Kopi TIMES Universitas Islam Malang

Negara dan Marwah Profesi

Senin, 06 April 2020 - 14:52 | 53.96k
Sunardi, Ketua Program Studi magister Kenotariatan Pascasarjana Universitas Islam Malang (UNISMA).
Sunardi, Ketua Program Studi magister Kenotariatan Pascasarjana Universitas Islam Malang (UNISMA).
FOKUS

Universitas Islam Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Di era apapun, termasuk ketika bangsa Indonesia sedang diuji oleh virus Corona, suatu profesi, apalagi yang berhubungan dengna konstruksi negara, haruslah selalu dijaga dengan pertaruhan jiwa dan raga.

Dalam hidup ini,  manusia membutuhkan pekerjaan atau profesi. Dengan pekerjaan yang dilaksanaan, manusia dapat memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya. Sebab, dari  pekerjaan yang dilakukan itu, manusia mendapatkan penghasilan atau ragam apresiasi.

Sebagai hak manusia, maka pekerjaan atau profesi dapat menentukan penghasilan/apresiasi. Sedangkan penghasilan/apresiasi ini juga menjadi hal yang harus dimilikinya setelah menjalankan pekerjaan. Sayangnya, masyarakat di Indonesia masih digolongkan sebagai salah satu bangsa di dunia yang etos kerjanya rendah atau terkadang tidak serius dan benar dalam mengemban profesinya.

Manusia Indonesia belum memberdayakan dirinya dengan maksimal, sehingga potensi yang dimiliki oleh bangsa atau pihak lain, seperti kekayaan alam atau kekayaan lainnya yang melimpah belum bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Bahkan tidak jarang, sumberdaya strategis yang kita anggap tidak atau kurang ada nilainya di negeri ini, justru kemudian dimanfaatkan oleh negara atau bangsa lain.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Cendekiawan kenamaan Norcholis Majid pada tahun 1992-an sudah pernah mengingatkan, bahwa Indonesia tidak dapat menjadi negara maju dalam waktu dekat ini, karena Indonesia mempunyai etika kerja yang cacat dan korupsi yang gawat (Indonesia has lously work ethis and serious corruption). Etika kerja ini jelaas berhubungan dengan rendahnya semangat dan komitmen dalam menjalankan pekerjaan sesuai dengan norma-norma yang mengaturnya.

Perkembangan masyarakat dan kondisi ekonominya telah merangsang terjadinya pergeseran-pergeseran di berbagai sektor penting dan mendasar dalam kehidupannya, diantaranya terhadap pemaknaan secara filosofis suatu pekerjaan, kegiatan, aktifitas, dan keahlian-keahlian lainnya. 

Seringkali muncul pernyataan yang menyebutkan, bahwa mencari dan menciptakan pekerjaan di Indonesia secara benar jauh lebih sulit dibandingkan jika dilakukan dengan cara melanggar norma moral dan yuridis. Beberapa pernyataan senada juga sering terlontar, yang menunjukkan, bahwa diperlukan filosofi  dan aktualisasi etis terhadap pekerjaan atau profesi. Artinya, pekerjaan apapun, apalagi dalam relasinya dengan tanggungjawab melayani masyarakat yang sedang menghadapi masa-masa sulit akibat wabah Corona ini, mestilah banyak tantangannya secara etis.

Thomas Aquinas menyatakan, bahwa setiap wujud kerja mempunyai  empat tujuan sebagaimana berikut: pertama, dengan bekerja, orang dapat memenuhi apa yang menjadi kebutuhan hidup sehari-harinya. Bekerja menjadi salah satu cara dalam mencegah keinginan seseorang melakukan perbuatan disnormatifitas yuridis, kedua, dengan adanya lapangan pekerjaan, maka pengangguran dapat dihapuskan/dicegah dari kehidupan masyarakat. Hal ini juga berarti, bahwa dengan tidak adanya pengangguran, maka kemungkinan timbulnya kejahatan (pelanggaran hukum) dapat dihindari pula. Penyakit sosial dapat dicegajh jika seseorang mempunyai aktifitas kerja, ketiga, dengan surplus hasil kerjanya, manusia juga dapat berbuat amal bagi sesamanya, dan keempat, dengan kerja, orang dapat mengontrol atau mengendalikan gaya hidupnya.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Kita paham, bahwa “profesi” merupakan salah satu kata yang gampang sekali disampaikan dan dibenarkan untuk suatu pekerjaan atau kegiatan yang melekat dengan diri dan aktifitas seseorang. Stigma profesi itu diajukan dengan tolok ukur bahwa yang dilakukan seseorang itu telah melekat, setidak-tidaknya yang paling sering dilakukan, menjadi kebiasaan  dan keahliannya.

Talcot Parson pernah menunjukkan tentang posisi istimewa dan pentingnya suatu profesi dalam kehidupan masya­rakat. Karena merupakan suatu posisi penting, otomatis tidak setiap pekerjaan dan kegiatan yang bisa dilakukan oleh seseorang disebutnya sebagai suatu profesi.

Profesi dalam isyarat Parson itu menuntut kekhususan-kekhususan atau keistimewaan-keistimewaan, sehingga harus dijaga keistimewaanya. Bagaimana nasib para pencari keadilan atau pemohon jasa, jika para pengemban profesi sudah tidak bisa menjag amarwah (martabat) kekhususannya?

Atas dasar itu, tidak setiap orang yang mempunyai pekerjaan atau aktifitas lantas disebutnya sebagai profesi, kecuali pekerjaan ini didasari oleh keistimewaan yang melekat pada pekerjaan itu, sehingga ada pekerjaan yang digolongkan sebagai profesi, namun juga ada pekerjaan sekedar sebagai aktifitas tertentu. Meski demikian, kekhususan ini harus selalu dijaga dalam kondisi menjalankan peran apapun, sebab jika tidak, profesi ini bisa hadir sebagai monster yang mengakibatkan banyak kerugian d tengah masyarakat. Masyarakat bisa terposisikan sebagai obyek yang ”kekejian/kejahatan sisematisnya” ketika norma etis diabaikan perwujudannya.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

*)Penulis: Sunardi, Ketua Program Studi magister Kenotariatan Pascasarjana Universitas Islam Malang (UNISMA).

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES