Haruskah Ilmu Pengetahuan Menunduk Pada Kepentingan Industri?
Ilmu pengetahuan tidak boleh menunduk atau condong pada kepentingan industri semata, melainkan ia harus lebih didasarkan pada kepentingan kritisme berbasis moralitas sebagai jangkar sosialnya.

BANDUNG – Beberapa waktu belakangan, masyarakat kita dihebihkan dengan berita mengenai rencana Kemetrian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi berencana untuk menutup sejumlah prodi perguruan tinggi yang tidak relevan dengan dunia industri dengan alasan kurang relevannya keilmuan prodi dengan kebutuhan industri.
Pertanyaan yang menggelitik tentu saja adalah, apakah dunia pasar atau industry memiliki nilai tawar yang lebih sehingga kebutuhan mereka lebih layak diakomodir daripada kebutuhan ilmu pengetahuan?
Hal ini layak untuk dipertanyakan mengingat saat ini seolah-olah dunia industry dapat mendiktekan kecenderungan dan kepentingan mereka terhadap dunia Pendidikan yang mengemban misi ilmu pengetahuan. Pertanyaan ini lahir bukan dari ruang hampa, melainkan lahir dari pengamatan atas permasalahan sosial yang menggerus sisi kemanusiaan yang lahir dari kepentingan industri teknologi berbasis data digital.
Saat ini, masyarakat digital sangat akrab dengan kehadiran periklanan digital yang kerap dijumpai di setiap laman jejaring sosial maupun digital yang diakses setiap waktunya, namun sayangnya kita tidak pernah mempertanyakan hal-hal essensial dari kehadiran iklan-iklan daring tersebut.
Uniknya pula, iklan-iklan daring ini dapat seolah dapat mengikuti ‘keinginan’ atau sesuatu yang pernah kita lihat, cari atau bahkan inginkan sebelumnya. Walaupun, ‘kebetulan’ ini terjadi seolah-olah sesuatu yang acak, namun sejatinya iklan-iklan dimaksud hadir dengan melanggar harkat martabat manusia sebagai makhluk yang memiliki otonomi bebas atas kehendak dan pikirannya sendiri.
Kehadiran iklan-iklan daring ini merupakan ladang bisnis yang paling laris dari kegiatan pemasaran digital yang diinisiasi oleh perusahaan-perusahaan industry digital. Justru dengan kemampuan iklan daring untuk membaca pola kebiasaan, hobi dan berbagai keinginan para pengguna internet inilah yang membuat dunia bisnis digital dipenuhi produk yang sarat manipulative atas martabat kemanusiaan.
Penggunaan cara manipulative ini terjadi jika intensitas penayangan iklan daring atas suatu produk yang menyangkut kepentingan pribadi pengguna ditayangkan secara terus menerus, yang mana hal ini akan membentuk perspektif tersendiri dalam pikiran seseorang, yang pada gilirannya akan menghasilkan pembenaran tersendiri dalam pikiran pengguna atas produk yang diiklankan dalam iklan daring dimaksud.
Bahkan, menurut Harry Brignull (Salah satu Ahli Etika dan Hukum Siber Uni Eropa) dalam bukunya Deceptive Pattern, yang menyatakan bahwa keampuhan dari Teknik manipulative ini bahkan dapat merubah kehendak seseorang yang mulanya tidak tertarik pada suatu produk atau enggan melihat suatu konten menjadi ingin melihat, mengklik atau bahkan membeli produk tersebut setelah melihat dengan intensitas yang tinggi dari iklan daring tertentu.
Oleh karena itu, seyogianya negara harus menjadi katalisator yang menyeimbangkan dan melindungi kepentingan masyarakat melalui ilmu pengetahuan yang kritis atas perkembangan dunia industry yang tidak selamanya menguntungkan dan menghormati hak asasi manusia masyarakat.
Dari kondisi tersebut, negara seharusnya hadir untuk menekan pengaruh dunia industri untuk kembali ke tempat yang seharusnya dan melindungi hak dan martabat warganegaranya dengan mengembalikan marwah kritisme perguruan tinggi untuk mengawal, mengawasi dan membantu aktif dunia industry dengan ilmu pengetahuannya.
Dengan dunia industry, seharusnya mereka lebih terbuka dan tidak alergi dengan hasil pemikiran dan invensi dari dunia perguruan tinggi, yang mana seharusnya mereka lebih mengandalkan invensi dan hasil pemikiran kritis perguruan tinggi, alih-alih menggunakan metode atau sarana yang manipulatif atau merendahkan martabat kemanusiaan konsumen.
Dengan demikian, maka akan terbentuk ekonsistem Kerjasama yang baik dan saling membutuhkan antara Ilmu Pengetahuan yang diwakili Perguruan Tinggi dan Kepentingan Pasar yang diwakili Dunia Industri serta peran negara yang diwakili pemerintah adalah untuk menjaga keseimbangan keduanya dan wajib melindungi dan meningkatkan harkat martabat yang lebih lemah ke dalam posisi yang setara secara moral dan hukum.
Kondisi ini akan menyiratkan pesan bahwa kepentingan ilmu pengetahuan tidak boleh menunduk atau condong pada kepentingan industri semata, melainkan ia harus lebih didasarkan pada kepentingan kritisme berbasis moralitas sebagai jangkar sosialnya.
***
*) Oleh : Ananda Fersa Dharmawan, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan Pengajar serta Pengamat Hukum Siber.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

