
TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Hukum dan Hak Asasi Manusia, dua konsep yang saling bertentangan, berafiliasi untuk satu kepentingan. Hukum berfokus pada penegakan aturan dan ketertiban sosial, sedangkan Hak Asasi Manusia menekankan perlindungan individu dari pelanggaran hak-hak dasar mereka. Dalam konteks kebijakan publik, "sulit" adalah kata yang jelas ada untuk menemukan keseimbangan antara keduanya. Dua aspek yang sering kali memiliki tujuan dan prioritas yang berbeda, namun dipaksa untuk menyelesaikan dengan satu kata.
Kepentingan hukum merupakan fondasi bagi stabilitas dan ketertiban dalam masyarakat. Aturan hukum yang jelas dan ditegakkan secara konsisten memungkinkan terciptanya lingkungan yang aman dan teratur. Di sisi lain, Hak Asasi Manusia adalah hak-hak fundamental yang dimiliki setiap individu sejak lahir. Hak-hak ini mencakup hak untuk hidup, kebebasan berpendapat, kebebasan dari penyiksaan, dan hak atas perlakuan yang adil di depan hukum.
Advertisement
Hak asasi manusia (HAM) merupakan hal yang penting untuk ditegakkan karena keberadaannya memberikan jaminan prinsip kesetaraan (equality) bagi seluruh umat manusia. Ketimpangan antara pemenuhan hak asasi manusia dan pelaksanaan kewajiban asasi manusia yang tidak berimbang, masih menjadi diskursus yang menarik di Indonesia.
Dalam praktiknya, konflik antara kepentingan hukum dan Hak Asasi Manusia banyak sekali ditemukan. Misalnya, dalam situasi darurat seperti ancaman terorisme, pemerintah mungkin memberlakukan undang-undang yang membatasi kebebasan individu untuk memastikan keamanan nasional.
Langkah-langkah ini, meskipun dimaksudkan untuk melindungi masyarakat secara keseluruhan, bisa berpotensi melanggar hak-hak dasar individu, seperti privasi dan kebebasan bergerak. Yang lebih merepotkan, praktik penyelarasan hukum dan HAM ini seringkali menjadi topik angin saja. Ketika salah satu moral etik di langgar, ada saja pihak yang mengkonfrontasi masyarakat. Sehingga timbullah topik angin ini.
Contoh lain adalah penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum. Dalam upaya menjaga ketertiban umum, polisi mungkin, menggunakan kekuatan yang bisa dianggap berlebihan, mengorbankan Hak Asasi Manusia untuk keamanan dan ketertiban. Kasus-kasus seperti ini menunjukkan betapa sulitnya menyeimbangkan kepentingan hukum dengan Hak Asasi Manusia.
Yang pasti, menemukan keseimbangan ini penting karena hukum dan Hak Asasi Manusia sering kali berada dalam ketegangan. Misalnya, upaya untuk meningkatkan keamanan publik melalui pengawasan yang ketat dapat berbenturan dengan hak atas privasi individu. Begitu pula, penegakan hukum yang keras untuk mencegah kejahatan dapat melanggar hak-hak tertentu seperti hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil di pengadilan.
Proses menemukan keseimbangan ini haruslah menimbang berbagai kepentingan, termasuk pembuat kebijakan, penegak hukum, pengadilan, dan masyarakat sipil. Pendekatan jelas bisa kita gunakan adalah melalui undang-undang yang proporsional, yang berarti tindakan hukum yang diambil harus sesuai dengan ancaman atau masalah yang dihadapi dan tidak berlebihan. Juga, mekanisme pengawasan dan akuntabilitas juga penting untuk memastikan bahwa Hak Asasi Manusia tidak dikorbankan demi kepentingan hukum.
Pengadilan berperan penting dalam menilai apakah tindakan hukum tertentu melanggar Hak Asasi Manusia. Mereka menimbang bukti dan argumen dari kedua sisi sebelum memutuskan apakah tindakan tersebut dapat dibenarkan. Dalam konteks lain, keseimbangan dapat dicapai melalui dialog yang berkelanjutan, penilaian yang cermat, dan penyesuaian kebijakan yang responsif terhadap perkembangan sosial dan kebutuhan masyarakat. Sehingga kepentingan hukum dan Hak Asasi Manusia dapat coexist secara harmonis, menciptakan masyarakat yang aman namun tetap menghormati hak-hak fundamental setiap individu. esensi dari kebijakan publik yang adil dan efektif pun dapat dicapai.
Sementara disisi lain, penegakan hukum penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan, perlindungan Hak Asasi Manusia memastikan bahwa setiap individu diperlakukan dengan adil dan bermartabat. Sehingga pemerintah dapat menemukan titik temu yang harmonis antara dua pilar penting ini. Keseimbangan yang dicapai bukan hanya mencerminkan keadilan sosial tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemerintah.
***
*) Oleh : Muhammad Afif, Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia Universitas KH. Mukhtar Syafaat.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
*) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hainorrahman |
Publisher | : Rizal Dani |