Perayaan 1 Muharram di Kabupaten Malang: Doa Bersama dan Sosialisasi Anti Rokok Ilegal

TIMESINDONESIA, MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang, bersama Kantor Bea Cukai Malang menggelar peringatan 1 Muharram atau Tahun Baru Islam dengan acara doa bersama di halaman Pendopo Kabupaten Malang, di Kepanjen, Minggu (7/7/2024). Acara yang mengandeng Majelis Maulid Wat Ta'lim Riyadul Jannah ini juga diisi dengan sosialisasi Gerakan Gempur Rokok Ilegal.
Sanusi, Bupati Malang mengatakan, peringatan Tahun Baru Islam Islam dan sosialisasi gempur rokok ilegal bersama Majlis Maulid Wat Ta'lim Jama'ah Riyadul Jannah di pendopo Kabupaten Malang yang bekerja sama dengan Bea Cukai diharapkan membuat masyarakat semakin sadar dan tidak mengkonsumsi rokok tanpa pita cukai.
Advertisement
"Mengkonsumsi rokok berpita cukai akan mendukung pembangunan Pemerintah Kabupaten Malang dan negara Indonesia, bekerja sama dengan Jama'ah sholawatan Riyadul Jannah sudah lama dan tiap tahun bertempat di pendopo Kabupaten Malang," ungkapnya.
Dalam munajat ini diharapkan seluruh umat yang beragama Islam, semakin bertambah ketaqwaan dan iman menambah barokah dan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Malang pada umumnya.
Ribuan Jama'ah Riyadul Jannah secara Khidmat membacakan sholawat untuk Nabi Besar Muhamaad SAW
Sedangkan, Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo mengatakan Bea Cukai dan Pemkab Malang bekerjasama dengan Jamaah Sholawat Riyadul Janah melalui kegiatan pengajian bersholawat Gempur Rokok Illegal adalah bagian dari pemanfaatan dana bagi hasil Cukai hasil tembakau yang diambil dari penerima cukai.
Harapannya target untuk cukai untuk wilayah Jawa Timur 1 dan 2 sebesar Rp 160 Trilliun, dimana 3 persennya sesuai UU HKPD dipergunakan untuk sosialisasi Gempur Rokok Illegal.
"Termasuk dalam Kegiatan acara ini dibiayai hasil cukai tembakau bekerjasama dengan Pemkab Malang," tegasnya, di halaman Pendopo Kabupaten Malang di Kepanjen.
Sosialisasi diharapkan memberikan pengetahuan dan kesadaran bagi masyarakat untuk tidak membeli peredaran rokok ilegal, termasuk apabila ada informasi adanya rokok ilegal untuk disampaikan kepada Bea Cukai Malang atau kepada Satpol PP Kabupaten Malang.
Gunawan menambahkan, peredaran rokok ilegal jelas membawa kerugian keuangan negara dan industri yang resmi. Untuk itu, Bea Cukai akan selalu melakukan sosialisasi mengenai potensi kerugian akibat peredaran rokok ilegal.
Dalam memperingati 1 Muharram 1446 Hijriyah kali ini, Pemkab Malang mengundang dua Mubaligh yakni Syekh Muhamad Abdul Hadi Bin Datok Hj Minat Pimpinan atau pengasuh Yayasan Al Muhibbin Melaka - Malaysia dan penceramah kedua KH Harun Ismail dari Blitar. Acara ini dihadiri ribuan Jama'ah Riyadul Jannah dari berbagai daerah.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |