Kebijakan Publik Dalam Menciptakan Pelayanan Publik dan Good Governance yang Efektif Bagi Masyarakat

TIMESINDONESIA, MALANG – Kebijakan publik difahami sebagai sebuah proses pembuatan kebijakan oleh pemerintah atau pemegang kekuasaan yang berorientasi pada kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat dalam rangka pembangunan nasional. Prosesnya biasa saja diawali dari sebuah problematika yang muncul di masyarakat sebagai sebuah upaya untuk rekayasa sosial, atau bisa saja melalui terobosan-terobosan dari pemerintah selaku aktor penyelenggara negara untuk memberikan kemudahan dan kemaslahatan bagi masyarakat. Namun demikian, proses perumusan tidak dapat didasarkan pada kehendak dari seorang pemangku kebijakan, melainkan, sebagaimana disebutkan oleh penulis buku (pada bab 1), harus didasarkan pada kebutuhan, tuntutan, kepentingan, dan agenda setting semua pihak dalam pemerintahan dengan segala ketentuan yang berlaku.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
Advertisement
Setiap kebijakan tidak serta merta langsug diputuskan. Kebijakan publik membutuhkan pengujian, penelitian, eksperimen, dan pengulangan tahapan-tahapan kebijakan, seehingga kelemahan dan kekurangan dari kebijakan dapat diminimalisasi sekecil mungkin. Pengujian terhadap dampak kebijakan juga menjadi indikator dari keberhasilan kebijakan publik, yang mempunyai dampak positif yang dijadikan sebagai pilihan kebijakan. Aspek kemudharatan dan kemanfaatan kebijakan harus dikedepankan sebagai konsekuensi dari kebijakan yang akan dilaksanakan. Oleh karena itu, kebijakan publik tidak boleh asal diputuskan, apa pun kondisi dan situasinya, karena setiap kebijakan mempunyai dampak yang cukup besar bagi masyarakat secara luas.
Mengingat kebijakan publik hari ini membutuhkan penanganan secara serius karena mempunyai implikasi yang sangat signifikan terhadap kepentingan umum, masyarakat, maupun negara. Secara langsung ataupun tidak langsung, kebijakan publik yang ada membutuhkan sebuah reformasi yang mengantarkan pada kebijakan yang lebih baik, berkualitas, dan dapat di implementasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Di samping itu, untuk menghasilkan reformasi kebijakan yang professional dan optimal, tentunya dibutuhkan aktualisasi dari evaluasi kebijakan publik yang baik dan mempunyai standard evaluasi yang mendukung terhadap perbaikan dan peningkatan kualitas kebijakan publik itu sendiri.
Setiap kebijakan publik acapkali beririsan dengan aspek pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan publik tidak bisa dilepaskan dari pelayanan yang menjadi kebutuhan masyarakat. Pelayanan menjadi kajian yang disematkan dalam buku ini untuk membangun sebuah keniscayaan bahwa pelayanan publik yang baik adalah menjadi indikator penting dalam penyelenggaraan kebijakan publik. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang layak adalah harapan semua elemen bangsa, disitulah nilai-nilai kemaslahatan publik, kesejahteraan masyarakat, dan kualitas hidup yang lebih baik tercapai.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
Kebijakan publik bersifat dinamis dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat menyelesaikan persoalan yang timbul dalam kehidupan masyarakat. Mindset yang melekat dalam diri masyarakat terhadap program dan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah adalah bentuk kritik yang kadangkala tidak memberikan solusi alternative dan menyalahkan pemerintah. Padahal secara prinsip, masyarakat mempunyai peran yang sama dengan pemerintah untuk meningkatkan program kerja atau kebijakan yang telah dilakukan melalui partisipasi aktif dengan ikut serta membangun dan menjalankan kebijakan tersebut.
Oleh karena itu, buku kebijakan publik: evaluasi, reformasi, dan formulasi ini memberikan gambaran secara global tentang teori dan konsep yang dibangun dalam rangka mengembangkan dan mengoptimalkan kebijakan publik; mulai dari reformasi, implementasi, evaluasi, dan reformasi dalam kebijakan publik. Mempunyai satu kesatuan yang saling berkaitan satu sama lainnya sebagai siklus yang berkelanjutan dan berkesinambungan, sehingga dapat berpengaruh antara siklus kebijakan tersebut.
Pelayanan publik berasal dari dua kalimat, pelayanan dan publik. Secara mendasar pelayanan adalah suatu pendekatan organisasi total yang menjadi kualitas pelayanan yang diterima pengguna jasa, sebagai kekuatan penggerak utama dalam pengoperasian bisnis. Makna kata publik bisa mempunyai makna pelayanan kepada rakyat atau masyarakat, bisa pula mempunyai arti pelayanan yang dilakukan oleh negara atau bisa pula mengandung makna pelayanan umum.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
Tetapi secara prinsip, bahwa pelayanan publik adalah pelayanan yang diberikan oleh negara atau pemerintah kepada rakyat atau masyarakat sebagai upaya pemenuhan terhadap kebutuhan masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, pengajaran, pekerjaan, usaha, perbankan, perhubungan dan lain sebagainya. Pelayanan publik bisa diartikan sama dengan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan masyarakat adalah usaha seseorang atau sekelompok orang atau instansi tertentu untuk memberikan bantuan dan kemudahan kepada masyarakat dalam mencapai tujuan. Setiap kebutuhan masyarakat terpenuhi oleh pelayanan yang diberikan oleh instansi atau kelompok orang untuk kepentingan masyarakat dengan tujuan memberikan kemudahan, aksesibilitas, kenyamanan dan pengayoman bagi masyarakat. Karena sesungguhnya, pelayanan itu adalah untuk masyarakat.
Pemenuhan itu harus dilakukan dan diberikan kepada masyarakat yang menjadi dasar dan kebutuhannya. Masyarakat banyak tidak paham tentang apa itu pelayanan public. Bahkan hak dan kewajibannya mendapatkan pelayanan pun kadangkala juga tidak disadari dengan baik, sehingga tidak mengetahui tentang proses pelayanan yang diberikan. Padahal sesungguhnya, masyarakat menjadi kontrol penuh terhadap pelayanan yang diberikan oleh pemerintah melalui aparatur negara. Pelayanan publik menjadi hak dasar masyarakat untuk dipenuhi dengan segala konskuensi yang melekat dalam dirinya, termasuk persyaratan untuk mendapatkan pelayanan dan ketentuannya.
Di berbagai sektor pelayanan, masih ditemukan pelayanan yang tidak baik. Pelayanan dasar atau pelayanan umum, barang maupun jasa, masih banyak ditemukan kelemahan-kelemahan yang didasari oleh banyaknya keluhan masyarakat terhadap berbagai aspek pelayanan. Misalnya, pada pelayanan kesehatan. Masih saja ada diskriminasi terhadap masyarakat yang menggunakan kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dalam aspek pelayanan kesehatan mempunyai kendala dalam pelayanan, bahkan menjadi viral di beberapa kasus dan menjadi konsumsi publik. Tentunya dibeberapa kasus pelayanan lainnya juga masih seringkali ditemukan pelayanan yang kurang baik.
Namun demikian reformasi birokrasi yang digalakkan oleh pemerintah merupakan langkah kongkrit untuk mengembalikan trus public dalam birokrasi pemerintahan. Melakukan perubahan secara komprehensif terhadap birokrasi disemua level pemerintahan. Ini penting untuk meningkatkan kualitas birokrasi pemerintahan dengan berbagai tantangan yang semakin kompleks. Melalui reformasi birokrasi, perubahan kedalam birokrasi sendiri maupun keluar birokrasi akan dapat tercapai dengan baik, secara struktural efektif, secara infrastruktur memadai, dan secara sistem terkontrol dengan baik.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
Penerima pelayanan dan pemberi pelayanan adalah bersifat kontraktual seperti antara pribadi dan agen. Dalam hal in, masyarakat sebagai pemegang kekuasaan dalam pemerintahan memberikan amanah kepada pemerintah untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya, karena hal itu merupakan hak dari rakyat untuk mendapatkan pelayanan sebaik-baiknya. Sementara itu, pemerintah sebagai penerima amanah mempunyai kewajiban untuk mematuhi aturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan .
Amanah rakyat terhadap birokrasi merupakan sebuah kontrak nyata yang harus saling mengontrol, melayani, mematuhi dan menghormati. Amanah yang diberikan rakyat melalui pembayaran pajak dari setiap unsur pelayanan yang diberikan oleh birokrasi kepada rakyatnya, tentu rakyat menginginkan sebuah pelayanan yang berkualitas dan mempunyai akuntabilitas realistis untuk keberlanjutan suatu kontrak kebijakan tersebut. Yang paling mendasar dalam prinsip pelayanan dan pola pelayanan adalah setiap warga negara mempunyai hak kewajiban untuk memenuhi hak rakyat sebagai tanggung jawab yang harus dijalani sesuai dengan peraturan yang sudah diputuskan.
Buku kebijakan publik; Evaluasi, Reformasi, dan Formulasi ini memberikan dinamika yang unik dan menarik perkembangan ilmu administrasi publik, terutama pada konsentrasi kebijakan publik. karena unsur reformasi kebijakan dalam kebijakan publik yang dibangun oleh saudara Hayat adalah sebuah ilmu dan pengetahuan baru dalam bidang administrasi publik. hal ini menjadi rekomendasi buku ini layak dibaca oleh para akademisi maupun praktisi. Dosen dan mahasiswa administrasi publik atau negara penting untuk membaca buku ini. Begitu pula praktisi yang bergelut dengan pemerintahan, birokrat, pejabat publik, dan politik tentunya perlu membaca buku ini. Inovasi dan terobosan dalam ruang publik tidak dapat dihindari dan harus terus dilakukan sebagai jawaban dari kebutuhan masyarakat secara luas.
Buku ini berisi penjelasan tentang kebijakan publik dan pelayanan publik dengan berbagai aspeknya. Selain itu, menarik pula membaca paparan yang mengaitkan pelayanan publik dan good governance serta pentingnya melakukan reformasi birokrasi untuk meningkatkan pelayanan publik. Buku ini layak dibaca dan dipelajari sebagai sebuah pemahaman awal berbagai aspek pelayanan publik karena di dalamnya dimuat pengertian serta evaluasi pelayanan publik.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dhina Chahyanti |
Publisher | : Sholihin Nur |