Kopi TIMES

Cadar, Agama Atau Budaya?

Jumat, 03 Januari 2020 - 09:04 | 134.84k
Fajar Trianto, Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi (FIA), Universitas Islam Malang (UNISMA) (Grafis: TIMES Indonesia)
Fajar Trianto, Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi (FIA), Universitas Islam Malang (UNISMA) (Grafis: TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Berbicara tentang cadar dimana diwaktu belakangan ini penggunaan busana cadar dan celana cingkrang tengah menjadi topik hangat di berbagai instansi pemerintahan republik Indonesia dan masyarakatnya. Pelarangan yang dilontarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo yang  melarang penggunaan cadar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kementeriannya seusai menghadiri acara di Gedong Pracimosono, Kepatihan, Yogyakarta, Senin (4/11), menjadi rujukan pemerintahan republik Indonesia. Hal ini didukung oleh kementrian agama RI Fahrul Razi, meski dihujani kritikan mayoritas anggota komisi VIII DPR. Fahrul Razi tetap berkukuh keras dengan pelarangan tersebut. melihat dari keterangan di atas, apakah hal yang menjadikan dasar terhadap adanya larangan penggunaan cadar?

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Advertisement

Hal ini menjadi topik pembahasan panas terhadap pihak dari  kalangan pro dan kontra. Wakil Presiden Republik Indonesia pun berbicara menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh wawancara, "Nggak ada larangan, itu hanya disiplin di masing-masing kantor cara berpakaiannya instansi saja. Jadi tidak ada urusannya dengan agama," kata Pak Ma'ruf Amin kepada wartawan setelah meresmikan RSU Syubbanul Wathon di Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Kamis (7/11/2019). Lantas benarkah cadar tidak ada hubungannya dengan agama? untuk itu perlu diketahui dahulu apa itu cadar dan hubungannya terhadap agama maupun budaya.

Cadar atau dalam bahasa arab disebut dengan niqob atau burqu’ sebagaimana Ibn Mandzur menerangkan dalam kitabnya lisan Al-‘Arab adalah sebuah kain yang lebih banyak digunakan oleh wanita untuk menutup wajah (bagian atas hidung) dan membiarkan bagian mata terbuka. Di Indonesia sendiri cadar terus berkembang dan bermacam ragam, hal ini diadobsi melalui telusuran langsung di berbagai daerah yang ada di Indonesia. Ada yang mengenakan dengan menutup sebagian wajah (hidung kebawah), ada yang ditambahi kain ukuran penutup kening dan lain sebagainya.

Dihubungkan dengan agama, ya tentu mengenakan cadar juga bagian dari tuntunan syari’at agama. walaupun jumhur ulama berpendapat bahwa wajah dan telapak tangan wanita bukanlah aurat, sesuai dengan firman-Nya “... dan janganlah mereka (para wanita) menampakan perhiasannya (aurat) kecuali yang biasa terlihat...” (QS. An-Nur 31). Namun jika diyakini dapat menimbulkan fitnah, maka lebih baik ditutupi. Kemudian terlepas dari perbedaan hukum cadar yang telah dipaparkan oleh para ulama fiqih, penggunaan cadar juga bentuk pakaian yang pernah dicontohkan para wanita pada masa salaf, ya termasuk yang dilakukan oleh sayyidah aisyah dan istri-istri rasulullah lainnya.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Kemudian bagaimana dengan budaya, adakah hubungannya antara cadar dan budaya? Perlu diketahui sebelum masuknya agama Islam ke tanah Mekkah, wanita dahulu tidaklah mengenakan kerudung terlebih lagi adalah cadar, namun mengenakan penutup kepala. Penutup kepala yang di artikan bukanlah kerudung yang bertujuan untuk menutup aurat melainkan sebagai pelindung dan menampakan keindahan mengikuti trendi pada zamannya namun rambutnya tetap masih terlihat, masa itulah yang dikenal dengan zaman jahiliyah. Bagaimana dengan zaman sekarang? Jika kita melihat sumber informasi media-media yang sangat maju sekarang, ternyata banyak juga wanita-wanita di Saudi Arabia sekarang yang mengenakan cadar, inilah mengapa banyak orang yang mengatakan bahwasanya busana yang mengenakan cadar itu adalah simbol dari budaya asing (Arab). Padahal jika dilihat lebih jauh lagi pada masa sebelumnya. Agama islam telah  mulai awal diturunkan di tanah arab, sejak Manusia sekaligus Nabi pertama Adam AS. hingga Nabi sekaligus rasul terakhir Muhammad SAW. Artinya tanah Arab ialah tanah yang sangat Masyhur bagi para tholabul ‘ilmi, tidak heran jika disana pula banyak wanita-wanita yang mengenakan cadar.

Lantas apakah cadar itu bagian dari tuntunan agama ataukah hanya simbol dari suatu budaya? Sesuai dengan penulis paparkan uraian diatas terjawablah dengan jelas. Bahwa mengenakan cadar adalah bagian dari tuntunan agama, ya penulis sendiri tidak setuju jika mengenakan cadar adalah wajib hukumnya. namun mengenakannya adalah mustahab / anjuran saja. Namun mengenai pada penjelasan awal diatas. Bagaimana tentang pelarangan pegawai ASN (Aparatur Sipil Negera) yang mengenakan cadar? tentu seorang yang mengenakan cadar memiliki alasan-alasannya sendiri sehingga ada yang tetap kokoh mempertahankan mengenakan cadar, bukan karna keyakinan wajib melainkan tentang sebuah prinsip. Namun ada pula yang melepaskannya karena pertimbangan dan keyakinan mengenakannya adalah sunnah. Sehingga tentang pelarangan tersebut penulis kira perlu mengkaji kembali dengan landasan-landasan yang dapat dipertanggung jawankan sehingga dapat memberikan kebijakan dan pemahaman yang lebih matang oleh para pejabat/petinggi negeri. (*)

*)Penulis: Fajar Trianto, Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi (FIA), Universitas Islam Malang (UNISMA)

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES