Advertisement
Forum Mahasiswa

Doxing, Ancaman Baru di Balik Kemudahan Bermedia Sosial

Tidak semua kekerasan selalu meninggalkan luka fisik. Di era digital ini, sebagian kekerasan hadir dalam bentuk notifikasi, pesan ancaman, atau rasa takut dalam diri setelah identitas pribadi tersebar di internet.

TIMES Indonesia,
Doxing, Ancaman Baru di Balik Kemudahan Bermedia Sosial
Roudhotul Mufarikha, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang
A-AA+

MALANG Di tengah masifnya penggunaan media sosial, “doxing” telah berkembang menjadi salah satu bentuk kekerasan digital paling mengkhawatirkan. Ironisnya, praktik ini kerap dianggap wajar bagi sebagian orang sebagai bagian dari "hukuman sosial" terhadap individu yang dianggap bersalah. Kasus ini bukan sekadar pelanggaran etika digital, ini adalah kejahatan terstruktur yang memiliki dampak berskala besar.

Doxing adalah praktik penyebaran data pribadi seseorang tanpa persetujuan. Dalam kajian komunikasi, doxing dapat diartikan sebagai bentuk penggunaan informasi untuk menegakkan dominasi dan kekuasaan atas korban.

Advertisement

Informasi yang seharusnya bersifat pribadi, seperti alamat rumah, nomor telepon, hingga identitas kependudukan, dapat dengan mudah tersebar di internet dan digunakan untuk mempermalukan, mengintimidasi, dan bahkan membahayakan keselamatan seseorang.

Sering kali praktik doxing ini disertai dengan cyberbullying, ujaran kebencian, hingga upaya membungkam individu yang memiliki pandangan berbeda. 

Di Indonesia, masalah doxing tidak bisa dianggap sepele. Berdasarkan laporan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), pada tahun 2024 terdapat 1.902 aduan kekerasan digital berupa doxing, meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 1.052 aduan. 

Sementara itu, kasus doxing juga sempat menyoroti para jurnalis sepanjang tahun 2025. Sedikitnya 96 kasus serangan terhadap jurnalis, media, narasumber, dan pers mahasiswa terjadi di Indonesia. Padahal, kebebasan memperoleh dan menyebarkan informasi merupakan hak konstitusional setiap orang yang dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) juga hadir sebagai turunan dari jaminan konstitusi tersebut.  

Komnas perempuan dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2024 juga mencatat bahwa kekerasan seksual berbasis elektronik yang mencakup doxing, sebagai penyebaran informasi pribadi tanpa izin untuk melecehkan, menjadi salah satu bentuk kekerasan seksual yang paling banyak diadukan sepanjang tahun 2023.

Advertisement

Dalam konteks Pemilu 2024, kasus doxing juga meningkat dan banyak menyasar tokoh politik maupun warga negara biasa, hal ini tentu berpotensi mengganggu partisipasi politik dan mencederai prinsip demokrasi. Regulasi sudah ada, tetapi belum maksimal.  

Indonesia sebenarnya telah menerapkan sejumlah aturan untuk menangani kasus doxing. UU ITE telah mengatur larangan penyebarakn informasi elektronik yang dapat merugikan orang lain. Selain itu, UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) juga memberikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat. Dalam kasus tertentu, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga dapat digunakan apabila doxing dilakukan sebagai bentuk kekerasan seksual berbasis digital. 

Namun sayangnya, doxing didefinisikan belum secara eksplisit dalam satu pasal pun di hukum Indonesia. Akibatnya, aparat sering kali kesulitan dalam membuktikan unsur pidana, terutama ketika pelakunya anonim atau menggunakan akun dan identitas palsu. Kondisi ini membuat pelaku lebih mudah menghindari pertanggungjawaban hukum. Apa yang perlu dilakukan?

Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk menghindari kasus doxing di Indonesia. Pertama, pemerintah perlu memperjelas dan mempertegas aturan hukum terkait doxing agar terdapat kepastian hukum bagi korban.

Kedua, platform digital perlu meningkatkan perlingungan terhadap pengguna, termasuk menindaklanjuti indikasi penyalahgunaan konten yang berbasis data pribadi.

Ketiga, literasi digital harus diperkuat dan menjadi prioritas pendidikan. Edukasi bukan hanya soal cara menggunaakan teknologi, tetapi masyarakat perlu memahami etika, privasi, dan konsekuensi hukumnya. 

Perlu diingat, bahwa privasi bukan hanya soal menyembunyikan sesuatu yang pribadi. Namun, ini merupakan hak fundamental setiap individu untuk menentukan siapa yang boleh mengetahui apa tentang dirinya. 

Ketika doxing dinormalisasikan sebagai “hukuman sosial”, maka artinya kita sedang membangun budaya digital yang membuat kebenaran diakhiri oleh massa dan keadilan diserahkan pada algoritma. Jika hal ini tidak segera ditangani, maka ruang digital yang seharusnya menjadi tempat bertukar informasi dan kebebasan berekspresi, justru dapat berubah menjadi ruang ancaman yang tidak aman. Sekarang, sudah saatnya regulasi hukum terhadap doxing bergerak secepat teknologi. (*)

***

*) Oleh : Roudhotul Mufarikha, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. 

*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia