Cegah Hipertensi, Diabetes, dan Obesitas, Kemenkes RI akan Berlakukan Cukai Minuman Berpemanis

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengidentifikasi bahwa tiga dari lima besar faktor risiko penyakit tidak menular di seluruh dunia terkait dengan konsumsi makanan atau minuman yang mengandung pemanis.
Dalam upaya mengatasi masalah ini, Kemenkes RI mendorong kebijakan pengenaan cukai pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).
Advertisement
"Tekanan darah tinggi, gula darah tinggi dan obesitas menduduki lima besar faktor risiko yang menyebabkan beban penyakit di dunia," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI, Eva Susanti dalam 'Sosialisasi Urgensi Pengenaan Cukai Pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)' di Jakarta, Senin (29/1/2024).
Eva Susanti, mengungkap bahwa Kemenkes RI mencatat, ketiga penyakit tersebut juga menempati lima besar beban penyakit di Indonesia. Dengan tekanan darah tinggi sebagai yang paling dominan dengan 12,2 juta kasus, diikuti oleh kadar gula darah tinggi (7,5 juta kasus) dan obesitas (7 juta kasus).
Penyakit-penyakit tersebut memiliki keterkaitan erat dengan perilaku masyarakat Indonesia, seperti merokok, kurangnya aktivitas fisik, dan pola makan yang kurang sehat.
Perilaku Masyarakat dan Konsumsi MBDK
Eva Susanti juga mencatat perilaku masyarakat yang berkontribusi pada peningkatan risiko penyakit tidak menular.
Kemenkes RI mencatat, sebanyak 28,7 persen masyarakat Indonesia melebihi batas konsumsi gula, garam, dan lemak yang dianjurkan. Tingkat konsumsi Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di Indonesia meningkat secara signifikan, mencapai 15 kali lipat dalam 20 tahun terakhir, dari 51 juta liter pada 1996 menjadi 780 juta liter pada 2014.
Indonesia juga menduduki peringkat ketiga di Asia Tenggara dengan konsumsi MBDK terbanyak, yaitu 20,23 liter per orang pada 2019.
Mendorong Kebijakan Cukai
Menyikapi kondisi ini, Kemenkes RI mendorong penerapan kebijakan cukai pada minuman berpemanis sebagai strategi untuk mengurangi konsumsi masyarakat. Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono, menegaskan bahwa peraturan terkait cukai MBDK akan segera disahkan pada tahun ini.
Pihak Kemenkes RI memastikan peraturan terkait cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) akan disahkan pada tahun ini. "(Aturan cukai MBDK) sudah sampai tahap final, tinggal sosialisasi, tinggal nanti kemudian diterapkan," kata Dante Saksono Harbuwono.
Kemenkes RI berharap, langkah ini dapat menekan angka penyakit tidak menular yang terkait dengan konsumsi gula berlebih. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |