Kemenkes Matangkan Aturan Kemasan Polos Rokok dan Vape untuk Lindungi Anak
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun RPMK terkait standarisasi kemasan polos (plain packaging) rokok dan vape demi menekan angka perokok anak dan remaja.
Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) mengenai Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Regulasi ini dirancang untuk menekan daya tarik produk-produk tersebut, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.
Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Andi Saguni, menyatakan bahwa kemasan rokok dan rokok elektronik (vape) selama ini tidak sekadar menjadi wadah penampung produk. Lebih dari itu, kemasan tersebut kerap berfungsi sebagai media promosi yang efektif memikat calon perokok baru dari kelompok usia muda.
"Salah satu substansi yang diatur dalam rancangan tersebut adalah standardisasi kemasan atau plain packaging, yaitu penyeragaman warna kemasan produk tembakau dan rokok elektronik guna mengurangi daya tarik produk, khususnya bagi anak dan remaja," ujar Andi di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Andi menjelaskan, merujuk pada berbagai studi internasional, penerapan kemasan polos (plain packaging) terbukti efektif menurunkan daya tarik visual produk tembakau. Langkah ini juga dinilai mampu meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan sekaligus mencegah inisiasi merokok pada anak-anak serta perokok pemula.
Melalui rancangan RPMK ini, seluruh kemasan produk tembakau dan vape akan diseragamkan warnanya. Meski demikian, identitas merek dan penggunaan jenis huruf (font) tetap diizinkan untuk dicantumkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Peringatan kesehatan bergambar (pictorial health warning) juga dipastikan tetap terpasang jelas sebagai sarana edukasi risiko kesehatan bagi masyarakat.
Kemenkes menegaskan bahwa proses penyusunan regulasi ini berjalan secara transparan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders). Sejak tahun 2024, pemerintah mengklaim telah menggelar serangkaian forum konsultasi publik, rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta menjaring masukan dari berbagai pihak terkait.
Langkah preventif ini diambil mengingat data prevalensi perokok anak di Indonesia masih menjadi tantangan yang krusial. Oleh karena itu, penguatan kebijakan pengendalian produk tembakau terus dipacu demi mencetak generasi bangsa yang lebih sehat dan produktif.
RPMK ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kehadiran aturan ini sekaligus memperkuat proteksi kesehatan masyarakat melalui kontrol yang lebih ketat terhadap produk tembakau dan vape.
Kendati memperketat aturan, pemerintah tetap memberikan ruang dan waktu transisi yang proporsional bagi para pelaku usaha. Berdasarkan ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2024, masa transisi disepakati berjalan selama dua tahun sejak regulasi diundangkan, yakni hingga sekitar Juli 2026.
Selain itu, dalam draf RPMK yang sedang digodok, pemerintah juga menyelipkan tambahan masa penyesuaian paling lama 12 bulan khusus untuk implementasi teknis pencantuman peringatan kesehatan serta informasi pada produk.
“Perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, merupakan prioritas utama. Kami ingin memastikan generasi mendatang tumbuh lebih sehat, terbebas dari ketergantungan nikotin, dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik,” kata Andi menegaskan.
Kebijakan standarisasi kemasan polos ini sendiri bukanlah langkah asing di ranah global.
"Sejumlah negara telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa sebagai bagian dari upaya pengendalian konsumsi tembakau, antara lain Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Myanmar," pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


