Forum Mahasiswa

Paradigma Larangan Study Tour

Sabtu, 18 Mei 2024 - 16:16 | 33.91k
Maidatul Maqnu'ah, Mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa Indonesia, Universitas KH. Mukhtar Syafaat
Maidatul Maqnu'ah, Mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa Indonesia, Universitas KH. Mukhtar Syafaat
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Melansir dari berita yang masih hangat tentang larangan untuk mengadakan study tour. Banyak pro dan kontra adanya kabar tersebut. Hal ini berawal dari adanya kejadian kecelakaan sebuah bis rombongan peserta study tour dari sekolah SMK Depok 11 Mei lalu yang menyebabkan 11 korban meninggal. Setelah itu Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin segera menerbitkan surat edaran Nomor: 64/PK.01/Kesra tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan. 

Sebenarnya surat edaran tersebut berisikan tidak adanya larangan mengadakan study tour, hanya saja merujuk pada pembenahan tata kelola study tour agar lebih dijalankan dengan aman, nyaman, dan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Dari adanya surat edaran tersebut, banyak para guru, orang tua dan peserta didik yang menganggap. Para guru banyak yang setuju, karena sebenarnya banyak metode pembelajaran lain yang bisa dilakukan dan yang lebih efektif.  

Advertisement

Study tour merupakan salah satu jenis metode pembelajaran dengan berkunjung ke suatu tempat atau objek tertentu yang bertujuan untuk memberikan pengalaman langsung secara kontekstual, menyenangkan, dan berkesan kepada peserta didik. Objek study tour tidak harus berada di lokasi yang jauh. Melainkan bisa dilakukan dengan mengoptimalkan lokasi lingkungan sekolah atau lokasi yang dekat dengan sekolah. Untuk saat ini, banyak yang menilai bahwa study tour adalah kegiatan untuk bersenang-senang dengan jalan-jalan ke lokasi yang jauh. Itulah yang menyebabkan kegiatan study tour tidak mengahasilkan manfaat yang maksimal.

Tour bukan berarti bepergian jauh, akan tetapi dimaknai untuk bepergian ke suatu tempat yang bertujuan untuk mengumpulkan data serta informasi dengan menggunakan metode-metode. Metode bisa dilakukan dengan observasi, wawancara, dokumentasi, dan yang lainnya. Pada era digital sekarang, tour bisa dilakukan menggunakan perangkat virtual. Hal ini untuk mengimbangi peserta didik agar tetap bisa melaksanakan study tour dengan tanpa berkunjung langsung ke lokasi yang jauh.

Untuk menanggapi paradigma larangan study tour, sebenarnya keputusan itu sudah diambil dengan mempertimbangkan banyak faktor. Dimulai dari keamanan dan keselamatan peserta study tour. Kendaraan yang digunakan harus sudah terjamin keamanannya. Meskipun kecelakaan tidak bisa diprediksi akan tetapi mempersiapkan yang lebih baik itu bisa mencegah terjadinya hal yang buruk. Seperti keselamatan para anggota. 

Selanjutnya mengenai dana, orang tua dari setiap peserta didik tentu memiliki perekonomian yang berbeda. Dari mereka yang memiliki perekonomian rendah tentu merasa keberatan ketika sekolah mengadakan study tour. Karena dana yang dikeluarkan tentu tidak sedikit. Dan meskipun kegiatan tersebut tidak memaksa, tetap saja mereka akan memikirkan anak-anaknya yang sangat ingin ikut berpatisipasi. Bahkan mereka akan takut jika anaknya nanti dikucilkan karena tidak bisa ikut kegiatan tersebut.

Selain itu, mengenai keefektifan pembelajaran sendiri. Dalam kegiatan study tour banyak kalangan yang menilai manfaat edukatifnya tidak mencapai hasil yang sempurna. Terlebih tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan. Jika peserta didik hanya memaknai study tour hanya kegiatan jalan-jalan, hal ini berarti study tour tidak mempunyai manfaat yang  bernilai. 

Hemat kata, penulis berfikir mengenai paradigma larangan study tour tidak perlu diperdebatkan. Meskipun banyak peserta didik yang merasa kecewa dengan ditiadakannya kegiatan tersebut, karena study tour adalah kegiatan yang ditunggu-tunggu oleh mereka. Namun, sebenarnya study tour tetap menjadi alternatif yang digunakan untuk metode pembelajaran. Dengan catatan paradigma dan tata kelola study tour harus dibenahi dan dilakukan dengan baik. Study tour  harus dilakukan dengan adanya kesepakatan orang tua, menjamin keselamatan dengan menggunakan kendaraan yang aman dan nyaman, serta semua persyaratan administrasi harus terpenuhi. 

***

*) Oleh : Maidatul Maqnu'ah, Mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa Indonesia, Universitas KH. Mukhtar Syafaat

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

*) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hainorrahman
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES