Advertisement
Forum Dosen

Febrie Dikunci di Rutan KPK

Dibalik seragam Jampidsus itu ada borok di jalan Sentul, Bogor dengan penggeledahan di rumah pribadinya mengungkap tingkat korupsi dimana 74 kg emas batangan dan ratusan miliar rupiah dalam bentuk tunai.

TIMES Indonesia,
Febrie Dikunci di Rutan KPK
Fransiscus Nanga Roka, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dan Pimpinan Law Firm Victorious Indonesia.
A-AA+

Surabaya Kekuatan yang dulu menakutkan koruptor besar kini berbalik melawan pemiliknya sendiri. Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), telah berada di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih sejak Jumat malam, 24 Juli 2026, setelah enam jam diperiksa sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penjaga keadilan kini mendapati dirinya di balik jeruji yang dulu dia gunakan untuk menjebloskan orang lain.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan Febrie untuk 20 hari pertama. Ironisnya, lembaga yang dulu dia pimpin kini mempercayakannya kepada rival dan mitra abadinya yaitu KPK. Jamwas Kejagung Rudi Margono menegaskan ini demi "perlindungan" mantan jaksa agung pidana khusus tersebut. "Kami memastikan bahwa dia setidaknya telah berkontribusi dalam menangani kasus-kasus besar. Kami melihat perlunya perlindungan baginya."

Advertisement

Apa yang salah dengan penempatan ini? Mengapa mantan pejabat dengan karier seperti Jampidsus mendapatkan perlakuan khusus ketika orang biasa tidak memiliki hak istimewa yang sama? Dan dibalik seragam Jampidsus itu ada borok di jalan Sentul, Bogor dengan penggeledahan di rumah pribadinya mengungkap tingkat korupsi dimana 74 kg emas batangan dan ratusan miliar rupiah dalam bentuk tunai. 

Febrie terjerat dalam skandal korupsi PT Asabri dan TPPU serta dua pengalihan penyidikan dari polisi terkait proyek pasokan batu bara PLN dan korupsi PT Krakatau Steel. Febrie diduga  melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Tipikor, Pasal 3 dan 4 Undang-Undang TPPU, dan Pasal 607 ayat (1) KUHP Nasional dengan jebakan hukum yang dulu dia gunakan untuk menjerat orang lain. Publik memiliki alasan untuk curiga.

Saat dikawal dari Kejaksaan Agung ke Gedung Merah Putih KPK pada pukul 23:24 WIB, Febrie mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna cokelat keabu-abuan, tanpa rompi tahanan pink khas Kejaksaan Agung dan tanpa borgol. Kejaksaan Agung mengklaim "kesibukan" sebagai alasannya.

Namun untuk tahanan korupsi lainnya, prosedur seperti itu tidak pernah bisa dinegosiasikan. Dia bahkan dijaga ketat oleh petugas militer, dan dimasukkan ke dalam mobil tahanan hijau dengan keamanan mewah yang jauh dari standar untuk tahanan korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tidak ada perlakuan khusus. "Bantuan penempatan tahanan didasarkan pada surat dari Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," katanya, sambil memastikan bahwa Febrie ditempatkan di sel biasa seperti yang lainnya.

Advertisement

Febrie melancarkan perlawanan kuat di pintu masuk mobil tahanan sebelum dia di dalam. Dia mengatakan dia adalah korban kriminalisasi dan menyerang kredibilitas bukti penyidik. "Saya sudah berbicara dengan jaksa pemeriksa bahwa bukti yang disajikan masih perlu dieksplorasi atau dikonfirmasi, jadi saya pikir ini belum cukup untuk penahanan," katanya di media.

Febrie memberhentikan Hotman Paris Hutapea dan menunjuk mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, sebagai perisai hukumnya yang baru, dalam sebuah isyarat simbolis yang tampaknya menolak lembaga yang kini menahannya. Pertanyaannya sekarang adalah: apakah ini murni proses hukum yang adil, ataukah ini adalah perebutan kekuasaan di antara elit yang disamarkan melalui jeruji besi?

***

*) Oleh : Fransiscus Nanga Roka, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dan Pimpinan Law Firm Victorious Indonesia.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. 

*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia