Surabaya.

Advertisement

“Sejumlah pelayanan administrasi yang biasanya dapat dilakukan di kantor cabang, dialihkan ke BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dan aplikasi Mobile JKN. Selain untuk mencegah risiko penularan virus corona, layanan menggunakan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dan aplikasi Mobile JKN dapat mempermudah peserta melakukan urusan administratif tanpa harus mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan,” ujar Herman, Jumat (20/3/2020).

Layanan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), serta penggantian kartu hilang dialihkan melalui aplikasi Mobile JKN (berupa KIS digital). Penambahan anggota keluarga PBPU dan BP, serta perubahan identitas peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) dialihkan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Adapun untuk perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) non peserta PBI, serta perubahan kelas rawat peserta PBPU dan BP, dapat dilakukan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 maupun aplikasi Mobile JKN.

Para-karyawan-BPJS-kesehatan-tetap-bekerja-2ca0d08f35418825a.jpg

“Sedangkan pelayanan yang dapat dilakukan di kantor cabang hanya pelayanan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) meliputi perubahan data peserta PBI yaitu perubahan identitas, perubahan FKTP, dan pendaftaran bayi baru lahir, serta pengaduan peserta yang membutuhkan penyelesaian segera,” lanjut Herman.

Sementara mengenai batas waktu pelaksanaan mekanisme kebijakan khusus ini diberlakukan, Herman menjelaskan bahwa batas waktunya adalah sampai dengan ada kebijakan lebih lanjut terkait penanganan virus corona.

“Kapan batas waktu penerapan kebijakan ini, kami belum tahu. Tapi yang pasti, kami senantiasa melakukan sosialisasi dan edukasi kepada peserta JKN-KIS untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat sebagai bentuk kewaspadaan terhadap virus corona,” tutup Herman, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES