Perbandingan Sistem Penghimpunan Dana Bank Syariah dan Bank Konvensional

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Perbankan Indonesia kini menghadapi dinamika penghimpunan dana yang berbeda antara dua jenis lembaga keuangan: bank konvensional dan bank syariah. Meski sama‑sama menarik dana masyarakat melalui simpanan, masing‑masing menerapkan mekanisme dan dasar hukum yang berlainan.
Definisi Penghimpunan Dana
Menurut Pandia (2012), penghimpunan dana adalah kegiatan lembaga keuangan dalam menarik dan mengumpulkan dana masyarakat, baik dalam bentuk simpanan, giro, deposito, maupun surat berharga lainnya. Dana yang terkumpul kemudian dikelola untuk penyaluran pembiayaan atau investasi bagi peningkatan likuiditas lembaga tersebut.
Advertisement
Produk Penghimpunan: Konvensional vs Syariah
Bank konvensional menyediakan tiga produk utama: giro, tabungan, dan deposito. Nasabah memperoleh imbal jasa (bunga) yang ditetapkan bank berdasarkan kebijakan moneter dan peraturan nasional maupun internasional.
Di sisi lain, bank syariah membedakan antara dana simpanan dan dana investasi.
Perbedaan utama terletak pada motif dan pola bagi hasil: nasabah dapat memilih produk simpanan (wadiah atau qardh) maupun produk investasi (mudharabah, musyarakah) yang imbal hasilnya didasarkan pada kinerja usaha, bukan tingkat bunga tetap (Sinulingga et al., 2023).
Landasan Hukum dan Nilai Dasar
Bank konvensional hanya tunduk pada regulasi keuangan nasional dan internasional. Sebaliknya, bank syariah wajib menjalankan operasional sesuai prinsip hukum Islam—berdasarkan Al-Qur’an, dalil, serta ijma ulama—di samping peraturan perbankan nasional.
Keberadaan bank syariah di negara berpenduduk mayoritas Muslim, termasuk Indonesia, menunjukkan kebutuhan sistem keuangan yang dapat berkontribusi pada stabilitas dan pemerataan kesejahteraan. Pasal 3 Undang‑Undang No. 21 Tahun 2008 menegaskan bahwa tujuan perbankan syariah adalah mendukung pembangunan nasional dengan prinsip keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan (Wahyuni & Efriza, 2017).
Sistem Bagi Hasil dan Keadilan
Operasional bank syariah yang menerapkan sistem bagi hasil mencerminkan komitmen terhadap keadilan: hasil usaha dibagi sesuai proporsi modal atau kesepakatan. Model ini menjamin saling menguntungkan antara bank (mudharib) dan nasabah (shahibul maal). Selain keadilan, sistem ini mengedepankan nilai kebersamaan dan persaudaraan, serta menghindari kegiatan spekulatif (Sari et al., 2024).
Praktik Bunga dan Denda pada Bank Konvensional
Berbeda dengan bank syariah, bank konvensional mengandalkan bunga sebagai sumber penghasilan utama. Dalam pembiayaan, seperti kredit perumahan, nasabah yang terlambat membayar dikenai denda tinggi untuk efek jera.
Mekanisme bunga dan denda ini menekankan kepatuhan nasabah terhadap jadwal angsuran, namun sering dikritik karena potensi beban berlebih pada debitur.
Kesimpulan
Bank konvensional beroperasi berdasarkan prinsip bunga (interest), di mana nasabah yang menyimpan uang mendapatkan bunga, dan nasabah yang meminjam uang harus membayar bunga. Sementara itu, bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, seperti larangan riba (bunga), investasi hanya dalam bisnis halal, dan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah (bagi hasil).
Perbedaan mendasar ini mencerminkan cara kedua jenis bank tersebut dalam memperoleh dan membagi keuntungan, serta filosofi investasi yang mereka terapkan. Bank konvensional lebih berfokus pada keuntungan finansial melalui sistem bunga, sedangkan bank syariah menekankan pada keadilan, transparansi, dan kesesuaian dengan nilai-nilai Islam dalam setiap transaksi dan investasi. (*)
Daftar Pustaka
Pandia, F. (2012). Manajemen Dana dan Kesehatan Bank (1st ed.). Jakarta: Rineka Cipta.
Sinulingga, N. O., Salsabila, R. P., & Rahmida, S. (2023). Comparing sistem penghimpunan dana bank syariah dan bank konvensional dalam menguntungkan masyarakat.
Wahyuni, M., & Efriza, R. E. (2017). Analisis perbandingan kinerja keuangan bank syariah dengan bank konvensional di Indonesia. International Journal of Social Science and Business, 1(2), 66–74. https://doi.org/10.23887/ijssb.v1i2.10584
Sari, N. Y., Nababan, N. W. S., Halawa, C. G., Manurung, R., & Sinaga, J. (2024). Analisis perbedaan sistem bank syariah dan bank konvensional. Dharmas Education Journal (DE_Journal), 5(1), 563–573. http://ejournal.undhari.ac.id/index.php/de_journal
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Khoirul Anwar |
Publisher | : Rifky Rezfany |