
TIMESINDONESIA, TANGERANG – Di era digital sekarang ini, banyak pengusaha yang lebih memilih pemasaran produknya melalui digital marketing. Dimana digital marketing ini sekarang menjadi suatu metode yang selalu digunakan oleh pengusaha bisnis terutama pebisnis syariah yang sedang naik daun dan sukses dalam bisnisnya dengan mematuhi aturan-aturan syariah.
Digital Marketing Syariah itu suatu kegiatan pemasaran/promosi yang dilakukan dengan menggunakan media digital/online (internet) yang saat ini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Digital marketing syariah semakin relevan terhadap perkembangan sebuah bisnis yang ingin sukses di era digitalisasi dalam waktu jangka panjang.
Advertisement
Dengan semakin mudahnya akses internet saat ini, jumlah pengguna internet pun semakin hari semakin meningkat, orang-orang lebih banyak kegiatannya pada Internet, apalagi pada kegiatan berbelanja juga saat ini lebih banyak melalui internet dibandingkan secara langsung. Dilihat dari perkembangan ini, pemasaran tradisional sudah tidak seefektif dulu, sekarang lebih dominan memakai digital marketing/online.
Kemajuan terhadap teknologi memberikan inovasi yang positif bagi para pebisnis dalam mendapatkan pelanggan. Maka dari itu dengan menggunakan digital marketing produk bisa di akses secara mudah dan cepat walaupun produk yang dijual itu jarak jauh, serta dapat menghadirkan peluang yang sangat signifikan bagi para pebisnis muslim dalam memperluas jangkauan pemasaran menggunakan digital marketing.
Ada perbedaan mendasar tentang digital marketing konvensional dan digital marketing syariah yang terletak pada aspek hukum dan etika yang diikutinya. Beberapa perbedaan yang signifikan diantaranya, mencakup tujuan, prinsip, media, strategi, analisis dan implementasi terhadap keduanya.
Dalam digital marketing konvensional mencakup tujuan hanya untuk meningkatkan penjualan dan keuntungan untuk umum, tidak memakai aturan hukum dan etika dalam bisnis, media yang digunakan platform Facebook, Instagram, WhatsApp, Tiktok, dll. Strategi yang digunakan hanya berorientasi pada peningkatan penjualan, analisis data yang digunakan hanya untuk peningkatan keuntungan, serta dalam implementasi nya juga diterapkan secara luas tanpa memperhatikan prinsip dan aspek hukum Islam dalam bisnisnya.
Digital marketing syariah memiliki tujuan yang berfokus pada meningkatkan penjualan dan keuntungan bisnis yang berlandaskan aspek syariah dan berorientasi pada kesejahteraan bersama, prinsip yang tidak mengandung riba dan harus berorientasi pada produk dan layanan halal, strategi yang digunakan harus berorientasi pada pemasaran produk yang berlandaskan hukum syariah serta implementasinya harus diterapkan dengan berlandaskan aspek syariah dan sesuai dengan etika bisnis Islam.
Terdapat karakteristik untuk mengoptimalkan produk yang akan dipasarkan melalui digital marketing Syariah. Dalam karakteristik ini lebih mengacu kepada beberapa prinsip yang berlandaskan hukum Syariah.
Karakteristik digital marketing dalam bisnis Syariah meliputi: Pertama, Rabbaniyah. Seorang marketer harus memiliki sifat adil dan religius dalam penggunaan digital marketing yang berlandaskan hukum syariah.
Kedua, Akhlaqiyah. memprioritaskan etika pada bisnis, dalam digital marketing Syariah menyangkut beberapa prinsip diantaranya kepribadian spiritual, berperilaku baik dan simpati serta rendah hati.
Ketiga, Al-waqiyah. Digital marketing syariah yang memiliki sifat rapih, bersih serta menyesuaikan diri dalam hal interpretasi hukum, digital marketing syariah harus memenuhi syarat hukum Islam dan menghindari larangan.
Keempat, Al-insaniyah. Tidak membedakan baik ras, status dan bangsa.
Beberapa prinsip itu akan berkontribusi dengan jalannya suatu bisnis yang berbasis Syariah, juga agar dapat mengoptimalkan digital marketing sesuai dengan hukum syariah dan etika Islam.
Digital Marketing sangat powerful bagi pengusaha hijrah. Sudah banyak pelakunya yang terus menerus menuai hasilnya dan menggantungkan penghasilannya dari Digital Marketing. Dari awalnya pemula menjadi ahli dan bahkan mendirikan agensi untuk membantu orang lain.
Digital marketing berpotensi besar dalam meningkatkan kesuksesan bisnis syariah, tetapi harus memperhatikan prinsip syariah dan hindari larangannya, dalam hal ini digital marketing juga dapat meningkatkan omzet penjualan, meningkatkan kualitas produk, kepercayaan konsumen, serta dapat menjangkau jutaan orang dengan budget rendah.
Maka dari itu digital marketing dapat menjadi alat yang efektif dalam meningkatkan kesuksesan pebisnis syariah dengan selalu menggunakan strategi yang sesuai dengan prinsip dan aturan hukum Islam.
***
*) Oleh : Elsa Fadilah, Mahasiswa Ekonomi Syariah Universitas Pamulang.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hainorrahman |
Publisher | : Sholihin Nur |