Kesehatan

Ini Operasi yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Minggu, 08 September 2024 - 05:47 | 40.94k
Ilustrasi pasien di rumah sakit (FOTO: Ist)
Ilustrasi pasien di rumah sakit (FOTO: Ist)

TIMESINDONESIA, MALANG – Banyak yang belum mengetahui bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) tidak menanggung semua jenis operasi.

Beberapa tindakan operasi tertentu tidak termasuk dalam jaminan yang diberikan oleh lembaga asuransi kesehatan pemerintah Indonesia ini.

Advertisement

Untuk mendapatkan tanggungan dari BPJS Kesehatan saat memerlukan tindakan operasi, pasien harus memulai prosesnya di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS.

Setelah pemeriksaan awal, pasien akan diberikan surat rujukan untuk melanjutkan ke rumah sakit, bersama dengan jadwal operasi yang ditetapkan oleh dokter.

Ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi agar BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya operasi: 
1. Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)
2. Surat rujukan dari Puskesmas atau faskes tingkat pertama
3. Kartu pasien dari rumah sakit

Menurut pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, BPJS Kesehatan hanya menanggung 19 jenis operasi tertentu.

Pastikan untuk memeriksa jenis operasi apa saja yang tercakup dalam tanggungan untuk menghindari biaya yang tidak diharapkan.

Berikut daftar operasi ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Operasi Jantung

2. Operasi Caesar

3. Operasi Kista

4. Operasi Miom

5. Operasi Tumor

6. Operasi Odontektomi

7. Operasi Bedah Mulut

8. Operasi Usus Buntu

9. Operasi Batu Empedu

10. Operasi Mata

11. Operasi Bedah Vaskuler

12. Operasi Amandel

13. Operasi Katarak

14. Operasi Hernia

15. Operasi Kanker

16. Operasi Kelenjar Getah Bening

17. Operasi Pencabutan Pen

18. Operasi Penggantian Sendi Lutut

19. Operasi Timektomi.

Operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan :

1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan

2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)

3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)

4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)

5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai).(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES