Pentingnya Penerapan Corporate Social Responsibility

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Etika bisnis semakin berkembang searah dengan arus globalisasi yang semakin deras. Globalisasi memberikan tatanan ekonomi baru. Suatu perusahaan dituntut untuk melakukan usahanya dengan baik. Kenyataannya banyak perusahaan yang melakukan hal yang kotor dalam mengembangkan usahanya seperti manipulasi, monopoli, menekan upah buruh dan pencemaran lingkungan.
Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan menjadi isu penting, baik dari kalangan profesinal, aktivis dan masyarakat pada umumnya. Dalam pertanggung jawaban sosial bukan hanya bagaimana suatu perusahaan memperbaiki nilai perusahaan terutama dalam kondisi keuangannya saja. Melainkan juga harus mempertimbangkan aspek sosial dan lingkungan, hal ini sejalan dengan meningkatnya kesadaran dan keberanian masyarakat dalam menuntut hak atas keadilan sosial, lingkungan hidup, hak asasi manusia dan penegakan hukum.
Advertisement
Dalam menjalankan suatu perusahaan kita harus memikirkan apakah perusahan yang kita dirikan memberikan dampak positif atau negatif bagi lingkungan masyarakat dimana perusahaan kita berada. Dengan hal ini penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) dianggap penting dalam suatu perusahaan. Banyak perusahaan yang tidak menerapkan CSR sehingga memberikan dampak negatif bagi perusahaan dan masyarakat.
Keberadaan perusahaan tanpa adanya progam CSR sering kali mendapatkan respon yang kurang baik dari masyarakat karena dianggap tidak memberikan keuntungan serta merusak lingkungan sekitar seperti pencemaran air, kerusakan tanah sebab sampah pabrik dan polusi udara. Selain itu, progam CSR tidak hanya fokus pada tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan masyarakat, melainkan progam CSR juga harus mempertimbangkan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap konsumen karyawan, serta investor.
Semakin perusahaan berkembang, maka kesenjangan sosial dan kerusakan lingkungan pasti terjadi. Karena hal itu memberikan dampak negatif bagi masyarakat maupun perusahaan. Banyak peneliti yang mengemukakan bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) ini memberikan dampak positif terhadap perusahaan antara pertanggung jawaban sosial dengan kinerja keuangan.
Corporate Sosial Responsibility (CSR) atau pertanggung jawaban sosial berpengaruh dalam tingkat keharmonisan dan kenyamanan dalam masyarakat karena sebagian mereka mendapat keuntungan memperoleh pekerjaan, hadiah dan sebagainya, tetapi banyak juga yang dirugikan bahkan sampai merampas hak-hak masyarakat seperti harus menyerahkan tanahnya dengan dalih untuk pembangunan.
Tanggung jawab sosial atau Corporate Sosial Responsibility (CSR) menunjukkan kepedulian suatu perusahaan kepada masyarakat bukan hanya sekedar kepentingan perusahaan saja. Tanggung jawab perusahaan berkaitan dengan semua stakeholder, yaitu pelanggan atau konsumen, komunitas, masyarakat, investor dan pemerintah.
Dalam kegiatan perusahaan, pelaku usaha harus memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat yang berada disekitar lingkungan operasi perusahaan. Pada dasarnya peusahaan dianggap memiliki tanggung jawab moral terhadap masyarakat, lingkungan, yang terlibat atau terlingkup dalam seluruh aktivitas perusahannya, baik yang terkena dampak langsung atau tidak langsung.
Suatu perusahaan didirikan bertujuan untuk memperoleh laba yang semaksimal mungkin, laba ini digunakan suatu perusahaan untuk mensejahterakan pemilik perusahaan atau pemegang saham. Hal ini beriringan dengan paham kapitalisme yang hanya berorientasi pada laba material saja, yang telah merusak keseimbangan dan ekosistem kehidupan masyarakat. Paham kapitalisme terbukti dalam merusak keseimbangan ekologis dan mengeksploitasi alam secara berlebihan-berlebihan.
Perusahaan yang tidak menjalankan Corporate Social Responsibility (CSR) dapat menurunkan reputasi perusahaan karena dianggap tidak peduli terhadap isu sosial dan lingkungan. Beberapa negara sudah menerapkan peraturan yang mewajibkan suatu perusahaan melaporkan kegiatan CSR mereka, jika tidak mematuhi perusahaan tersebut maka akan dikenakan denda.
Aturan mengenai tanggung jawab sosial di Indonesia sudah tertulis dalam Undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal pasal 15 huruf b dijelaskan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
Dalam menjalankan progam Corporate Social Responsibility (CSR) dapat menggunakan Social Return On Investment (SROI) yaitu suatu metode untuk mengukur dampak sosial dari suatu perusahaan atau alat yang digunakan untuk mengukur dampak positif yang dihasilkan olek aktivitas sosial suatu perusahaan. Hal ini membantu dalam memahami dampak yang dihasilkan oleh kegiatan suatu perusahaan tertentu dalam konteks nilai-nilai sosial dan lingkungan.
Dalam realitanya, tanggung jawab sosial perusahaan akan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terkait baik perusahaan, masyarakat, dan pemerintah. Kinerja setiap perusahaan menyumbang terhadap kinerja ekonomi nasional sebuah negara. Jika suatu perusahaan berhasil memainkan perannya dengan baik, dengan sendirinya suatu perusahaan secara tidak langsung memberikan kontribusi yang berarti pada kesejahteraan masyarakat.
***
*) Oleh : Vini Kumala, Mahasiswa Universitas KH. Mukhtar Syafaat, Blokagung, Banyuwangi.
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hainorrahman |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |