Kopi TIMES Universitas Islam Malang

Di Era Wabah, Jangan Ada Pelanggaran HAM

Kamis, 02 April 2020 - 14:19 | 60.82k
Anang Sulistyono, Dosen dan Ketua Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH), Universitas Islam Malang (UNISMA).
Anang Sulistyono, Dosen dan Ketua Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH), Universitas Islam Malang (UNISMA).
FOKUS

Universitas Islam Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Dalam Universal Declaration of Human Rights  (UDHR) atau yang populer dikenal sebagai Deklarasi HAM Universal disebutkan, bahwa setiap manusia itu berhak untuk hidup dan melanjutkan kehidupan yang lebih baik.

Deklarasi HAM itu menunjukkan, bahwa setiap manusia bukan hanya harus dilindungi hak untuk hidupnya (right for life), tetapi juga dijauhkan dari kondisi buruk yang potensial mengancam, membahayakan, atau semakin men-darurat-kan keberlanjutan hidupnya. Dalam kondisi buruk dimana negara atau masyarakat sedang menghadapi wabah Corona seperti saat ini, diidealisasikan jangan sampai ada pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).

Kalau kondisi buruk yang potensial akan melemahkan dan menumbalkan korban bencana non alam seperti wabah Corona dalam keberlanjutan hidup yang lebih darurat bisa diatasi oleh birokrat kita, maka birokrat kita berhak meraih identitas luhur sebagai penegak HAM atau setidak-tidaknya berhasil melawan kecenderungan melakukan pelanggaran HAM.

Bukan hanya aparat yang mendapatkan justifikasi formal seperti aparat penegak hukum dan Komnas HAM yang bertanggungjawab terhadap penegakan HAM di era wabah Corona ini, tetapi di tangan birokrat pemerintahan dan secara umum rakyat Indonesia pun, penegakan HAM bisa diwujudkan.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Sebagai bahan refleksi bersama, kasus yang  pernah menimpa sebagian masyarakat pedalaman Korea Utara layak dijadikan pelajaran, bahwa akibat kelaparan yang menimpanya, mereka terpaksa memilih jadi kanibal. Pilihan demikian ini terpaksa dilakukan sebagai wujud kritik radikalnya terhadap kinerja birokrasi atau kalangan elitis kekuasaan yang menghambat penyaluran bantuan kemanusiaan kepadanya.

Mereka atau para pemangku kekuasaan itu sibuk menjarah hak-hak masyarakat pedalaman atau menghambat penyalurannya supaya konsumsi masyarakat tidak berlebihan, sehingga bisa mengambil keuntungan sebanyak-banyaknya. Perlakuan demikian inilah yang mengakibatkan sebagian elemen rakyat yang mengalami kesulitan serius untuk mendapatkan pangan yang layak, akhirnya nekad mengambil opsi sebagai kanibal.

Meski kasus tersebut (kanibalisme dengan alasan itu) belum sampai dan semoga tidak akan perna terjadi di Indonesia, tetapi cerita memilukan dan memalukan sudah seringkali keluar, bahwa masyarakat korban bencana alam atau non alam dan daerah pedalaman sudah sering menjadi korban “kenakalan” di lingkaran struktural yang dilakukan oleh birokrat atau elitis bermental korup, kleptomania, dan tidak tanggap kebutuhan darurat atau kepentingan asasi masyarakat.

Yang dianggapnya darurat adalah kebutuhan pribadi, keluarga, dan kroni-kroninya, sementara kebutuhan riil masyarakat dianggap sebagai “proyek” yang harus dijadikan obyek pelanggaran atau pemerasan terus-menerus (Cahya U.F, 2005).  Perilaku kalangan elitis seperti inilah yang layak dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia, yang tidak boleh terjadi di saat kondisi negara sedang darurat seperti sekarang ini.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Dalam pasal 1 (6) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Mnusia disebutkan, bahwa pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Dasar yuridis tersebut sudah jelas menggariskan, bahwa birokrat pun dapat menjadi pelanggar HAM, jika apa yang diperbuatnya melanggar norma-norma yuridis yang berkaitan dengan kepentingan publik, yang kepentingan publik ini menjadi tanggungjawabnya. Norma yuridis dibuat oleh negara untuk dipatuhinya, dan bukan untuk dipermainkannya.

Atasa deskripsi tersebut, di tengah kondisi masyarakat yang sudah semakin cerdas atas hak-haknya dan sedang dihadapkan dengan ujian yang tidak ringan seperti serangan wabah Corona ini, suatu kesalahan besar jika birokrasi atau pilar-pilar structural dijalankan oleh mesin-mesin (manusia-manusia atau SDM) yang sudah seharusnya afkir atau bermental buruk, yang hanya paham soal HAM, namun tidak mempunyai kemauan dan kemampuan menegakkannya.

Di tengah wabah Corona ini, layanan publik yang masih tetap mempercayakan pada birokrat, merupakan tantangan yang harus dijawab oleh birokrat dengan prinsip akuntabilitas moral dan kinerja profesionalitas, karena dengan penegakan prinsip ini, identic dengan menjaga marwah HAM, khususnya dari tangan-tangan jahat yang berusaha menghancurkannya.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

*)Penulis: Anang Sulistyono, Dosen dan Ketua Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH), Universitas Islam Malang (UNISMA).

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES