Resensi TIMES Ramadan

Hikmah Zakat Fitrah ala Syekh Mahfudz Al-Tarmasi Pacitan

Jumat, 05 April 2024 - 16:48 | 17.51k
Membayar zakat fitrah. (FOTO: Akademi AI/TI)
Membayar zakat fitrah. (FOTO: Akademi AI/TI)
FOKUS

TIMES Ramadan

TIMESINDONESIA, PACITAN – Bulan Ramadan merupakan bulan penuh berkah dan ampunan, di mana umat Islam berlomba-lomba meningkatkan ketakwaan dan kedermawanan. Salah satu amalan istimewa di bulan ini adalah Zakat Fitrah, yang memiliki banyak hikmah dan manfaat bagi individu maupun masyarakat.

Menurut Syekh Muhammad Mahfudz al-Tarmasi, mahaguru ulama nusantara di Haramain abad ke-19- 20 M, dalam kitab Hasyiyah Al-Tarmasi, I (Jeddah: Dar Minhaj, 2011), 5/9, zakat fitrah bukan hanya membersihkan diri dari dosa dan harta haram, tapi juga mendatangkan keberkahan sehingga terhindar dari segala musibah dan juga terlindungi dari sifat bakhil dan pelit. 

Demikian karena para malaikat selalu berdoa kepada Allah agar memberi balasan yang lebih baik bagi orang yang berinfak dan memberi kehancuran bagi orang yang tidak mau berinfak (pelit) dan doa malaikat adalah doa yang mustajab, tidak tertolak. 

Bahkan sebagian ulama juga berkata, orang yang tidak bersyukur dengan tidak mau mengeluarkan zakat berarti dialah orang yang paling bodoh, karena ia tidak berkeinginan agar Allah menambahkan hartanya, kebahagiaan dan kesenangan, justru yang demikian akan mendatangkan kesusahan dan kegelisahan.

Hal ini sebagaimana hadis Rasulullah saw:

عن أبي هريرة، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ العِبَادُ فِيهِ إِلَّا مَلَكَان يَنزِلان، فَيَقُولُ أَحَدُهما: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا، وَيَقُولُ الآخَرُ : اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا)

"Tidaklah seorang hamba beresok hari kecuali ada dua malaikat yang turun, berkata pertama, ya Allah berikanlah balasan bagi orang yang berinfak dan yang satunya berkata, ya Allah berikanlah kehancuran bagi orang yang bakhil tidak mau berinfak". (HR. Muslim)

zakat-2.jpg

Jika orang kaya memberikan zakatnya kepada orang-orang fakir dan miskin, maka orang-orang tersebut akan  merasakan kebaikan dan kenikmatan dari orang kaya. 

Dari sini  akan timbul suatu kedetakan dan persaudaraan Sehingga hilang rasa dengki dan hasad dalam diri mereka terhadap harta orang  kaya tersebut. Oleh karenanya zakat adalah salah satu solusi  untuk menghindarkan harta dari orang-orang yang dengki dan hasad.  

Di samping itu, zakat juga dapat menjauhkan seseorang dari sifat bakhil yang lahir karena berlebihan dalam mencintai harta  dunia sehingga menimbulkan sifat ego dan ketidakpedulian  kepada sesama manusia. 

Seperti dijelaskan oleh Imam Abu Bakar ‘Alauddin al-Kasani (w.587H); seorang ulama madzhab Hanafi bahwa zakat dapat membersihkan diri dari berbagai  macam dosa, menumbuhkan akhlak mulia dan mengikis sifat  bakhil, melatih diri untuk bersifat amanah dan meolong orang  lain. 

Hal senada juga dikatakan oleh Imam Fakhruddin ar-Razi, berlebih-lebihan dalam mencintai harta dapat memalingkan seseorang dari mencintai Allah dan mempersiapkan bekal ke akhirat. 

Karenanya salah satu hikmat disyariatkan zakat adalah untuk mengurangi ketergantungan seseorang dalam mencintai hartanya, dan juga sebagai pengingat bahwa kebahagiaan seseorang bukanlah dengan menyibukkan diri untuk mencari harta, tetapi kebahagiaan itu akan diraih dengan menginfakkan  harta tersebut di jalan Allah untuk mendapat ridha Allah SWT. 

Syarat wajib Zakat Fitrah
 

Ada tiga syarat zakat fitrah: Islam, terbenamnya  matahari di akhir bulan Ramadan, dan adanya makanan yang lebih untuk diri dan keluarganya. 

Secara bahasa, kata fitrah memiliki beberapa arti. Pertama, diambil dari kata fitr yang berarti berbuka; karena zakat fitrah dibayarkan pada waktu selesainya puasa Ramadan (fitr) atau hari terakhir bulan Ramadan. kedua, diambil dari kata  fitrah yang berarti tubuh; karena zakat fitrah berfungsi untuk  membersihkan jiwa atau tubuh agar amalnya bisa berkah. 

Dalil Zakat Fitrah

عن ابن عمر رضي الله عَنْهُمَا قَالَ: (فرض) رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر صاعاً من تمر، أوصاعاً من شعير، على العَبْدِ وَالْحُر، والذكر والأنثى، والصغير والكبير مِنَ الْمُسْلِمِينَ، وَأمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجٍ الناس إلى الصلاة )

Abdullah bin Umar meriwayatkan, "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha' kurma atau gandum atas oaring muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) 'Idul Fitri" (HR Bukhari dan Muslim)

Hukum Zakat Fitrah

Sebagaimana pada hadits tersebut dijelaskan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban kepada seluruh umat Islam baik laki-laki ataupun perempuan, anak kecil hingga orang tua,  merdeka ataupun budak. Dan ini merupakan ijmak; hukum yang  disepakati oleh para ulama islam.

Waktu Zakat Fitrah 

Pertama, Zakat Fitrah wajib dikeluarkan pada waktu terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadan.  
Kedua, Zakat Fitrah wajib dikeluarkan pada saat  terbitnya fajar hari idul fitri.  

Ketiga, selain waktu tersebut merupakan waktu tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah; dalam arti bahwa zakat fitrah  bisa dikeluarkan pada waktu-waktu di bulan Ramadan sampai  sebelum terbenamnya matahari pada akhir Ramadan. 

Dan perlu diperhatikan bahwa jika zakat fitrah dikeluarkan setelah shalat id maka tidak dianggap sebagai zakat  tetapi seperti shadaqah biasa.  

Ketentuan-Ketentuan Zakat Fitrah 

Pertama, Besarnya zakat Fitrah adalah 1 sha’ yaitu 2176 gram atau 2,2 Kg beras atau makanan pokok. Dalam praktiknya  jumlah ini digenapkan menjadi 2,5 kilogram, karena untuk kehati- hatian. Hal ini dianggap baik oleh para ulama. 

Kedua, Menurut madzhab hanafi, diperbolehkan 
mengeluarkan zakat Fitrah dengan uang seharga ukuran itu, jika dianggap lebih bermanfaat bagi mustahik. 

Ketiga, Waktu mengeluarkan zakat Fitrah adalah sejak awal bulan puasa Ramadhan hingga sebelum shalat 'Idul Fitri, Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

فَمَنْ أَداهَا قَبْلَ الصَّلاة فهي زَكاةً مَقْبُولةً ومَنْ أَداهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌمن الصدقات

"Barang siapa mengeluarkan (zakat Fitrah) sebelum shalat ('Idul Fitri), maka zakatnya sah. Barang siapa mengeluarkannya setelah shalat maka dianggap sedekah sunah." (HR. Ibnu Majah)

Keempat, Zakat Fitrah boleh dikeluarkan langsung kepada mustahik atau dibayarkan melalui amil zakat.

Kelima, Amil atau panitia zakat Fitrah boleh membagikan zakat kepada mustahik setelah shalat 'Idul Fitri karena uzur syar'i.

Keenam, Jika terjadi perbedaan Hari Raya, maka panitia zakat Fitrah yang berhari raya terlebih dahulu tidak boleh menerima zakat Fitrah setelah mereka mengerjakan shalat 'Idul Fitri.

Ketujuh, Panitia Zakat Fitrah hendaknya mendoakan kepada orang yang membayar zakat, agar ibadahnya selama Ramadhan diterima dan mendapat pahala. Doa yang sering dibaca oleh yang menerima zakat, diantaranya:
أَجَرَكَ اللهُ فِيمَا أَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيمَا أَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُورًا "Semoga Allah SWT memberikan pahala kepadamu atas apa saja yang telah Allah memberi berkah kepadamu atas semua yang masih ada padamu dan mudah-mudahan Allah menjadikan kesucian bagimu."

Adapun orang-orang yang tidak boleh menerima zakat ada dua golongan: 1. Anak cucu keluarga Rasulullah SAW 2. Sanak Famili orang yang berzakat, yaitu bapak, kakek, istri, anak, cucu, dan lain-lain. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES