Kopi TIMES

Kode Etik Menjaga Marwah Profesi

Sabtu, 29 Februari 2020 - 08:44 | 255.35k
Sunardi, Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Pascasarjana Universitas Islam Malang (UNISMA)
Sunardi, Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Pascasarjana Universitas Islam Malang (UNISMA)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Setiap diri manusia mempunyai sifat, watak, dan kehendak sendiri-sendiri. Namun di dalam masyarakat manusia mengadakan hubungan antara yang satu dengan lainnya, mengadakan kerjasama, tolong menolong, dan lainnya untuk memperoleh keperluan hidupnya.

Ada diantara anggota masyarakat  atau subyek sosial yang berlaku egois, mementingkan dan memprioritaskan kebutuhan-kebutuhan priba­di, kolega (kroni-kroni), keluarganya, serta pertimbangan-pertimbangan  rasionalitasnya lebih difokuskan pada tuntutan perolehan status sosial, jabatan, kemapanan ekonomi dan pola kerjanya (profesinya) yang diarahkan pada sebuah model pekerjaan yang mengharuskan mutlak adanya pendapatan dan penghargaan, meskipun syarat-syarat profesionalitasnya ditanggalkan atau kurang dipedulikan.

Advertisement

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Sementara itu, ada sekelompok masyarakat intelektual yang masih konsisten dengan idealitas luhur profesinya, setidak-tidaknya menganggap bahwa pekerjaan itu bersubstansi pada keagungan yang difokuskan pada pengabdian, sehingga digolongkan sebagai aktifitas yang profesional

Keperluan atau kepentingan manusia kadang-kadang baru bisa dipenuhi oleh manusia lainnya. Peran manusia lain  akan menjadikan  terjadinya hubungan  sosial yang lebih baik dan saling menguntungkan. Inilah yang disebut filosof Aristoteles manusia sebagai “makhluk sosial” atau “zoon politicoon”, dimana kehidupan seseorang di masyarakat, apalagi di kalangan pengemban profesi, adalah ditentukan oleh orang lain.

Penulis buku mengenai etika E. Sumaryono berpendapat, bahwa  suatu profesi terdiri dari kelompok terbatas dari orang-orang yang memiliki keahlian khusus dan dengan keahlian itu mereka dapat berfungsi di dalam masyarakat dengan lebih baik bila dibandingkan dengan warga yang lain pada umumnya. Atau, dalam pengertian lain­nya, sebuah profesi adalah sebuah sebutan atau jabatan dimana orang yang menyandangnya mempunyai pengetahuan khusus yang diperolehnya melalui “training” atau pengalaman lain, atau bahkan diperoleh melalui keduanya, sehingga penyandang profesi dapat membimbing atau memberi nasehat/saran atau juga melayani orang lain dalam bidangnya sendiri.

Setiap profesi itu, termasuk pengemban profesi seperti notaris mempunyai kode etik. Kode etik profesi ini merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih mendeskripsikan, memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Kode etik ini dapat bermanfaat besar dalam menjaga marwah profesi.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Dewasa ini pun, ada kecenderungan kuat dalam masyarakat untuk menuntut profesionalisme dalam bekerja. Setiap pekerjaan dituntut untuk menunjukkan profesionalismenya. Hal ini berarti, pekerjaan harus dijalankan bukan hanya dengan prinsip kebenaran dan kejujuran, tetapi juga kecepatan, kecermatan, dan prinsip lainnya.

Soal profesi dan profesionalisme itu, kalangan pembelajar paham bahwa profesi merupakan bagian dari cita-cita. Cita-cita  terhadap suatu perubahan atau kemajuan  hidup merupakan harapan mulia yang melekat dalam diri setiap orang yang hidup bermasyarakat dan bernegara.

Harapan atau ekspektasi terhadap terjadinya perubahan hidup  merupakan keinginan atau obsesi logis setiap orang, terutama masyarakat yang sedang berada dalam kondisi kesulitan ekonomi, ketidakmakmuran, atau mengalami ketidakberdayaan, yang kondisi ini bisa diatasi oleh kalangan pengemban profesi melalui jalur pengabdiannya.

Pengabdian seperti itu diantaranya ditujukan kapada masyarakat yang tidak selalu dikalku­lasikan atau diperhitungkan secara seksama yang berpuncak pada kompensasi ekonomi, politik dan karier, melainkan sebagai manifestasi profesi untuk mendapatkan kepuasan batin, seperti dapat memperjuangkan dan memenangkan (mene­gakkan) nilai-nilai kebenaran dan keadilan yang hendak dikalahkan oleh kekuatan ekonomi dan politik yang berpihak pada kejaha­tan atau pelanggaran norma-norma hukum, yang kondisi ini bisa diwujdkan oleh notaris sebagai aplikasi kode etiknya.

Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang pendidikan keguruan. Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang keguruan  karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh guru itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak.

Pada jaman sekarang banyak sekali orang yang berprofesi sebagai notaris menyalahgunakan profesinya untuk merugikan orang lain. terbukti, banyak dijumpai kelompok professional yang berurusan dengan norma yuridis akibat dugaan penyimpangan yang dilakukannya.

Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Memang tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Dari tujuan utama ini akan bermanfaat dalam melindungi atau menjaga marwah profesi. Sekarang tergantung kalangan pengemban profesinya, mau menjaga marwah profesinya ataukah terseret arus dalam penyimpangan.(*)

*) Penulis: Sunardi, Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Pascasarjana Universitas Islam Malang (UNISMA)

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

____________
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menanyangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : AJP-4 Editor Team
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES