Formulasi Kebijakan Dalam Rangka Mencapai Tujuan Publik

TIMESINDONESIA, MALANG – Kebijakan publik akan terus mengalami dinamika dan perkembangannya. Berbagai tantangan yang semakin kompleks dan komprehensif terjadi di dalam kebijakan publik.
Bagian yang tidak terpisahkan dalam pengambilan keputusan atau kebijakan, yakni intervensi politik yang semakin menguat seiring dengan menguatnya reformasi birokrasi.
Advertisement
Kebijakan publik dalam penyelengaraannya terdiri dari formulasi kebijakan (policy formulation), implementasi kebijakan (policy implementation), dan evaluasi kebijakan (policy evaluation). Dalam perkembangannya tidak cukup tiga kerangka kebijakan politik diatas.
Konteks penentuan formulasi kebijakan dibutuhkan reformasi kebijakan yang berguna untuk dpat mengontrol hasil dari evaluasi kebijakan.
Dalam formulasi kebijakan tidak serta merta evaluasi kebijakan menjadi bahan. Perlu adanya sebuah konsep ulang di dalam proses penyusunan formulasi kebijakan, yakni sebagai langkah kongkret untuk menemukan formula baru, mengganti atau memperbaiki formula yang telah ada.
Sebagai proses kebijakan yang tidak terputus terdapat tahapan formulasi kebijakan yang harus dilakukan. Reformasi kebijakan melakukan analisis terhadap kebijakan yang sudah dijalankan apakah dilanjutkan, diberhentikan, diganti atau dibutuhkan kebijakan baru.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
1. Pada bagian pertama reformasi kebijakan publik memuat beberapa hal tentang reformasi kebijakan desentralisasi berdasarkan amandemen undang-undang 1945 pasal 18 yang melahirkan beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah dan menjadi payung hukum dalam implementasi otonomi daerah dan desentralisasi di Indonesia.
Reformasi kebijakan desentralisasi yang meliputi makna dan urgensi kebijakan desentralisasi serta implementasi dari kebijakan desentralisasi di Indonesia dilihat dengan adanya perbandingan tiap periode undang-undang.
Terdapat beberapa hal yang dapat diperbandingkan dari undang-undang tersebut yakni filosofi dasar, pembagian susunan pemerintahan, peran dan fungsi utama pemerintahan daerah, dan lain-lain.
Selanjutnya reformasi kebijakan dalam pengelolaan danau yang memiliki fungsi yang sangat penting bagi pembangunan dan kehidupan manusia.
Undang-undang terkait pengelolaan lingkungan dan danau telah membuka peluang bagi keterlibatan unsur pemerintah, masyarakat maupun pihak swasta dalam pengelolaan danau di Indonesia. Berikut meluruskan kebijakan reformasi birokrasi Indonesia.
Dimana reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance serta memperkuat spirit kebijakan reformasi birokasi, dan palu zero poverty yakni mengurangi kebijakan penanggulangan kemiskinan.
2. Pada bagian 2 kita akan diajak memahami kebijakan publik berdasarkan konsep kebijakan publik, mulai dari formulasi kebijakan, implementasi kebijakan publik, faktor-faktor implementasi, pembangunan masyarakat desa, serta pemberdayaan dan pelayanan terhadap masyarakat.
Selain itu, konsep pemerintah dalam pengelolaan sumber daya manusia, termasuk juga otonomi daerah, pembinaan terhadap masyarakat, dan dampak pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.
Selanjutnya perumusan kebijakan publik, APBD dan collaborative governance yakni partisipasi masyarakat dalam perumusan dan proses perumusan APBD yang baik dan benar.
Karena itu, perlu adanya perbaikan atau reformasi terhadap proses formulasi kebijakan tersebut. Selain perumusan kebijakan publik, buku ini juga menjelaskan implementasi reformasi kebijakan pengelolaan danau Limboto yang kualitas lingkungannya sangat dipengaruhi oleh kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh dua kabupaten Gorontalo atau kota Gorontalo.
Selain itu juga menjelaskan implementasi kebijakan pengampunan pajak (Tax Amnesty) yang merupakan usaha dari pemerintah Jokowi untuk meningkatkan kinerja ekonomi dari pemerintahan kabinet kerja, setelah pada tahun pertamanya (2015) berbagai target di bidang ekonomi tidak terpenuhi.
Berikutnya terkait kebijakan penataan organisasi perangkat daerah. Dimana kelembagaan pemerintahan daerah diharapkan menjadi organisasi yang solid dan mampu berperan sebagai wadah pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah, serta sebagai proses interaksi antara pemerintah dengan institusi daerah lainnya dan dengan masyarakatnya.
Secara optimal, maka di dalam buku ini kita akan mendapatkan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
3. Pada bagian 3, buku ini bicara tentang kebijakan dan pelayanan publik mulai dari reformulasi dan optimalisasi pelayanan pembuatan akte kelahiran, pelayanan publik dalam penyelengaraan pemerintahan desa, serta policy partnership dalam mewujudkan kemandirian desa.
Banyak hal yang dapat kita terapkan sebagai cara pembelajaran pemberian pelayanan dengan sebaik-baiknya yang dapat dilakukan untuk mencapai suatu tujuan.
Salah satu misi dan tujuan pemerintahan yang paling penting adalah mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan mandiri. Karena kualitas pelayanan publik merupakan transaksi paling nyata dan intensif aktif antara masyarakat dengan pemerintah.
4.Berlanjut pada bagian 4 mengupas tentang kebijakan dan otonomi daerah, seperti analisis dampak kebijakan program kebun sekolah untuk mengatasi kekurangan gizi pada anak.
Karena Indonesia termasuk negara dengan penduduk yang kurang mengonsumsi buah dan sayuran. Intervensi pemerintah untuk masyarakat dalam hal konsumsi buah dan sayuran, dapat dilakukan melalui pemberian program yang berupa pemberian makanan sehat terhadap anak-anak di sekolah yang terindikasi mengalami kekurangan gizi seperti yang ditegaskan pada halaman 296 penelitian yang dilakukan Hinscman dan Chriqui (2012) mengemukakan bagaimana kebijakan pemerintah yang ingin menjamin dan menjaga kesehatan siswa sekolah melalui kebijakan dan program makan di sekolah.
Dan yang terakhir mengenai senjakala otonomi daerah. Penulis menguraikan tentang awal diberlakunya UU No. 32 Tahun 2004 dan digantikan oleh UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, banyak aspek positif yang diharapkan dalam pemberlakuan undang-undang tersebut.
Penulis menyatkan Otonomi Daerah dapat membawa perubahan positif di daerah dalam hal kewenangan daerah untuk mengatur diri sendiri.
Tujuan pemberian otonomi kepada daerah sangatlah bagus, yaitu guna untuk memberdayakan daerah, termasuk masyarkatnya dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan pembangunan. Namun menurut Haris dkk., 2005 yang dikutip oleh Hayat dalam buku ini bahwa, Dalam proses implementasi otonomi daerah yang pelaksanaannya secara komprehensif baru berlaku januari 2001 ini dalam pelaksanaanya tidaklah berjalan mulus dan masih menghadapi kendala-kendala, baik itu pada tataran konsepsual maupun praktik-praktik lapangan jika tidak dilakukan perbaikan segera akan mengahambat tujuan otonomi itu sendiri.
Maka dari beberapa point penting yang sudah di sampaikan di atas, untuk melakukan evaluasi pada suatu kebijakan tidak serta merta akan menjadi bahan dalam proses atau formulasi kebijakan, sehingga dibutuhkan sebuah konsep ulang dalam penyusunan formulasi kebijakan, yaitu reformasi kebijakan publik sebagai langkan konkret untuk menemukan formula baru, dan mengganti formula yang ada atau memperbaiki formula yang sudah ada dalam perbaikan birokrasi pemerintahan ataupun kebijakan publik dalam suatu negara.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
Oleh karena itu, penjelasan yang disampaikan penulis melalui buku ini sangatlah bermanfaat dan penting untuk kita ketahui terutama bagi kalangan akademis, pengamat kebijakan serta pembuat kebijakan publik.
Di dalam buku ini, juga diperlihatkan berbagai perumusan ataupun pengimplematasi dalam suatu reformasi kebijakan yang harus kita telusuri, memperhatikan, menelaah dan menerapkan ketika kita membuat sebuah kebijakan yang berkualitas dan dapat memenuhi kepuasan masyarakat.
Namun alangkah baiknya penggunaan kata-kata yang tidak mudah dipahami lebih diminimalisir, agar para pembaca lebih mudah memahami makna yang terdapat di dalamnya.
Selanjutnya membahas tentang senjakala otonomi daerah. Otonomi daerah (otda) bukan hal baru di Indonesia, pemberian otonomi kepada daerah bertujuan sangat baik yaitu, untuk memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Perangkat pemerintah daerah dengan kewenangan-kewenangan otonominya harus mampu menyediakan pelayanan publik sesuai dengan kebutuhan masyarakat seperti halnya otonomi kepentingan elite, melebarnya ketimpangan dan evaluasi kebijakan.
Maka, buku reformasi kebijakan publik; perspektif makro dan mikro ini ditujukan untuk membuat sebuah keputusan dari hasil evaluasi apakah kebijakan tersebut perlu diperbarui, diganti dengan kebijakan yang baru, atau hanya perlu diperbaiki menjadi lebih baik.
Secara umum buku ini sangatlah penting bagi pembaca dan masyarakat umum sebagai preferensi dan pemahaman secara komprehensif dalam kajian reformasi kebijakan publik. Sebagai catatan penutup resensi ini dari segi teknis, buku ini tampilannya bagus.
Dengan bahasa yang sederhana mudah dimengerti membuat pembaca mudah memahaminya. Buku ini juga dapat dijadikan referensi bahan ajar bagi mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik.
Adapun Kelebihan dan Kelemahan dari Buku tersebut yaitu :
A. KELEBIHAN :
Sebagian besar dalam buku ini banyak kajian definisi-definisi yang dijelaskan oleh para ilmuan-ilmuan, dan penulis dalam buku ini juga menyimpulkan hasil yang sudah dijelaskan oleh ilmuan dan mudah dipahami. Selain itu dalam buku ini juga setiap pembahasan memiliki pemikiran yang sistematis dan ilmiah.
B. KELEMAHAN :
Menurut saya dalam buku ini sulit untuk mencari kelemahan atau kekurangan buku ini. Karena buku ini sudah sukses dalam mengantarkan beberapa kalangan universitas lain.dan dijelaskan dengan rinci apa itu kebijakan publik, dan juga dalam buku ini sudah dijelaskan dengan jelas tentang proses, model, tujuan.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.i
* Peresensi adalah Novenda Amellia Sandra Pramaisella (Mahasiswa Prodi Administrasi Neagara, FIA Unisma Malang)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dhina Chahyanti |
Publisher | : Sholihin Nur |