Forum Dosen

Hari Buruh Nasional dan Tantangan Kebijakan Pemerintah dalam Perlindungan Hak Pekerja

Senin, 28 April 2025 - 11:00 | 12.10k
Ruslina Dwi Wahyuni, S.Sos., M.A.P., CPM., Dosen Hukum Tata Negara STAI Mulia Astuti Wonogiri dan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang
Ruslina Dwi Wahyuni, S.Sos., M.A.P., CPM., Dosen Hukum Tata Negara STAI Mulia Astuti Wonogiri dan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, WONOGIRI – Indonesia memperingati Hari Buruh Nasional setiap 1 Mei, sebuah momen penting yang tidak hanya menjadi perayaan bagi para pekerja, tetapi juga sebuah refleksi atas kondisi sosial dan ekonomi mereka.

Hari Buruh Nasional merupakan pengingat bagi pemerintah, masyarakat, dan sektor bisnis untuk terus memperjuangkan kesejahteraan para pekerja. Namun, meskipun negara telah memiliki sejumlah peraturan yang bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja, implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, khususnya dalam konteks hukum administrasi negara.

Advertisement

Salah satu pilar utama dalam perlindungan hak pekerja adalah keberadaan kebijakan hukum administrasi negara yang efektif dan adil. Di Indonesia, undang-undang seperti Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta peraturan-peraturan terkait lainnya, memberikan dasar hukum yang kuat bagi perlindungan hak-hak pekerja. 

Meskipun demikian, tantangan masih ada dalam implementasi kebijakan tersebut seperti ketimpangan upah, jam kerja yang tidak manusiawi, serta pengabaian terhadap hak cuti dan jaminan sosial, masih sering ditemukan di lapangan. Banyak pekerja masih menghadapi diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia di tempat kerja. 

Oleh karena itu, pemerintah perlu berkomitmen untuk melakukan revisi terhadap undang-undang yang dianggap tidak memadai atau tidak berpihak kepada buruh. Revisi ini harus dilakukan dengan melibatkan serikat pekerja dan organisasi masyarakat sipil agar suara buruh didengar dan diperhatikan.

Selain itu, tantangan utama dalam mengatasi masalah ini terletak pada implementasi kebijakan yang belum sepenuhnya efektif. Banyak perusahaan, terutama di sektor informal dan usaha kecil, belum sepenuhnya mematuhi regulasi yang ada. 

Pemerintah memang telah membuat sejumlah terobosan seperti penyederhanaan perizinan bagi perusahaan yang mematuhi hak-hak pekerja dan penegakan hukum terhadap pelanggaran, namun seringkali kebijakan tersebut tidak diterapkan dengan konsisten. 

Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk lemahnya pengawasan di tingkat daerah, minimnya sumber daya manusia yang terlatih di bidang ketenagakerjaan, serta terkadang adanya kepentingan bisnis yang mendominasi kebijakan yang dibuat.

Faktor lain terdapat pada sektor informal yang mencakup mayoritas pekerja di Indonesia, seperti pedagang kaki lima, sopir ojek online, dan buruh migran, juga belum mendapatkan perlindungan yang memadai. 

Pekerja di sektor ini umumnya tidak terdaftar dalam sistem jaminan sosial dan tidak mendapatkan perlindungan atas hak-hak dasar mereka. Ini menjadi tantangan besar bagi hukum administrasi negara, yang sejatinya harus dapat menciptakan ruang bagi semua sektor pekerjaan, baik formal maupun informal, untuk merasakan perlindungan yang setara.

Lebih lanjut, kebijakan pemerintah terkait upah juga menjadi sorotan utama dalam peringatan Hari Buruh Nasional ini. Meski terdapat Undang-Undang yang mengatur tentang upah minimum, seringkali kebijakan tersebut tidak selaras dengan kondisi riil pekerja di lapangan. 

Inflasi dan kenaikan biaya hidup seringkali membuat upah minimum yang ditetapkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar pekerja. Akibatnya, ketimpangan antara upah dan biaya hidup tetap menjadi permasalahan yang terus berkembang, meski pemerintah telah berusaha meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan berbagai kebijakan.

Namun, di tengah tantangan tersebut, terdapat harapan bahwa peringatan Hari Buruh Nasional dapat menjadi momentum untuk memperbaiki kebijakan-kebijakan yang ada. Pemerintah perlu lebih tegas dalam menerapkan hukum administrasi negara, memastikan bahwa semua pekerja, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal, mendapatkan perlindungan yang layak. 

Hal ini termasuk memperkuat pengawasan, meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta mendengar aspirasi pekerja untuk mengidentifikasi solusi yang tepat dalam mengatasi permasalahan ketenagakerjaan.

Selain itu, perusahaan juga harus memiliki tanggung jawab sosial yang lebih besar dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta memberikan hak-hak pekerja secara adil. Dengan kolaborasi antara pemerintah, sektor bisnis, dan serikat pekerja, Indonesia dapat menuju suatu sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, Hari Buruh Nasional bukan sekadar sebuah perayaan, tetapi sebuah panggilan untuk melakukan evaluasi dan perbaikan dalam perlindungan hak pekerja. Hukum administrasi negara harus berfungsi secara maksimal untuk menjamin hak-hak pekerja terlindungi, sehingga pekerja Indonesia dapat merasakan keadilan sosial yang sesungguhnya.

***

*) Oleh : Ruslina Dwi Wahyuni, S.Sos., M.A.P., CPM., Dosen Hukum Tata Negara STAI Mulia Astuti Wonogiri dan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hainorrahman
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES