
TIMESINDONESIA, MALANG – Tren skuter listrik di Indonesia sejauh ini memunculkan cerita buruk. Padahal skuter listrik ini memiliki segudang manfaat. Ramah lingkungan serta ampuh mengatasi rasa malas jalan kaki para kaum rebahan. Ya, tentu kita lihat betapa miringnya stigma skuter listrik yang dinarasikan akhir-akhir ini. Skuter listrik sudah dicap hanya untuk memenuhi sensasi gaya di media sosial oleh pejabat pemerintahan dari kalangan bob boomers. Selain itu, peristiwa rusaknya JPO dan meninggalnya dua pengendara skuter akibat tertabrak mobil ikut memberikan cerita yang buruk.
Yang perlu kita pikirkan tentang skuter listrik di Indonesia ini adalah aspek keamanan dan keselamatan. Sehingga diperlukan adanya batasan usia pengguna dan batasan waktu operasional, khususnya untuk pengguna perempuan di malam hari. Perlu adanya pos pos pengamanan yang tersebar di sejumlah titik rawan. Seperti yang dilakukan oleh negara Prancis. Prancis baru baru ini telah merilis aturan baru untuk penggunaan skuter listrik. Di antaranya adalah usia pengguna minimal 12 tahun, 1 skuter untuk 1 pengendara, kecepatan dibatasi max 25km/jam, harus berjalan di jalur khusus yang sudah ditetapkan, tidak boleh melawan arus dan tidak boleh jalan di trotoar kecuali diatur dengan aturan lebih lanjut.
Advertisement
INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Gubernur (PerGub) mengenai skuter listrik pada bulan Desember 2019. Dalam Pergub tersebut, skuter listrik hanya diperbolehkan melintas di jalur sepeda dan dilarang melewati jembatan penyeberangan orang (JPO) maupun trotoar. “Mereka (skuter listrik) bisa masuk di jalur sepeda atau di kawasan yang diperbolehkan oleh pengelola, contohnya Gelora Bung Karno (GBK),” ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syarifin Liputo, seperti dikutip Liputan6.com
Peraturan tersebut diterbitkan setelah ada beberapa kejadian yang melibatkan pengguna skuter listrik Grabwheels. Senin (11/11) sekelompok orang yang menggunakan skuter listrik Grabbwheels melintas di JPO Sudirman sehingga lantai JPO rusak, kayu kayunya tergores dan terkelupas. Aksi mereka tekan dalam kamera CCTV. Peristiwa ini kemudian ramai menjadi perbincangan warganet di media sosial. Syarifin menyatakan bahwa Dishub DKI Jakarta telah bertemu dengan Grab selaku penyedia layanan skuter listrik ini. “Mereka akan pasang alat di JPO yang berfungsi menonaktifkan skuter listrik saat di JPO,” kata Syarifin. Dishub juga melarang skuter listrik ini beroperasi di trotoar dan di hari bebas kendaraan (Car Free Day).
Insiden lainnya terjadi di pada hari Minggu (10/11) dini hari. Dua orang pengguna GrabWheels tewas dan empat pengguna lainnya cidera akibat tertabrak sebuah mobil di jalan kitar area Senayan, Jakarta Selatan. “Segenap manajemen Grab menyesalkan kejadian ini dan turut berduka cita atas keluarga dan rekan yang ditinggalkan,” kata CEO of GrabWheels TJ Tham, Rabu (13/11). Grab menyatakan akan mengedukasi para pengguna dan bekerjasama dengan pihak pihak terkait untuk meningkatkan keamanan pengguna skuter listrik tersebut.
Berbeda dengan peraturan kepolisian, Kabid Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan skuter listrik baik pribadi maupun sewa hanya diperbolehkan dipergunakan di kawasan tertentu. Seperti GBK, Bandara, dan tempat wisata seperti Ancol. “Skuter itu sudah ditentukan harus kawasan tertentu seperti GBK, tempat wisata Ancol, dan beberapa tempat tertentu lainnya,” lanjut Yusri. Bagi pengguna skuter listrik yang melanggar akan dikenakan Pasal 282 UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengguna skuter yang melanggar dapat dikenai sanksi denda tilang sesuai Pasal 104 UU No. 22 tahun 2009 yang berbunyi “Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian NKRI sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak 250 ribu.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
Sementara itu, Peraturan Gubernur No.128 tahun 2019 tentang penyediaan Lajur Sepeda justru mengatur penggunaan skuter di jalur sepeda. Dalam Pergub tersebut skuter termasuk salah satu sarana transportasi yang boleh melintasi jalur sepeda. Dalam KBBI skuter adalah kendaraan bermotor roda dua dengan ukuran roda yang kecil dan tidak berjeruji kawat. Pengertian itu sesuai dengan skuter listrik, yang memiliki motor listrik.
Sangat disayangkan, jika aturan yang dikeluarkan malah membatasi ruang gerak skuter listrik. Karena tidak semua orang memakai skuter listrik hanya untuk bersenang-senang. Direktur Eksklusif Institut Studi Transportasi Dedy Herlambang menyayangkan jika Pemprov DKI Jakarta benar-benar membatasi ruang gerak skuter listrik lewat aturan Pergub. Eddy menyadari betul manfaat positif skuter listrik, namun disisi lain penggunaan skuter listrik belum ada dasar aturan dan belum terakomodasi kebutuhannya. “Susah juga kalau di trotoar dilarang, lalu berjalanan di jalan berbahaya, jadi harus jalan dimana? Sementara jalan jalur sepeda belum siap keamanannya secara utuh,” ucapnya dikutip di Antara.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
Pengamat transportasi percaya skuter listrik bisa menjadi transportasi alternatif masyarakat ibu kota. Dikutip dari Bisnis.com Manajer Komunikasi dan Patnership Institue for Transportation and Development Policy. Ani Rachmita menjelaskan skuter listrik jadi jalan masyarakat mengurangi kendaraan pribadi. Menurutnya kendaraan Micro-mobility sangat cocok untuk mobilitas jarak dekat atau ia menyebutnya first mile and last mile. Skuter bisa dipakai mengantarkan pengguna untuk mencapai stasiun atau halte transportasi massal terdekat, jika posisi mereka sulit mencapai transportasi pendukung seperti angkutan umum atau bajaj. Apalagi model bisnis bike sharing (penyewaan skuter listrik) sangat membantu warga dalam bepergian. “Misalnya sudah ada infrastruktur untuk mendorong masyarakat bersepeda atau skuter listrik, tak mungkin jauh, pasti setelah itu naik MRT atau bus. Tapi apa semua orang punya sepeda atau skuter listrik? kan engga. Malaya bisnis bike sharing cocok untuk mendukung aktivitas masyarakat,” terangnya. (*)
*)Penulis: Afianti Nafisatuz Zahro, Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi (FIA), Universitas Islam Malang (UNISMA)
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : AJP-5 Editor Team |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |