
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Awal Januari 2020, sebuah kabar berita mengejutkan tanah air dan membuat geger, setelah Reynhard Sinaga, 36 tahun seorang Warga Negara Indonesia yang tinggal di Inggris divonis hukuman seumur hidup oleh pengadilan Manchester Inggris karena melakukan 159 kasus perkosaan dan juga serangan seksual terhadap 48 pria di Inggris.
Kasus itu sendiri terjadi dalam rentang waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017. Dan ratusan pria menjadi korban, dan di 2017 tingkah bejat Reynhard pun terbongkar karena korbannya tersadar dan segera melaporkan Reynhard ke pihak yang berwajib, Akhirnya Reynhard ditangkap dan didakwa atas sejumlah pemerkosaan dan tindak kekerasan seksual. Dan disidang secara tertutup, dan vonis seumur hidup pun dijatuhkan di awal januari 2020.
Advertisement
Selama sidang, Reynhard berkeras hubungan seksual tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Ia mengklaim para korban menikmati fantasi seksual yang dilakukan di tempat tinggalnya. Berbeda dengan ucapan Rey, para korban mengaku menjadi korban perkosaan setelah dibawa ke apartemen dan meminum minuman alkohol yang telah diberi obat bius. Dalam sidang vonis, Jaksa Penuntut lan Simkin mengatakan korban perkosaan mengalami trauma mendalam dan sebagian mencoba bunuh diri.
Reynhard saat ditangkap sedang menjalani studi doktoralnya di Universitas Leeds. Sebelumnya ia telah memperoleh dua gelar magister di Manchester. Pada Agustus 2016, Reynhard Sinaga mengajukan judul tesis "Sexuality and everyday transnationalism among South Asian gay and bisexual men in Manchester".
Reynhard sendiri memilih tinggal di kawasan Montana House yang sangat dekat dengan perkampungan gay di Manchester. Bahkan, si rekannya itu menyatakan bahwa Reynhard sangat sering bergonta-ganti pasangan selama menetap di sana.
"Keluarganya sangat kaya sehingga dia tak perlu bekerja dan dia selalu bisa berkencan dengan orang berbeda setiap pekannya, itu yang saya ingat," kata sumber Daily Mail itu. Selama di Inggris, Reynhard juga disebut berteman dengan dua orang gay yang dia sebut sebagai, "Orang tua gay saya.".
Selain kejadian diatas, masyarakat juga dibuat miris dengan beredarnya berita serupa tentang ditangkapnya Mochammad Hasan (41), pria asal Tulungagung Jawa Timur, yang juga Ketua Ikatan Gay Tulungagung (IGATA), oleh Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Ia ditangkap lantaran diduga melakukan kejahatan pencabulan terhadap 11 anak laki-laki di bawah umur.
"Kami melakukan penangkapan terhadap laki-laki MH (Mochammad Hasan) atau Mami Hasan, yang telah melakukan tindak kejahatan pencabulan terhadap 11 anak di bawah umur," kata Pitra di Mapolda Jatim, Senin (20/1).
Dalam menjalankan aksinya, Mami Hasan yang bekerja sebagai pengelola warung kopi ini mulanya berusaha membujuk para korbannya dengan iming-iming uang sebesar Rp150 ribu hingga Rp250 ribu. "Dia membujuk anak-anak, ini karena memang dia pengelola warung kopi, anak-anak yang nongkrong di sana dengan cara dia bujuk untuk bersetubuh dengan memberikan iming-iming Rp150-250 ribu," ujarnya. Para korban tak lain adalah anak-anak di bawah umur yang sedang nongkrong di warung kopi yang dikelola tersangka. Jika korban bersedia, Mami Hasan pun mengajak korbannya ke rumahnya. Di situlah perbuatan bejatnya dilakukan.
Fenomena ini menunjukkan bahwa kasus LGBT semakin marak dan berkembang semakin banyak, di Makassar saja, suka sesama jenis menjadi salah satu penyebab angka perceraian meningkat.
Maka kasus Reynhard dan juga ketua IGATA ini menjadi bukti bahwa keberadaan eksistensi mereka begitu massif dalam mencari mangsa dan menularkannya untuk menambah jumlah anggota komunitasnya.
LGBT merupakan singkatan dari Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender merupakan perilaku yang jelas menyimpang dari fitrah manusia, karena menyalahi kodrat yang diberikan oleh Sang Pencipta, LGBT ini lahir dari kebebasan yang dibawa oleh ideologi kapitalisme liberal yang menjunjung tinggi kebebasan.
Sudah selayaknya hal ini tidak berkembang luas seperti saat ini jika saja pemerintah lebih tegas dalam menanganinya, di Indonesia sendiri agenda komunitas tersebut diberikan ruang dengan dalih atas nama HAM (Hak Asasi Manusia) sehingga banyak sekali kumpulan komunitas tersebut yang tersebar di sejumlah media sosial, mulai dari anak SMP hingga dewasa memiliki grup tersendiri, apalagi dengan adanya aplikasi yang mudah sekali diunduh oleh siapa saja.
Maka tak heran kecaman berdatangan ketika pemerintah kota Depok berencana menindak kelompok LGBT dengan mengadakan razia, ketidaksetujuan itu dengan dalih melindungi hak asasi manusia dan membiarkan aktivitas mereka selama tidak mengganggu yang lainnya. Sudah dipastikan selama sistem kapitalis yang memberi ruang kebebasan bagi siapapun tetap berlangsung maka LGBT ini akan tetap ada dan dipastikan kasus yang terjadi akibat ulah mereka akan semakin banyak.
Islam adalah agama yang sempurna dimana aturan yang ada berasal langsung dari Sang Pencipta yaitu Allah SWT, dimana ketika aturannya diterapkan maka akan memberikan kepada masyarakatnya, maka ketika Islam diterapkan sudah menjadi kewajiban untuk negara menanamkan akidah Islam serta membangun pondasi ketaqwaan pada diri rakyatnya. Negara juga berperan penting dalam menanamkan serta memahamkan nilai norma, moral dan pemikiran Islam kepada rakyatnya dengan fasilitas dan sarana yang mudah dijangkau. Upaya itu dapat dilakukan dengan baik dalam sistem pendidikan formal ataupun non formal, sehingga rakyat sendiri yang mempunyai kontrol kendali untuk tidak melakukan tindakan yang menyimpang, rusak dan juga tercela.
Selain itu, penanaman akidah, keimanan juga ketaqwaan yang kuat dapat membuat masyarakat tidak mudah untuk dipengaruhi oleh sikap hedonis yang mengutamakan untuk menuruti kepuasan hawa nafsu semata, karena masyarakat akan senantiasa diajarkan bagaimana cara menyalurkan kebutuhannya dengan cara yang benar dan diridhoi Allah.
Selain itu di dalam sistem Islam juga tidak akan memberi ruang dan celah untuk penyebaran pornografi dan pornoaksi di tengah masyarakat, sehingga penerapan sistem ini meminimalisir adanya kekerasan seksual, pedofilia, sodomi, dan perilaku menyimpang lainnya. Dan jika pun terjadi kasus penyimpangan maka sistem sanksi Islam akan menjadikan efek jera bagi pelaku dan sanksi ini juga mencegah yang lain untuk ikut melakukannya
Sejatinya LGBT dapat dihentikan dengan sistem Islam dimana ketaqwaan kepada Allah menjadi landasan tiap individu, dengan kontrol pengingat dari masyarakat untuk mencegah keburukan serta saling mengingatkan dalam kebaikan dan juga peran penting Negara dalam membina masyarakat juga memberikan sanksi bagi mereka yang tetap menyimpang. Wallahu a’lam.(*)
*) Penulis, Finanzi Raizah S.Pd, tim komunitas Penulis Peduli Umat
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |