Kesehatan

Waspada Gagal Ginjal Akut Misterius, Dinkes Ngawi Cek Sediaan Obat Sirup

Selasa, 25 Oktober 2022 - 19:12 | 35.73k
Petugas dari Dinkes Ngawi, Kepolisian, dan IAI Ngawi meninjau sejumlah apotek untuk memastikan sediaan obat sesuai edaran BPOM. (FOTO: Ardian for TIMES Indonesia)
Petugas dari Dinkes Ngawi, Kepolisian, dan IAI Ngawi meninjau sejumlah apotek untuk memastikan sediaan obat sesuai edaran BPOM. (FOTO: Ardian for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, NGAWI – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ngawi mulai menyisir sediaan obat sirop di sejumlah apotek. Hal itu dilakukan Dinkes Ngawi menyusul edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), terkait merk obat sirup yang sementara dilarang beredar. 

Obat sirup yang dilarang beredar mengandung cemaran Etilon Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas. Dua jenis senyawa itu, dikaitkan sebagai penyebab penyakit gagal ginjal akut misterius pada anak.

Sub Koordinasi Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi, Dina Dyahapsari mengatakan, berdasarkan edaran dari BPOM terbaru, ada tiga merk obat sirop yang masih menunggu kepastian aman tidaknya untuk dikonsumsi atau diresepkan.

“Tiga merk itu Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drop. Masing-masing kemasan dus botol plastik 60 ml, dan 15 ml,” kata Dina kepada TIMES Indonesia, Selasa (25/10/2022).

Dina mengatakan, per hari ini, Dinkes Ngawi bersama dengan petugas kepolisian dan organisasi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Ngawi telah melaksanakan peninjauan pada apotek dan toko retail terkait peredaran merk obat tersebut. 

Dinkes-Ngawi-2.jpg

“Jadi kita sampaikan imbauan terkait sediaan merk obat sirup yang dilakukan penarikan,” kata Dina.

Dina menyampaikan, hasil peninjauan lapangan ditemukan sejumlah apotek yang memiliki sediaan merk obat sirup tersebut. Namun, dari pihak apotek sudah tidak lagi memajang produk tersebut.

“Sudah dikarantina tersendiri, tidak di display di apotek. Tinggal menunggu penarikan,” ujar Dina.

Merk obat yang masih menanti kepastian layak tidaknya dikonsumsi tersebut diketahui juga beredar di toko hingga warung. Dina memastikan, apabila sudah ada kepastian untuk menarik merk obat itu, akan segera ditindak lanjuti dengan penarikan dari peredaran.

Sementara itu, Ketua IAI Cabang Ngawi Muda Tri Maryo menyampaikan, imbauan dari BPOM sejauh ini sudah dilaksanakan oleh apotek di Kabupaten Ngawi. Termasuk di klinik hingga rumah sakit.

“Sejauh ini imbauan yang diberikan sudah dilaksanakan semua. Jadi tidak mendistribusi sediaan obat sirup yang terdaftar di edaran BPOM,” kata Muda Tri Maryo.

Diberitakan sebelumnya, satu balita di Kabupaten Ngawi dikabarkan meninggal dunia dan dimungkinkan terkena gagal ginjal akut. Balita tersebut sempat dirawat di salah satu rumah sakit swasta di Ngawi, dan kemudian dirujuk ke Solo. Pasien balita itu akan dirujuk ke Jakarta. Namun balita tersebut meninggal dunia ketika masih menjalani perawatan di rumah sakit di Solo, Jawa Tengah.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi, dr Yudono mengimbau, untuk saat ini agar orang tua tidak menggunakan obat sirup bagi anak-anak yang mengalami sakit demam. Yudono menyarankan agar menggunakan kompres di titik-titik tertentu pada tubuh anak untuk mengurangi panas.

“Yang paling baik untuk saat ini, manakala ada anak atau cucu kita yang sakit panas, atau flu, untuk menurunkan panas pertama dikompres dengan air hangat, di titik-titik tertentu. Seperti ketiak, dahi, leher, lipatan paha. Kalau tidak turun, baru diberi obat, parasetamol tablet, jangan memakai parasetamol sirup,” papar Kepala Dinkes Ngawi, terkait dugaan kasus gagal ginjal akut pertama di Kabupaten Ngawi beberapa waktu yang lalu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES