TIMESINDONESIA, SURAKARTA – Ya Allah, cobaan apalagi yang datang kepada rakyat yang sangat kesulitan ini. Jangankan untuk membeli lauk pauk untuk dimakan, membeli beras satu kilo gram saja sulitnya sudah tak teramini lagi. Pekerjaan sudah bersifat kasar, penghasilan juga tidak begitu besar.
Ditambah lagi baru-baru ini pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mungkin akan semakin membuat kehidupan menjadi sulit. Bukannya memberikan solusi untuk mempertahankan hidup, yang datang ternyata polusi menyengsarakan hidup.
Advertisement
Pasti semua masyarakat Indonesia tau apa yang dimaksud. Ya benar, baru-baru ini ada kebijakan pemerintah yang menjadi bahan pembicaraan dan dianggap kontroversi saat ini. Ya benar, apalagi kalau bukan Tapera.
Kali ini, rakyat dihampiri sebuah kebijakan yang dianggap kontroversi bagi kehidupan rakyat, terkhusus bagi rakyat pada kalangan menengah ke bawah. Tapera adalah kepanjangan dari Tabungan Perumahan Rakyat.
Tapera merupakan salah satu strategi dan rencana pemerintah yang ditujukan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah dengan jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.
Maksudnya adalah Pemerintah mencoba membuat kebijakan tersebut untuk membantu agar setiap pekerja atau peserta Tapera dapat memiliki rumah yang layak huni di sewaktu-waktu dibutuhkan. Ya, sama halnya dengan BPJS. Kita seperti diajak untuk menabung agar bisa memiliki rumah dengan harga terjangkau di masa mendatang nanti, baik di saat sudah pensiun maupun di hari tua.
Nah, apakah semua pekerja wajib mengikuti Tapera? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, dalam pasal 5 disebutkan bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera. Jadi, seluruh pekerja hampir diwajibkan untuk mengikuti Tapera.
Bagi pekerja yang bekerja di Perusahaan atau PNS/ASN, maka akan didaftarkan oleh pemberi kerja melalui Portal Kepesertaan. Sedangkan Peserta Mandiri harus mendaftarkan dirinya sendiri menjadi peserta melalui Portal Kepesertaan. Berdasarkan kepesertaan, Tapera ternyata ada dua jenis, yaitu Taperum-PNS dan Tapera. Tapera-PNS hanya diwajibkan bagi PNS.
Sementara Tapera diperuntukkan di semua kalangan pekerja, baik oleh ASN, seperti PNS dan PPPK, serta Non-ASN, seperti TNI-POLRI, BUMN/BUMD/BUMDes, pekerja mandiri, pekerja swasta dan pekerja lainnya yang dianggap memenuhi syarat menjadi peserta Tapera. Tak hanya itu, bahkan, pejabat negara seperti Menteri dan Presiden juga diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Lalu, seandainya sudah terdaftar sebagai peserta Tapera, apakah Tapera bisa dicairkan di saat kita membutuhkan? Begini teman-teman, Tapera tidak bisa dicairkan sesuai dengan keinginan dan kemauan kita. Ternyata Tapera memiliki aturan dan mekanisme dalam mencairkan Tabungan.
Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Dana Tapera dapat dicairkan jika kepesertaan sudah berakhir. Maksudnya adalah Tapera bisa dicairkan sebelum pensiun dengan beberapa syarat, yaitu ketika sudah meninggal atau menganggur paling lama lima tahun. Sehingga kalian tidak bisa seenaknya mencairkan Tabungan tersebut. Wuih, sulit juga ya, padahal itu kan uang kita.
Terus bagaimana jika seandainya peserta Tapera atau PNS yang masih aktif meninggal dunia, apakah akan mendapatkan jaminan? Ya, bagi peserta Tapera terkhusus PNS akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Sementara, untuk pensiunan PNS yang meninggal dunia hanya akan mendapatkan uang duka wafat atau UDW serta asuransi kematian.
Kalau untuk peserta Tapera yang berprofesi sebagai pekerja biasa bagaimana? Nah, untuk sejauh ini semua peserta tetap akan mendapatkan jaminan, namun meski demikian, Tapera terkesan diistimewakan kepada PNS dan ASN. Tapi itu hanya firasat atau perasaan saja sih. Menurut kalian bagaimana?
Oh iya, selain sulit mencairkan Tabungan Tapera, perlu diketahui juga loh, besaran iuran yang dipotong oleh Negara. Tau tidak berapa sih iuran yang ditetapkan oleh Tapera? Ini Pertanyaan yang sangat bagus. Jadi, segini teman-teman iuran yang ditetapkan oleh Tapera. Iuran Tapera yang dibayarkan oleh peserta atau pekerja kepada Negara adalah sebesar 3% dari gaji pokok. Sehingga jika profesi peserta adalah seorang PNS, maka dia akan membayar sekitar Rp150.000 untuk setiap bulannya.
Wow, lumayan juga ya. Bayangkan jika pekerja tersebut bekerja sebagai pegawai swasta dan gajinya hanya sebesar Upah Minimum. Berapa tuh potongan yang harus dibayarkan dan gajinya yang seharusnya full diterima harus terpotong 3 % oleh Tapera. Inilah yang menjadi permasalahan di kalangan masyarakat saat ini.
Masyarakat menganggap bahwa adanya potongan Tapera akan membuat masyarakat semakin kesulitan karena penghasilannya dipotong. Padahal penghasilan dikisaran Upah Minimum adalah tergolong kecil.
Bayangkan jika masih dipotong, berapa gaji yang harus diterima dan tentunya akan kurang untuk memenuhi kebutuhan yang seharusnya sudah diperhitungkan sebelumnya. Sedih juga sih ya, tapi mau bagaimana lagi, terkadang kebijakan yang kurang berkenan bagi kita, baik menurut para petinggi Negara.
Lalu, kenapa sih Pemerintah menerapkan dan mengeluarkan kebijakan Tapera ini? Kenapa Tapera ini tidak diwajibkan saja untuk Pemerintah atau pegawai yang memiliki gaji yang besar? Ya, seperti misal DPR. Kenapa pekerja yang memiliki sallary atau gaji yang kecil justru terkena imbasnya. Sebenarnya masyarakat tidak memerlukan kebijakan tersebut. Hal ini ditemukan dari berbagai keluhan dan masukan masyarakat yang menyampaikan kekecewaannya dan ketidaksetujuannya mengenai Tapera.
Jadi, Pemerintah sengaja mengeluarkan Tapera untuk membantu para pekerja agar dapat memiliki rumah. Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera dibuat sebagai solusi dari pemerintah untuk mendukung pembiayaan tempat tinggal bagi para pekerja atau peserta, terkhusus bagi para PNS atau ASN. Namun sayang, kebijakan tersebut tidak mendapatkan respon baik dari masyarakat.
Ketidaksetujuan dan berbagai alasan yang disampaikan adalah salah satunya akan menimbulkan korupsi besar-besaran. Kok bisa berhubungan dengan korupsi? Jadi begini, apabila Tapera ini benar-benar terlaksana, maka tidak menutup kemungkinan bisa saja akan terjadi korupsi besar-besaran. Tak perlu dijelaskan faktornya, tentu semuanya memahami apa yang dimaksud tersebut.
Oh iya, sudah tau belum siapa yang bertanggung jawab atas Tapera? Jadi, Tapera akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera. Hingga saat ini, BP Tapera mengelola dua sumber dana, yakni, Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebagai Tabungan Pemerintah.
Jadi, Tapera ini diusulkan dan disahkannya oleh Lembaga Legislatif atau yang kita kenal DPR. Hal ini diketahui dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera yang sudah disahkan merupakan usulan inisiatif legislatif. Lagi-lagi DPR ya hehehe.
Bagaimana menurut kalian? Apakah kalian setuju dengan Tapera? Kalau di hitung-hitung sih sebenarnya Tapera ini kebijakan yang sangat bagus, akan tetapi kondisi masyarakat yang memiliki income atau pemasukan yang pas-pasan lah yang membuat masyarakat resah dan kurang setuju dengan kebijakan tersebut. Apalagi masyarakat kurang percaya karena ada dugaan dampak dari Tapera adalah korupsi.
Haduh, serba salah ya, kalau saya boleh berpendapat, sepertinya Tapera jangan diterapkan dulu deh ya. Perlu dikaji ulang lagi agar tidak ada kalangan atau golongan yang dirugikan atau diintimidasi. Ya, semoga ada kabar baik dari Tapera ini nanti ya.
***
*) Oleh : Puspanagri Mas Bayu Sadewa, Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Sahid.
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hainorrahman |
Publisher | : Rizal Dani |