Perusahaan Leasing Tak Boleh Pakai Jasa Debt Collector
Pembangunan ekonomi sebagai bagian dari pembangunan nasional merupakan salah satu upaya untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
JAKARTA – Pembangunan ekonomi sebagai bagian dari pembangunan nasional merupakan salah satu upaya untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dalam rangka memelihara dan meneruskan pembanguanan yang berkesinambungan para pelaku pembangunan baik pemerintah maupun masyarakat, baik perseorangan maupun badan hukum memerlukan dana yang besar.
Seiring dengan meningkatnya kegiatan pembangunan meningkat pula kebutuhan terhadap pendanaan dan sebagian besar kebutuhan tersebut dipenuhi melalui kegiatan pinjam-meminjam.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor, dengan pembebanan jaminan fidusia. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan dan konsumen sehubungan dengan penyerahan hak milik atas kendaraan bermotor dari konsumen secara kepercayaan (fidusia) kepada perusahaan pembiayaan perlu dilakukan pendaftaran jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia.
Tetapi pada kenyataannya banyak perusahaan leasing tidak membuat perjanjian fidusia dan hanya membuat perjanjian di bawah tangan antara pihak leasing dan konsumen. Akta di bawah tangan mempunyai kelemahan yang sangat nyata yaitu orang yang tanda tangannya tertera dalam akta dapat mengingkari keaslian tanda tangan tersebut.
Jika perusahaan leasing mendaftarkan jaminan fidusia maka memudahkan bagi pihak leasing untuk mengatasi kredit motor macet sesuai mekanisme peraturan yang ada, sehingga antara leasing dan konsumen tidak ada yang dirugikan.
Tetapi belakangan, pihak leasing sepertinya malah banyak yang lebih merasa nyaman dengan memakai jasa pihak ekternal (debt collector) yang tak memiliki payung hukum.
Akibatnya marak kasus pemaksaan dan penganiayaan yang dilakukan debt collector terhadap konsumen yang mengalami kredit macet terkait pembelian motor maupun mobil yang dilakukan dengan cara mengangsur atau mencicil.
Bagi konsumen jangan takut bila ada tindakan leasing melalui debt collector yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah. Tindakan ini merupakan tindak pidana Pencurian. Bila pengambilan motor dilakukan oleh debt collector di jalan, maka hal itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum tindak pidana, yakni perampasan dan dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan.
Pada prinsipnya, perusahaan tidak boleh mengambil motor ataupun harta benda yang jadi jaminan fidusia dengan seenaknya sendiri. Melainkan harus melalui keputusan dari Pengadilan.
Benda yang dijaminkan secara fidusia (leasing) diberikan Akta Jaminan Fidusia sesuai pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang berbunyi ‘Pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia’.
Dalam Akta tersebut sudah tercantum irah-irah ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’, sehingga memiliki hak eksekutorial, artinya perusahaan leasing (kreditur) berhak mengambil atau mengeksekusi objek tersebut jika debitur wanprestasi atau ingkar janji sesuai pasal 15 Undang-Undang Jaminan fidusia.
Namun demikian, pelaksanaan eksekusinya harus tetap mengikuti prosedur pelaksanaan suatu keputusan pengadilan. Sesuai dengan Pasal 196 ayat (3) HIR (Herzien Indonesis Reglement), kreditur harus mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar dilaksanakan eksekusi atas benda jaminan berdasarkan titel eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut.
Kemudian pengadilan akan memberitahu debitur agar menyerahkan motor maupun harta benda yang dijadikan jaminan untuk dieksekusi secara sukarela. Jika debitur tidak mau, maka pengadilan akan memerintahkan juru sita untuk menyita kendaraan ataupun harta benda debitur yang merupakan objek jaminan fidusia tersebut. Objek yang disita tersebut kemudian akan dijual dengan cara dilelang di muka umum dan hasilnya digunakan untuk melunasi utang debitur kepada perusahaan leasing.
Soal pelelangan di depan umum ini menjadi hak sepenuhnya dari perusahaan (kreditur) berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Jaminan Fidusia. Artinya kreditur melaksanakan penjualan atau eksekusi berdasarkan kekuasaannya sendiri atau parate eksekusi dan tidak lagi melibatkan pengadilan maupun jurusita untuk melakukan penjualan di muka umum atau lelang. (*)
Penulis: Sumarsono SH, Advokat dan Konsultan Hukum di Banyuwangi
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



