Forum Mahasiswa

Peran Notaris dalam Memberikan Pemahaman Hukum kepada Masyarakat

Rabu, 10 Juli 2024 - 00:31 | 26.58k
Izza Safira, Mahasiswa Kenotariatan UB
Izza Safira, Mahasiswa Kenotariatan UB
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Perkembangan masyarakat yang mempengaruhi kehidupan sosial yang banyak menimbulkan kejadian maupun tindakan hukum. Dalam kasus tersebut, tidak semua masyarakat terkait erat dengan pekerjaan Notaris, tetapi hanya masyarakat yang berkepentingan atau terlibat saja yang terkait dengan tugas Notaris. Contohnya masyarakat yang melakukan kesepakatan jual beli tanah, meskipun konsekuensinya juga bisa mempengaruhi masyarakat umum, namun yang terkait dengan prinsip pacta sunt servanda hanya untuk para pihak. 

Sebagai ahli di bidang hukum, Notaris bertanggung jawab memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai dengan perannya yang telah ditetapkan oleh peraturan untuk mendukung terwujudnya kejelasan, keteraturan dan perlindungan hukum bagi penduduk.

Advertisement

Kehadiran Sertifikat autentik sebagai alat bukti tertulis, memiliki peran utama dalam setiap kaitan hukum dalam kehidupan masyarakat, dalam beragam aktivitas ekonomi, aktivitas di bidang perbankan, pertanahan, aktivitas sosial, dan lain-lain.

Kebutuhan akan verifikasi tertulis dalam bentuk akta autentik semakin meningkat seiring dengan berkembangnya tuntutan akan kepastian hukum dalam beragam hubungan ekonomi dan sosial, baik pada tingkat nasional, regional, maupun global. Dengan peraturan resmi dapat ditetapkan dengan jelas hak dan tanggung jawab, menjamin kepastian hukum dan sekaligus diharapkan juga dapat menghindari terjadinya konflik.

Penyuluhan-penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Notaris biasanya dilakukan kepada individu-individu yang tidak mampu. Tidak berdaya di sini ada 2 (dua) makna, yaitu: tidak berdaya dari segi ekonomi dan tidak berdaya dari segi pengetahuan atau pemahaman. Orang kaya bisa dikatakan tidak mampu karena tidak memiliki pengetahuan atau pemahaman yang memadai tentang akta Notaris.

Adapun tujuan dari dilakukannya penyuluhan-penyuluhan hukum adalah agar membuat masyarakat mengerti akan hukum. Dalam pengertian memahami makna dari peraturan-peraturan yang terdapat dalam undang-undang yang mengatur kehidupan sebagai warga yang baik, dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga setiap orang patuh pada hukum dan dengan ikhlas tanpa desakan atau paksaan dari siapapun melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan yang ditetapkan oleh hukum yang berlaku.

Saat ini masyarakat mulai menyadari makna signifikansi sebuah jaminan akan kepastian hukum terhadap perbuatan dan tindakan sehari-hari, sehingga banyak individu yang mencatatnya di dalam akta Notaris, baik itu yang berbentuk perjanjian yang melibatkan pihak lain maupun sekedar untuk menyatakan maksud tertentu agar dijadikan sebagai dokumen legal yang mempunyai kekuatan hukum, dengan harapan untuk mendapatkan kepastian hukum dikemudian hari.

Pekerjaan Notaris adalah mencatat perbuatan hukum para penghadapnya dalam bentuk akta Notaris yang otentik dan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna secara yuridis. Notaris merupakan pejabat publik yang diberi kekuasaan oleh peraturan untuk membuat akta otentik. Penasihat hukum memiliki wewenang dalam memberikan jaminan legal kepada masyarakat terutama dalam ruang lingkup perdata yang terjadi karena persetujuan.

Melalui perjanjian yang ditandatanganinya, Notaris harus dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pengguna jasa Notaris. Perjanjian Notaris adalah perjanjian sah yang memiliki kekuatan hukum dengan jaminan kepastian hukum sebagai alat bukti tulisan yang lengkap, tidak memerlukan tambahan alat pembuktian lain, dan hakim terikat karenanya. 

Perjanjian yang dibuat oleh Notaris dalam praktik Notaris disebut perjanjian relasi atau perjanjian berita acara yang berisi berupa uraian Notaris yang dilihat dan disaksikan Notaris sendiri atas permintaan para pihak, agar tindakan atau perbuatan para pihak yang dilakukan dituangkan kedalam bentuk perjanjian Notaris.

Perjanjian yang dihasilkan dihadapan Notaris, dalam aktivitas Notaris disebut sebagai perjanjian pihak, yang berisi penjelasan atau keterangan, pernyataan para pihak yang dikemukakan atau yang disampaikan dihadapan Notaris. Untuk pihak ingin agar penjelasan atau keterangan nya dicatat dalam jenis akta Notaris. 

Terkait dengan pemberian konseling hukum oleh Notaris, juga telah diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e UUJN, bahwa Notaris berhak memberikan konseling hukum dan penerangan kepada pihak-pihak yang berkepentingan sehubungan dengan pembuatan akta yang akan, sedang dan/atau dibuat sampai sempurnanya akta.

Adapun tujuan penyuluhan hukum agar masyarakat mengetahui hukum, memahami hukum, menyadari hukum, untuk kemudian patuh pada hukum tanpa paksaan, tetapi menjadikannya sebagai suatu kebutuhan. Pemahaman seseorang tentang hukum bermacam-macam dan sangat bergantung pada apa yang diketahui dari pengalaman pribadi yang dialaminya tentang hukum.

Dalam memberikan pengajaran undang-undang, notaris memegang peran untuk tetap bertindak jujur dan tidak memihak, memberikan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam hukum, serta merahasiakan semua informasi dan segala hal yang diperolehnya dari para pengunjung atau kliennya kepada orang lain.

Sering kali kita temui sebuah perkumpulan professional yang memiliki peraturan etikanya, hal ini dianggap sangat penting untuk memberikan panduan berkelakuan bagi anggotanya. Peran yang dijalankan Notaris adalah sebuah peran kepercayaan yang diberikan oleh peraturan dan masyarakat.

Maka dari itu, seorang Notaris bertanggung jawab untuk melaksanakan kepercayaan yang diberikan kepadanya dengan selalu menaati etika hukum dan martabat serta kehormatan jabatannya, karena jika hal tersebut diabaikan oleh seorang Notaris maka dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta reputasi baik Notaris itu sendiri.

Ikatan Notaris Indonesia (INI) merupakan satu-satunya Asosiasi Notaris yang diatur dalam Peraturan Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Pasal 82 dan 83, kemudian diubah dalam Peraturan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Jabatan Notaris Pasal I angka 41 berbunyi sebagai berikut:

  1. Notaris berkumpul dalam satu wadah Asosiasi Notaris.
  2. Wadah Asosiasi Notaris sebagaimana dijelaskan pada ayat (1) adalah Ikatan Notaris Indonesia.
  3. Asosiasi Notaris sebagaimana disebutkan pada ayat (1) merupakan satu-satunya badan profesi Notaris yang independen dan bebas yang didirikan dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan mutu profesi Notaris.
  4. Peraturan mengenai maksud, pekerjaan, kuasa, tata cara dan struktur organisasi ditetapkan dalam Konstitusi dan Tata Tertib Organisasi Notaris.
  5. Syarat-syarat tentang penentuan, pembangunan dan pengawasan Lembaga Notaris diatur dengan Peraturan Menteri. 

Dengan itu pemahaman masyarakat tentang peraturan notaris dan fungsinya belum memadai, sehingga banyak orang yang mencatatnya di dalam notaris, baik itu yang berbentuk kesepakatan yang melibatkan pihak lain maupun sekedar untuk menyatakan maksud tertentu agar dijadikan sebagai dokumen legal yang memiliki kekuatan hukum, dengan harapan untuk memperoleh kepastian hukum di masa mendatang. 

Meskipun banyak penduduk maupun aparatur hukum dan bahkan para Notaris sendiripun masih banyak yang kurang mengerti peranan tugas dan tanggung jawab Notaris dalam masyarakat terutama dalam membuat akta autentik. Notaris adalah pekerjaan agung ini disebabkan karena pekerjaan Notaris sangat terkait dengan kemanusiaan. 

Dokumen yang dihasilkan oleh Notaris dapat sebagai dasar hukum atas keadaan harta, hak dan tanggung jawab seseorang. Kesalahan atas akta Notaris dapat memunculkan kehilangan hak seseorang dan bahkan membebankan seseorang atas suatu tanggung jawab.

Peran Pejabat Notaris dalam memberikan pemahaman undang-undang kepada masyarakat yang kurang mampu dalam memahami hukum terkait dalam perancangan dokumen notaris dilakukan dengan pemberian informasi hukum kepada kliennya, dapat dibagi menjadi 2 (dua) kriteria, yaitu pemberian informasi hukum yang diikuti dengan perancangan dokumen dan pemberian informasi hukum tanpa diikuti dengan perancangan dokumen. Penyuluhan hukum yang diikuti oleh pembuatan akta adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Adapun tugas Ikatan Notaris Indonesia (INI) dalam pengawasan Notaris tidak terlepas dari penerapan Etika Notaris, mencakup standar agama, standar hukum, standar kepatutan, dan standar perilaku. Aturan kepercayaan, aturan moral, dan aturan etiket berkaitan dengan etika. 

Kode etik dalam pengertian material adalah norma atau peraturan praktis baik dalam bentuk tertulis maupun non-tertulis tentang etika terkait dengan sikap dan pengambilan keputusan hal-hal fundamental berdasarkan nilai dan standar perilaku individu yang dinilai baik atau buruk dalam melaksanakan tugas profesionalnya yang secara independen dirumuskan, ditetapkan dan ditegakkan oleh organisasi profesi.

***

*) Oleh : Izza Safira, Mahasiswa Kenotariatan UB.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id


________
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hainorrahman
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES