Sertifikasi Anti Korupsi Perangkat Desa, Mungkinkah?

TIMESINDONESIA, SEMARANG – Pemerintah pada masa kini tengah menggalakkan pendidikan literasi tentang korupsi di berbagai wilayah tanah air. Tidak terkecuali lembaga pendidikan, mulai dari tingkat sekolah hingga perguruan tinggi. Gerakan ini telah banyak didukung oleh para pemangku kepentingan mulai dari gubernur, bupati/wali kota hingga para petinggi sekolah maupun perguruan tinggi. di lingkungan sekolah akan dimasukkan dalam kurikulum dan wajib menjadi mata pelajaran wajib bagi siswa.
Sementara di perguruan tinggi akan menjadi satuan mata kuliah yang wajib diikuti dengan satuan mata kuliah dengan beban 2-3 sistem kredit semester (SKS). Materi dalam literasi anti korupsi ini akan terus berkembang dan wajib diikuti untuk semua siswa maupun mahasiswa. Output dari literasi ini adalah mereka memahami pentingnya pendidikan korupsi sejak dini, agar dapat pahami dari hal yang terkecil sekalipun agar dapat implementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Dari hasil studi tersebut kemudian dikeluarkan sebuah nilai dari satuan pelajaran atau mata kuliah dengan nilai tertentu.
Advertisement
Melihat hal tersebut, lantas bagaimana dengan para perangkat desa? Pemerintah desa pada 5 tahun terakhir ini telah mendapat bantuan dana desa yang besar jumlahnya. Tak dipungkuri dana itu berkontribusi dalam membangun desa, baik fisik maupun non fisik. Sebagai contoh di Jawa Tengah memiliki jumlah desa yang besar yang tersebar diberbagai wilayah 6 eks karesidenan.
Diantaranya eks karesidenan Semarang, eks karesidenan Surakarta, eks karesidenan Kedu, eks karesidenan Banyumas, eks karesidenan Pekalongan, dan eks karesidenan Pati. Tahun 2019, Anggaran Dana Desa untuk Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada Tahun 2019 naik 17,10 persen dari tahun sebelumnya hanya Rp 6,7 triliun menjadi Rp 7,8 triliun. Dana desa sebesar itu akan dibagi untuk 7.809 desa yang tersebar di 527 kecamatan dan 29 kabupaten yang ada di Provinsi Jateng. Namun demikian, hanya 29 kabupaten di Jateng yang mendapat kucuran dana desa, sedangkan kelurahan di masing-masing pemerintah kota akan mendapat Dana Kelurahan.
Data Kanwil dari dirjen perbendaharaan provinsi Jawa Tengah menyebutkan selama lima tahun terakhir peningkatan dana desa yang ditransfer ke Provinsi Jateng mengalami peningkatan mencapai 350 persen. Dengan perincian pada 2015 sebesar Rp 2,2 triliun dengan rata-rata tiap desa mendapat Rp 285 juta. Jumlah tersebut terus meningkat pada 2016 sebesar Rp 5 triliun dengan rata-rata per desa mendapat Rp 640 juta dan pada 2017 meningkat lagi Rp 6,3 triliun dengan rata-rata tiap desa Rp 817,5 juta.
Jumlah Dana Desa tersebut kembali meningkat lagi tahun 2018 menjadi Rp 6,7 triliun dengan rata-rata per desa mencapai Rp 862,4 juta. Besarnya jumlah dana tersebut dikelola oleh desa melalui perangkat desa yang ada di Jawa Tengah. Selain pendampingan dan pengawasan dalam implementasi dana desa, diperlukan skill atau kemampuan tertentu bagi pejabat desa sehingga dapat menjalankan roda pemerintahan dengan baik.
Sertifikasi anti korupsi
Munculnya berbagai lembaga sertifikasi, mengusik kita semua untuk memberikan pandangan bagi semua pihak akan pentingnya sertifikat anti korupsi. Ini tentu akan sangat tepat dan spesifik diperuntukkan bagi mereka yang memiliki banyak kepentingan-kepentingan yang berujung pada kekuasaan dan penggunaan anggaran.
Tata kelola pemerintah desa dalam mengelola keuangan yang bersumber dari dana desa layak untuk dikontrol penggunaannya. Hal itu dapat mengurangi terjadinya praktek-praktek terjadinya korupsi, sehingga dana desa dapat berfungsi sesuai tujuannya yakni membangun desa. Kita bisa melihat berbagai peristiwa korupsi mewarnai pemberitaan media massa baik cetak maupun online.
Oknum-oknum perangkat desa, khususnya kepala desa banyak menjadi tersangka penyalahgunaan dana desa. Dan hal itu, tersebar diberbagai daerah di Indonesia. Melihat banyaknya peristiwa korupsi tersebut, berbagai upaya telah dilakukan dalam meminimalisir terjadinya praktek korupsi di pemerintahan desa.
Oleh karenanya, sudah saatnya perangkat desa saat ini memiliki sertifikasi anti korupsi. Baik nantinya dikelola pemerintah di masing-masing daerah atau bisa saja melibatkan pihak swasta. Termasuk nantinya dalam proses rekruitmen diharapkan menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi. Sertifikasi kompetensi ini merupakan sebuah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi.
Sertifkasi ini mengacu pada standar kompetensi kerja baik bersifat nasional ataupun internasional. Sertifikasi kompetensi menjadi sangat penting dalam rangka mencegah terjadinya praktek korupsi. Apalagi perangkat desa merupakan garda paling depan dalam mengelola dana desa dengan jumlah besar. Setidaknya, langkah ini merupakan salah satu cara dalam mengurangi terjadinya korupsi di pemerintahan desa. Meski diakui telah banyak dilakukan berbagai cara dalam gerakan anti korupsi, tetapi sertifikasi kompetensi bagi perangkat desa atau pejabat desa menarik untuk dilakukan.
Oleh: Dr. Agus Triyono,MSi, Analis Komunikasi dan Dosen di Fakultas Ilmu Komputer Udinus Semarang
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rochmat Shobirin |