Forum Mahasiswa

Menapaki Jalan Tanpa Bayangan Judi Online

Sabtu, 25 Mei 2024 - 15:22 | 42.24k
Izza Afkarina Ulinnuha, Mahasiswa Pendidikan Bahasa Indonesia Universitas KH. Mukhtar Syafaat.
Izza Afkarina Ulinnuha, Mahasiswa Pendidikan Bahasa Indonesia Universitas KH. Mukhtar Syafaat.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Fenomena judi online di Indonesia memang telah mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Banyak masyarakat tertarik dengan judi online karena dianggap sebagai cara cepat untuk mendapatkan penghasilan dibandingkan dengan bekerja secara konvensional. Namun, dampak negatif dari aktivitas ini tidak bisa diabaikan, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun hukum.

Judi online kini semakin merajalela tetapi kini sudah mulai diberantas oleh menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) sudah memberi peringatan keras kepada  semua pengguna platform yang masih terus memfasilitasi judi online seperti telegram, tik tok, facebook dll.

Advertisement

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia telah mengambil langkah-langkah tegas dalam upaya memberantas judi online. Menkominfo, budi ari setiadi, telah mengeluarkan peringatan keras kepada platform-platform digital yang masih memfasilitasi konten judi online. Dalam peringatannya, Menkominfo menegaskan bahwa jika platform-platform ini tetap tidak bekerja sama dalam upaya pemberantasan judi online, mereka akan dikenakan sanksi berat.

Salah satu langkah sanksi yang diusulkan oleh Menkominfo adalah denda sebesar Rp 500 juta per konten judi yang masih ditemukan di platform tersebut. Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa semua platform digital mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

Diharapkan juga bahwa jumlah orang yang terlibat dalam judi online dapat berkurang, dan masyarakat bisa lebih fokus pada pekerjaan dan kegiatan produktif lainnya. Meskipun tantangannya besar, komitmen pemerintah untuk memberantas judi online menunjukkan keseriusan dalam melindungi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah aktif memerangi konten judi online dengan memblokir sekitar 1,9 juta situs atau konten terkait judi. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online, yang dapat merugikan baik secara finansial maupun sosial.

Menkominfo kini mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memberantas judi online. Dukungan masyarakat sangat diperlukan karena meskipun pemerintah telah melakukan berbagai upaya pemblokiran, tantangan tetap ada mengingat modus operandi situs-situs judi online yang terus berkembang dan seringkali berpindah-pindah domain.

Untuk membantu dalam memberantas judi online, masyarakat dapat melaporkan situs atau konten yang mencurigakan kepada Kemenkominfo. Partisipasi aktif dari masyarakat diharapkan dapat mempercepat dan memperluas jangkauan pemberantasan konten judi online. Dengan kerjasama yang erat antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan ekosistem digital yang lebih aman dan sehat dapat terwujud.

Berdasarkan data terbaru mengenai penanganan dan pemberantasan judi online dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) selama periode 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, telah dilakukan langkah-langkah signifikan dengan melalui Pemblokiran Konten Judi Online Kemenkominfo telah memblokir sebanyak 1.918.520 konten bermuatan judi online. 

Ini mencakup berbagai situs web, aplikasi, dan platform lainnya yang terlibat dalam aktivitas perjudian, Penutupan Akun e-Wallet Terkait Judi Sebanyak 555 akun e-Wallet yang terkait dengan aktivitas judi online telah ditutup, bekerja sama dengan Bank Indonesia. Penutupan akun ini dilakukan untuk memutus aliran dana yang digunakan dalam kegiatan perjudian.

Dalam kasus judi online ini sampai menyebabkan kematian dengan cara bunuh diri seorang perwira tni yang bunuh diri karena terlilit hutang (menkominfo) budi setiadi yang diucapkan dalam saluran telekonferensi (24/05/24). Kasus yang menyedihkan dan memprihatinkan. Kematian seseorang karena tekanan keuangan yang disebabkan oleh perjudian online adalah contoh yang sangat tragis dari dampak negatif yang bisa ditimbulkan oleh ketergantungan pada aktivitas perjudian. kasus tersebut juga menyoroti betapa luasnya dampak sosial dan psikologis dari perjudian online di masyarakat.

Tindakan untuk mengatasi masalah perjudian online memang sangat mendesak, terutama dalam mengidentifikasi faktor-faktor yang mendorong orang untuk terlibat dalam aktivitas tersebut dan menyediakan dukungan serta sumber daya untuk membantu mereka yang telah terjerat ketergantungan. Selain itu, penting bagi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan regulasi terhadap industri perjudian online agar dapat mengurangi dampak negatifnya.

Semoga kasus seperti ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya perjudian online dan untuk mencari bantuan jika mereka atau orang yang mereka kenal terlibat dalam aktivitas tersebut.

***

*) Oleh : Izza Afkarina Ulinnuha, Mahasiswa Pendidikan Bahasa Indonesia Universitas KH. Mukhtar Syafaat.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

 

____________
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hainorrahman
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES