Indonesia Positif

RSUD Pandega Pangandaran Raih Akreditasi Paripurna

Kamis, 24 November 2022 - 18:56 | 44.95k
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Pandega Pangandaran Titi Sutiamah. (Foto: Syamsul Ma'arif/TIMES Indonesia)
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Pandega Pangandaran Titi Sutiamah. (Foto: Syamsul Ma'arif/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PANGANDARAN – Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Pandega Pangandaran berhasil meraih akreditasi Paripurna.

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Pandega Pangandaran Titi Sutiamah mengatakan, akreditasi sebuah rumah sakit diatur dalam Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009.

"Regulasi tersebut dipertegas pada Pasal 40 ayat 1 mewajibkan rumah sakit untuk melakukan akreditasi dalam upayanya meningkatkan mutu pelayanan secara berkala," kata Titi, Rabu (23/11/2022).

Titi menambahkan, akreditasi rumah sakit dilakukan setiap per empat tahun satu kali oleh lembaga yang independen.

"Akreditasi rumah sakit itu berlaku untuk semua rumah sakit baik rumah sakit publik atau pemerintah maupun rumah sakit privat dan swasta hingga BUMN," tambah Titi.

Pada akreditasi rumah sakit dilakukan penilaian dan penetapan kelayakan rumah sakit berdasarkan standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh lembaga independen akreditasi.

"Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Pandega Pangandaran melakukan akreditasi melalui Komisi Akreditasi Rumah Sakit atau KARS," jelas Titi.

Lembaga akreditasi KARS telah diakreditasi oleh International Society for Quality in Health Care atau ISQua dan ISQua adalah lembaga independen non profit yang mengakreditasi badan akreditasi tingkat Internasional.

"Tuntutan pelayanan rumah sakit semakin meningkat, potensi pengembangan standar akreditasi yang diberlakukan untuk nasional, maka KARS telah menetapkan kebijakan baru mengenai Standar Akreditasi Rumah Sakit," tutur Titi.

Titi juga mengucapkan terimakasih kepada Bupati Kabupaten Pangandaran Jeje Wiradinata, Wakil Bupati Pangandaran Ujang Endin Indrawan, Sekretaris Daerah Kusdiana serta Kepala Dinas Kesehatan Yadi Sukmayadi, karena atas dorongan mereka, Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Pandega Pangandaran berhasil meraih akreditasi Paripurna.

Akreditasi yang dilakukan juga berhasil berkat peran aktif Ketua Akreditasi di internal Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Pandega Pangandaran beserta pihak manajemen dan seluruh pegawai.

Ditegaskan Titi, akreditasi Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Pandega Pangandaran meliputi 15 standar penilaian.

1. Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS) 
2. Kualifikasi Pendidikan Staf (KPS) 
3. Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) 
4. Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) 
5. Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (MRMIK) 
6. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) 
7. Akses dan Kontinuitas Pelayanan (AKP) 
8. Hak Pasien dan Keluarga (HPK) 
9. Pengkajian Pasien (PP) 
10. Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP) 
11. Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB) 
12. Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO) 
13. Komunikasi dan Edukasi (KE) 
14. Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) 
15. Program Nasional (Prognas)

Standarisi tersebut merupakan rincian dari pengelompokan fungsi standar akreditasi yang terdiri dari, standar keselamatan pasien, standar pelayanan berfokus pasien, standar manajemen rumah sakit, program nasional dan integrasi pendidikan kesehatan dalam pelayanan di rumah sakit.

"Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mendukung, memotivasi, mendorong dan memperlancar proses pelaksanaan akreditasi untuk semua rumah sakit dan dapat memberikan bantuan pembiayaan kepada rumah sakit untuk proses akreditasi," sambung Titi.

Pemerintah hadir sebagai komitmen dalam menjaga dan mempertahankan mutu pelayanan Rumah Sakit dan keselamatan pasien sebagai konsumen yang harus dilindungi dan dijamin oleh Pemerintah dalam bidang pelayanan kesehatan.

Manajemen dan seluruh SDM Rumah Sakit harus menjadikan akreditasi sebagai acuan utama dalam seluruh pembenahan dan perbaikan yang dilakukan.

"Harapan kami seluruh komponen rumah sakit harus memiliki pemahaman yang sama tentang akreditasi dan urgensinya sehingga dapat berperan optimal sesuai dengan posisi dan kompetensinya," pungkas Direktur RSUD Pandega Pangandaran, Titi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES