Permasalahan Tentang Pemalsuan Dokumen Nikah
Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seseorang pria dan wanita dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
MALANG – Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seseorang pria dan wanita dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, yang artinya perkawinan searusnya dilakukan berdasarkan hukum dan tidak menghalalkan segala cara seperti dilakukan melalui jalan memalsukan identitas.
Pernikahan memang merupakan prosesi sakral yang memerlukan perlindungan hukum terkait hak dan kewajiban antar pasangan maupun sang anak sebagai hasil dari pernikahan tersebut, sehingga pencatatan perkawinan menjadi penting untuk dilakukan. Bahkan di dalam pasal 6 ayat (2) kompilasi Hukum Islam (KHI), disebutkan bahwa perkawinan yang dilakukan di luar pegawai pencatat nikah tidak mempunyai kekuatan hukum. Dokumen negara merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk kepentingan warga negara.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
Faktor yang pertama terjadinya pemalsuan identitas lingkungan, ekonomi, administrasi yang rumit, lemah pengawasan. Faktor yang kedua yaitu keinginan untuk melakukan poligami. Dimana pelaku tidak ingin memberitahu kepada istri pertama.
Menurut R Soesilo dalam bukunya kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya lengkap pasal demi pasal menjelaskan bahwa bentuk-bentuk pemalsuan pemalsuan surat itu dilakukan dengan cara (hal 195-196). Memalsu surat, mengubah surat sedemikian rupa sehinga isinya menjadi lain dari isi yang asli. Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambahkan atau merubah sesuatu dari surat, memalsuan tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu surat.
Buku nikah palsu dipakai untuk mengelabui RT/RW guna mendapatkan izin tingal, pindah domisili, atau indekos. Hal ini dilakukan karena biasanya pasangan yang menikah secara siri tak memiliki buku nikah atau tercatat di KUA Perincianya, 29 buku nikah palsu untuk suami, 27 buku nikah palsu untuk istri dan 67 stempel palsu atas nama berbagai kantor urusan agama di daerah para pelaku biasanya mematok harga mulai Rp 250.000 sampai Rp 300.000. para pelaku dijerat pasal 264 dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan surat dengan ancaman 8 tahun penjara.
Banyak mendatangkan kerugian terhadap pemalsuan surat nikah tidak saja hanya meliputi kerugian kesusilan, kehormatan, akan tetapi juga kerugian di lapangan masyarakat, dan materiil yaitu kerugian yang bisa dihitung dengan uang, kerugian kekayan yang biasanya berbentuk uang, mencakup kerugian yang diderita dan sudah nyata-nyata diderita. Sedangkan kerugian immaterial yaitu kerugian yang tidak bisa dinilai dalam jumlah yang pasti dalam beberapa putusan pengadilan dalam perkara perdata, hakim dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa kerugian imateril didasarkan pada kehilangan kenikmatan hidup. Misalnya rasa ketakutan, kehilangan kesenangan atau cacat anggota tubuh, dan kehilangan kesusilaan atau kehormatan sebagaiman yang dijelaskan soesilo.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
Ciri-ciri buku nikah palsu pertama, hologram (buku nikah yang palsu tidak akan punya hologram dari kementrian agam RI). Kedua, ukuran buku (bentuk buku nikah palsu biasanya berukuran lebih besar jika dibandingkan dengan buku nikah yang asli. Ketiga, warna buku (warna buku nikah lebih gelap jika dibandingkan dengan buku nikah yang asli. Empat, ukuran tulisa (ukuran tulisan “Akta Nikah” dalam buku nikah palsu jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan yang ada dalam buku nikah asli. Kelima, konten buku (pada beberapa buku nikah palsu, tidak ada halaman nasihat dari kedua mempelai. Keenam, jenis kertas (kertas yang digunakan dalam buku nikah palsu adalah kertas HVS biasa, tidak seperti kertas di buku nikah asli. Ketuju, lambang garuda (lambang garuda di halaman terdepan nikah palsu, umumnya berwarna emas namun cenderung lebih gelap jika dibandingkan dengan buku nikah yang asli. Yang kedelapan, nomer registrasi (tidak ada nomor registrasi atau sebenarnya ada hanya saja lubangnya kurang rapi.
Dan cara mengecek buku nikah secara online kalian bisa banget mengecek buku nikah yang kalian curigai secara online. Kementrian agama melalui ditjen bimas ilam memberi kemudahan melalui aplikasi pencatatan nikah mutakhir yang diberikan nama sistem informasi manajemen nikah alias SIMKAH berbasis web yang sudah terintegrasi nasional dengan aplikasi sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK), ditjen dukcapil kementrian dalam negeri, dan sistem informasi PNBP online (simponi) kementrian keuangan. Kalian bisa mengakses situs simkah.kemenag.go.ig.
Menurut pendapat seharunya pemerintah mempermudah administrasinya agar orang yang ingin menikah lagi tidak mengalami kesulitan untuk mengurus dokumen-dokumen pernikahan dan agar tidak ada kecurangan lagi terhadap pemalsuan dokumen nikah. Berikan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan tata cara pernikahan yang baik dan benar. Setiap individu harus memiliki kesadaran terkait dengan pernikahan yang sesuai dengan aturan yang ditetapkan sehingga akan terbentuk peraturan dan pelaksanaanya yang baik.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
*)Penulis: Fifi Sintianisa, Mahasiswa Prodi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Administrasi (FIA), Universitas Islam Malang (Unisma).
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


