Forum Mahasiswa

Integrasi Layanan Publik

Selasa, 30 April 2024 - 16:31 | 53.92k
Lili Sri Parwanti, Mahasiswa Universitas Tidar Magelang
Lili Sri Parwanti, Mahasiswa Universitas Tidar Magelang
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MAGELANG – Tuntutan reformasi birokrasi salah satunya adalah menyelenggarakan pelayanan publik yang prima. Pelayanan publik prima adalah pelayanan maksimal yang dapat melebihi harapan dan keinginan dari masyarakat. Untuk mencapai pelayanan publik yang prima, dibutuhkan strategi tangguh dari keterpaduan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Prinsip pelayanan prima ini mencakup pelayanan publik yang cepat, tepat, tidak berbelit, efektif, dan efisien.

Merujuk pada hal diatas, maka dibutuhkan komitmen dari pemerintah untuk dapat menyelesaikan permasalahan pelayanan publik yang masih ada hingga kini. Perbaikan yang dilakukan pemerintah dalam mempercepat proses pelayanan publik, salah satunya dengan mengintegrasikan proses pelayanan. Terdapat berbagai macam jenis pelayanan, dimana diantaranya adalah pelayanan perizinan, pembuatan data penduduk, pelayanan kesehatan dan pendidikan, serta pelayanan lainnya yang termasuk dalam jenis pelayanan barang, pelayanan jasa, dan pelayanan administratif.

Advertisement

Dalam beberapa kasus, masyarakat cenderung beranggapan bahwa pelayanan publik saat ini cukup berbelit, bahkan beberapa diantaranya beranggapan bahwa pelayanan di Indonesia cukup sulit. Pernyataan ini muncul karena adanya dua pelayanan yang sebelumnya berdiri sendiri, yakni pelayanan yang berkaitan dengan urusan pusat dan daerah. Akan tetapi, pemerintah tidak berhenti untuk melakukan pembenahan dan inovasi untuk meningkatkan pelayanan publik.

Pemerintah melaui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) berinovasi dengan menggaungkan pendirian MPP dan mewajibkan daerah-daerah untuk mendirikan Mal Pelayanan Publik. Pendirian MPP, secara pasti tertuang dalam PermenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Penjelasan dari Mal Pelayanan Publik atau MPP dalam PermenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2017, yaitu:

“Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut MPP adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman.”

Dari pengertian di atas, maka Mal Pelayanan Publik (MPP) dipahami sebagai tempat terselenggaranya kegiatan pelayanan publik, yang terdiri dari berbagai macam layanan jasa maupun layanan administrasi yang berlokasi di daerah-daerah. MPP dirancang oleh Menpan-RB untuk memperbaiki pelayanan secara menyeluruh dan transformasi menuju pelayanan publik yang prima. MPP dirancang dengan menggabungkan pelayanan yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dimana pelayannya berada dalam satu gedung yang terpusat. Selain itu, pendirian MPP juga bertujuan untuk menyederhanakan prosedur dan mengintegrasikan pelayanan melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Data oleh Kemenpan-RB pada April 2024, terdapat 192 Mal Pelayanan Publik (MPP) yang telah berdiri di seluruh daerah di Indonesia. Namun data tersebut masih jauh dari target yang ditetapkan, dimana target pendirian MPP pada tahun 2024 yaitu mencapai 100% dari total 508 Kabupaten/Kota di Indonesia. Beberapa daerah yang pendirian MPP nya dianggap telah berhasil dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik adalah MPP Kota Surabaya, MPP Kabupaten Banyuwangi, dan MPP Kota Semarang.

Keberhasilan MPP Kota Surabaya dibuktikan dengan adanya inovasi dan pelayanan yang prima, seperti sistem antrian elektronik yang terintegrasi, layanan jemput bola untuk penyandang disabilitas, dan layanan pengaduan online. Pada MPP Kabupaten Banyuwangi dibuktikan dengan adanya konsep "one stop service" yang lengkap dengan berbagai layanan publik, termasuk layanan imigrasi, perizinan usaha, dan layanan kesehatan. Serta MPP Kota Semarang yang menyediakan layanan drive thru untuk mempercepat proses pelayanan, serta layanan khusus bagi pelaku UMKM.

Peningkatkan kualitas pelayanan publik sebagai akibat dari pendirian MPP, tak terlepas dari peran pemerintah yang terus melakukan inovasi. Peran pemerintah daerah mempunyai andil penting, dimana keberhasilan MPP ini dapat membuktikan kontribusi dari kinerja pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Keberhasilan pemerintah daerah dalam mendirikan MPP dapat menjadi rujukan bagi daerah-daerah lain yang masih dalam tahap perencanaan pendirian MPP.

Dalam mencapai keberhasilan integrasi pelayanan publik melalui pendirian Mal Pelayanan Publik, dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut:

Pertama, standarisasi pelayanan publik. Dalam mencapai keberhasilan pelayanan publik, diperlukan langkah konkret dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menetapkan standar pelayanan publik. Pemerintah pusat dan pemda harus dapat mengatur standar layanan publik, seperti standar kualitas pelayanan, standar pengelolaan data, dan standar kualitas sumber daya manusia aparatur.

Kedua, pengembangan sistem teknologi informasi. Untuk mencapai integrasi data antar pelayanan dibutuhkan pengembangan sistem informasi yang berdasarkan pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Penggunaan SPBE yang terintegrasi diwujudkan dengan inovasi website atau aplikasi yang memuat berbagai data yang mudah untuk diakses pemerintah dan masyarakat. Pengembangan website atau aplikasi yang terintegrasi akan sangat membantu mewujudkan keterpaduan data.

Ketiga, perbaikan fasilitas dan sumber daya aparatur. Pendirian MPP adalah salah satu bentuk perbaikan fasilitas yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Perbaikan fasilitas ini juga akan meningkatkan minat masyarakat untuk memanfaatkan MPP guna memenuhi kebutuhan publik. Selain itu guna mewujudkan pelayanan publik berkualitas, juga membutuhkan sumber daya aparatur yang berkompeten dalam bidangnya. Maka dari itu, perbaikan fasilitas pelayanan dan sumber daya aparatur yang kompeten akan memperkuat keberhasilan pelayanan publik yang prima.

Keempat, sosialisasi yang masif. Pemerintah dalam mendirikan dan meresmikan MPP memerlukan adanya sosialisasi yang masif. Sosialisasi ini menjadi hal yang sangat penting dalam melihat keberhasilan pelayanan publik. Pendirian MPP yang telah dipersiapkan sedemikan rupa, tidak akan ada artinya apabila masyarakat tidak paham akan tugas dan fungsi dari MPP itu sendiri. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan dapat terus melalukan sosialisasi, hal ini diperlukan agar masyarakat memanfaatkan MPP dalam memenuhi kebutuhan publik.

Dengan demikian, keberhasilan dari integrasi Mal Pelayanan Publik dapat diwujudkan dalam bentuk kerjasama antar berbagai pihak, seperti inovasi dari pemerintah, keterlibatan pihak swasta, serta kontribusi masyarakat dalam memanfaatkan dan mensukseskan Mal Pelayanan Publik.

***

*) Oleh : Lili Sri Parwanti, Mahasiswa Universitas Tidar Magelang 

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hainorrahman
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES