Advertisement
Forum Dosen

Audit Media Sosial vs Otoritas Informal

Media sosial memang bukan auditor negara. Namun ketika lembaga formal gagal menghadirkan transparansi yang memadai, masyarakat akan mengambil alih fungsi pengawasan melalui ruang digital.

TIMES Indonesia,
Audit Media Sosial vs Otoritas Informal
Dr. Muhammad Aras Prabowo, S.E., M.Ak., Pengamat dan Peneliti Akuntabilitas Sektor Publik.
A-AA+

Surabaya Di era digital, ruang audit tidak lagi hanya berada di kantor Badan Pemeriksa Keuangan, Inspektorat, atau auditor internal pemerintah. Audit telah berpindah ke ruang publik. Setiap telepon genggam kini berpotensi menjadi instrumen pengawasan. Setiap unggahan, komentar, rekaman video, hingga jejak digital pejabat dapat menjadi objek pemeriksaan sosial oleh masyarakat. Fenomena ini melahirkan apa yang dapat disebut sebagai social media audit, yaitu mekanisme pengawasan publik yang bekerja secara spontan, masif, dan real-time.

Fenomena tersebut membawa paradoks. Di satu sisi, media sosial memperkuat demokrasi karena membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan negara. Namun di sisi lain, media sosial juga memperlihatkan semakin kuatnya informal authority atau otoritas informal yang sering kali justru mengalahkan tata kelola formal pemerintahan.

Advertisement

Dalam perspektif Modern Governance sebagaimana dikembangkan Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), salah satu ancaman terbesar tata kelola publik bukan sekadar korupsi keuangan, melainkan berkembangnya keputusan yang lahir melalui komunikasi informal, lobi, tekanan personal, atau persetujuan yang tidak terdokumentasi. Ketika keputusan penting lebih ditentukan oleh grup WhatsApp, percakapan pribadi, relasi politik, atau tekanan media sosial dibandingkan prosedur resmi, maka akuntabilitas mulai kehilangan fondasinya.

Di sinilah kritik fundamental perlu diajukan. Selama ini reformasi birokrasi terlalu berfokus pada kepatuhan administratif (compliance governance). Padahal masyarakat tidak lagi sekadar menilai apakah prosedur dipenuhi, tetapi apakah keputusan pemerintah memiliki legitimasi publik. Akibatnya, ukuran keberhasilan pemerintahan bergeser dari sekadar "sesuai aturan" menjadi "dipercaya masyarakat".

Pergeseran tersebut sebenarnya merupakan perubahan paradigma besar. Audit tradisional memeriksa bukti transaksi. Audit sosial media memeriksa persepsi, konsistensi perilaku, integritas komunikasi, serta kesesuaian antara ucapan dan tindakan pejabat publik. Dengan kata lain, masyarakat sedang melakukan audit legitimasi.

Masalahnya, audit sosial media bekerja tanpa standar audit. Ia bergerak berdasarkan opini, algoritma, emosi, dan kecepatan penyebaran informasi. Tidak semua informasi yang viral benar, tetapi semua informasi viral memiliki daya membentuk persepsi. Di sinilah pemerintah sering kehilangan kendali. Bukan karena salah mengambil keputusan, tetapi karena gagal membangun digital trust.

Konsep digital trust menjadi salah satu komponen penting dalam Modern Governance. Kepercayaan digital tidak dibangun melalui pencitraan, melainkan melalui konsistensi data, transparansi proses, dan kemampuan menjelaskan alasan di balik setiap keputusan publik. Sayangnya, banyak institusi pemerintah masih menganggap media sosial sekadar alat publikasi, bukan instrumen akuntabilitas.

Advertisement

Lebih jauh lagi, fenomena ini menunjukkan bahwa yang diaudit masyarakat sebenarnya bukan hanya kebijakan, tetapi keseluruhan ekosistem tata kelola. Publik ingin mengetahui bagaimana keputusan dibuat, siapa yang memengaruhi keputusan tersebut, apakah ada konflik kepentingan, apakah risiko telah dipertimbangkan, dan apakah pejabat bersedia mempertanggungjawabkannya.

Dalam kerangka ini, konsep decision integrity menjadi sangat relevan. Integritas keputusan berarti setiap keputusan publik harus dapat ditelusuri dasar pertimbangannya, proses pengambilannya, analisis risikonya, hingga siapa yang bertanggung jawab. Tanpa jejak keputusan yang jelas, pemerintah akan selalu kalah oleh narasi media sosial yang sering kali lebih cepat daripada klarifikasi resmi.

Karena itu, solusi persoalannya bukan membatasi kritik masyarakat ataupun mengendalikan media sosial. Pendekatan tersebut justru memperlemah legitimasi pemerintahan. Yang diperlukan adalah melakukan rekonstruksi tata kelola sektor publik.

Pertama, pemerintah perlu mengintegrasikan social media audit sebagai bagian dari sistem manajemen risiko organisasi. Viralitas suatu isu harus diperlakukan sebagai governance risk, bukan sekadar risiko komunikasi. Setiap isu publik perlu dipetakan dampaknya terhadap legitimasi institusi.

Kedua, seluruh proses pengambilan keputusan strategis harus memiliki decision trail yang terdokumentasi secara digital. Dengan demikian, ketika muncul tuduhan atau disinformasi, pemerintah mampu menunjukkan bukti proses, bukan sekadar memberikan klarifikasi normatif.

Ketiga, budaya birokrasi harus mulai mengurangi ketergantungan pada komunikasi informal yang berpotensi berubah menjadi informal authority. Komunikasi informal tetap penting untuk koordinasi, tetapi keputusan formal tidak boleh lahir dari ruang informal tanpa dokumentasi. Inilah titik lemah banyak organisasi publik di Indonesia yang sering kali tidak terungkap dalam audit keuangan.

Keempat, lembaga pengawasan perlu memperluas paradigma audit dari sekadar pemeriksaan kepatuhan menuju audit legitimasi (legitimacy assurance). Auditor masa depan tidak cukup memahami pengendalian internal, tetapi juga harus mampu membaca dinamika opini publik, risiko reputasi, serta dampak digital terhadap keberlangsungan organisasi.

Kelima, pemerintah harus membangun mekanisme adaptive learning. Setiap kritik masyarakat, baik melalui media sosial maupun kanal lainnya, tidak semestinya dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai sumber pembelajaran organisasi. Tata kelola modern tidak diukur dari seberapa sedikit kritik yang muncul, tetapi dari seberapa cepat institusi mampu belajar, memperbaiki diri, dan memulihkan kepercayaan publik.

Pada akhirnya, masa depan sektor publik tidak akan ditentukan hanya oleh kepatuhan terhadap regulasi, tetapi oleh kemampuan membangun legitimasi yang berkelanjutan. Kepercayaan publik kini lahir dari kombinasi antara integritas keputusan, transparansi proses, pengelolaan risiko, serta komunikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Media sosial memang bukan auditor negara. Namun ketika lembaga formal gagal menghadirkan transparansi yang memadai, masyarakat akan mengambil alih fungsi pengawasan melalui ruang digital. Di titik itulah, audit sosial berubah menjadi mekanisme kontrol sosial yang tidak memiliki batas ruang maupun waktu.

Pertanyaan mendasarnya bukan lagi apakah pemerintah siap diawasi oleh masyarakat, melainkan apakah tata kelola publik Indonesia telah cukup matang untuk memastikan bahwa setiap keputusan tetap lahir dari otoritas formal yang sah, terdokumentasi, dapat diaudit, dan memiliki legitimasi publik. Sebab dalam era Modern Governance, kepercayaan bukan lagi produk komunikasi, melainkan hasil dari integritas tata kelola yang konsisten.

***

*) Oleh : Dr. Muhammad Aras Prabowo, S.E., M.Ak., Pengamat dan Peneliti Akuntabilitas Sektor Publik.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. 

*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia