Tanpa Kontrol Kehamilan, Peserta BPJS Kesehatan Tetap Dapat Layanan Sesuai Prosedur

TIMESINDONESIA, GRESIK – Banyak calon ibu yang bertanya-tanya, apakah persalinan bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan meski selama kehamilan tidak rutin melakukan pemeriksaan (Antenatal Care/ANC) dengan JKN? Jawabannya, bisa, selama prosedur dan indikasi medisnya sesuai.
Hal itu disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo. Ia menegaskan bahwa riwayat pemeriksaan rutin bukan syarat mutlak untuk mendapatkan jaminan persalinan dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Advertisement
“Persalinan, baik normal maupun caesar, bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan. Bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau bidan jejaring. Bisa juga di rumah sakit (FKRTL) jika ada indikasi medis, kondisi darurat, komplikasi, atau penyakit penyerta,” terangnya, Kamis (17/4/2025).
Meski tidak wajib, pemeriksaan ANC tetap disarankan karena membantu petugas medis memetakan risiko saat persalinan. Dengan begitu, dapat ditentukan apakah ibu hamil bisa melahirkan di FKTP atau perlu dirujuk ke FKRTL.
“ANC juga tidak harus dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun tentu saja, jaminan persalinan harus tetap mengikuti alur pelayanan dan indikasi medis,” tambah Janoe.
Ia menjelaskan, jika ada peserta yang tidak melakukan pemeriksaan rutin namun ingin menggunakan JKN saat melahirkan, tetap bisa dijamin. Syaratnya, peserta harus diperiksa terlebih dahulu di FKTP. Bila kondisi ibu normal, bisa melahirkan di FKTP. Namun bila ada indikasi medis, maka akan dirujuk ke FKRTL untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
Dalam kondisi gawat darurat, peserta JKN bisa langsung ke IGD rumah sakit tanpa perlu rujukan dari FKTP. Bahkan rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan BPJS pun wajib memberikan pelayanan.
“Nanti rumah sakit itu akan menagih klaim ke BPJS. Kalau kondisi pasien sudah stabil, akan dirujuk ke rumah sakit yang bermitra dengan kami,” jelas Janoe.
Salah satu peserta JKN, Mariam Bella (28), warga Kecamatan Kebomas, Gresik, membuktikan kemudahan tersebut. Ia mengaku sangat terbantu oleh layanan BPJS Kesehatan saat menjalani persalinan pertamanya.
“Saat itu saya tidak kontrol rutin pakai JKN. Tapi karena ketuban pecah, saya langsung ke IGD. Setelah dicek, ternyata posisi bayi saya melintang dan harus operasi caesar. Alhamdulillah, semua biaya dijamin BPJS,” cerita Bella.
Menurut Bella, menjadi peserta JKN adalah bentuk perlindungan jangka panjang. “Kita tidak pernah tahu kapan sakit datang. Dengan BPJS, saya dan keluarga jadi lebih tenang karena dijamin, tidak peduli usia atau penyakit,” ungkapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Rizal Dani |