
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Umat Muslim pun mulai bersiap untuk melaksanakan ibadah kurban. Bagi yang memiliki kesibukan atau keterbatasan, berkurban melalui lembaga zakat menjadi pilihan alternatif. Tapi, apakah sah berkurban di lembaga zakat saat Idul Adha?
Menurut Direktur Pusat Kajian Strategis Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Mohammad Hasbi Zaenal, hukum berkurban di lembaga zakat diperbolehkan, dengan beberapa syarat:
Advertisement
* Memilih lembaga zakat terpercaya
* Menyalurkan kurban atas nama sendiri
* Tidak bernazar untuk menyembelih sendiri
Zaenal menjelaskan, terdapat fatwa dari Dewan Fatwa Oman tahun 2010 dan MUI terkait penyaluran kurban melalui lembaga zakat. Fatwa tersebut membolehkan kurban melalui lembaga zakat dengan catatan lembaga tersebut terpercaya dan kurban disalurkan atas nama sendiri.
Namun, Zaenal menegaskan bahwa berkurban secara langsung tetap diutamakan jika memungkinkan.
"Kalau tidak ada halangan, maka lebih afdhal berkurban secara langsung," ujarnya.
Syarat Hewan Kurban
Selain memilih lembaga zakat terpercaya, perlu diperhatikan juga syarat hewan kurban yang sah, yaitu:
* Umur hewan cukup (unta 5 tahun, sapi/kerbau 2 tahun, kambing 1 tahun, domba 6 bulan)
* Sehat dan terbebas dari penyakit atau cacat
* Diperuntukkan bagi fakir miskin dan yang berkurban
Tips Berkurban di Lembaga Zakat
Berikut beberapa tips memilih lembaga zakat untuk berkurban:
* Pastikan lembaga zakat memiliki izin resmi dari pemerintah
* Memiliki rekam jejak yang baik dan terpercaya
* Transparan dalam pengelolaan dana dan hewan kurban
* Mudah dihubungi dan memiliki website atau media sosial
Dengan memilih lembaga zakat yang tepat, umat Muslim dapat berkurban dengan mudah dan aman, sekaligus membantu fakir miskin yang membutuhkan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |