Advertisement
Ketahanan Informasi

Diskominfo Jember Ingatkan Masyarakat Mewaspadai Penipuan Digital Mencatut Kejaksaan

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jember mengimbau masyarakat agar mewaspadai maraknya aksi penipuan digital yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.

TIMES Indonesia,
Diskominfo Jember Ingatkan Masyarakat Mewaspadai Penipuan Digital Mencatut Kejaksaan
Poster imbauan yang dikeluarkan Diskominfo Jember. (istimewa)
A-AA+

JEMBER Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jember mengimbau masyarakat agar mewaspadai maraknya aksi penipuan digital yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul banyaknya laporan berkaitan dengan kasus penipuan melalui aplikasi obrolan WhatsApp (WA) mengatasnamakan kejaksaan.

Advertisement

Aksi penipuan ruang siber ini dinilai sangat berbahaya karena memanfaatkan nama besar lembaga negara untuk menakut-nakuti, memeras, atau mengelabui korban demi keuntungan sepihak.

Berdasarkan pelacakan dan laporan resmi yang dihimpun oleh tim Diskominfo Kabupaten Jember, para pelaku bergerak dengan menggunakan nomor kontak tertentu untuk menghubungi calon korbannya.

Pemerintah secara resmi merilis nomor yang terindikasi kuat sebagai akun penipuan, yakni 0822-2179-8455 (atau +62 82221798455)

Menggunakan nama profil "jaksa" atau atribut yang menyerupai institusi Kejaksaan untuk meyakinkan targetnya.

Masyarakat diminta untuk segera memblokir dan mengabaikan jika mendapatkan pesan atau panggilan dari nomor tersebut.

Advertisement

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Jember Regar Jeane Dealen Nangka, mengimbau agar masyarakat tidak panik namun tetap mengedepankan logika saat menerima pesan mencurigakan.

"Jangan pernah langsung memercayai isi pesan, ancaman, ataupun janji-janji yang dikirimkan oleh nomor asing yang mengatasnamakan pejabat atau institusi negara," kata Regar dalam siaran pers, Selasa (7/7/2026).

Dia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah memberikan data sensitif seperti data pribadi, data keluarga, data yayasan, maupun dokumen internal lembaga kepada pihak yang menghubungi lewat jalur tidak resmi.

"institusi penegak hukum seperti kejaksaan tidak pernah meminta uang atau penyelesaian perkara melalui transfer uang secara personal. Tolak mentah-mentah permintaan transfer dalam bentuk apa pun serta selalu lakukan verifikasi ulang ke kanal resmi instansi yang bersangkutan," tambahnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

M Abdul Basid
PenulisM Abdul BasidBergabung di TIMES Indonesia sejak 2023. Meliput berbagai topik daerah di Kabupaten Jember.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia