Kopi TIMES Universitas Islam Malang

Covid-19: Antara Memaksimalkan Kewajiban dan Meminimalkan Hak

Rabu, 15 April 2020 - 13:14 | 430.25k
Dr. H. Ahmad Siboy., S.H., M.H, Dosen Pascasarjana Unisma dan Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Dr. H. Ahmad Siboy., S.H., M.H, Dosen Pascasarjana Unisma dan Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
FOKUS

Universitas Islam Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Beberapa daerah di Indonesia telah secara resmi menetapkan daerahnya dalam status PSBB atau Pembatasan Berskala Besar. Pilihan untuk menetapkan wilayahnya sebagai kawasan PSSB karena melihat data bahwa virus corona semakin ganas dalam mencari mangsa sedangkan masyarakat sendiri banyak yang belum patuh mentaati physical distancing.

Pilihan daerah untuk menerapkan PSBB bukanlah pilihan yang buru-buru bahkan dapat dikatakan terlambat. Sebab, faktor utama penyebaran virus corona secara masif dikarenakan oleh terjadinya kontak atau interaksi antara penderita dengan orang yang belum menderita serta banyaknya perkumpulan antar warga. Covid-19 menemukan habitatnya manakala menemukan sekelompok orang dalam satu tempat sehingga virus corona semakin cepat menyebar ke banyak orang dan akhirnya menyulitkan pencegahan dan pembasmiannya karena kesulitan mendeteksi.

Patut disadari bahwa peningkatan jumlah penderita Covid-19 merupakan akibat langsung dari ketidaksadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi setiap imbauan dari pemerintah dan tenaga medis seperti himbauan menjauhi kerumunan, menggelar acara yang mengundang orang banyak, rapat dan lain-lain.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Ketidakpatuhan masyarakat dalam mendukung perang melawan Covid-19 didasarkan pada ketidak mengertian dan penempatan antara kewajiban dan hak dalam dirinya. Masyarkat belum dapat memaknai dengan baik apakah mematuhi imbauan pemerintah untuk social distancing merupakan hak atau kewajiban. Akibat ketidakpahaman inilah kemudian yang menyebabkan kegagalan upaya pemerintah untuk membendung pergerakan penyebaran virus corona sehingga angkanya kian hari kian bertambah.

Rakyat merasa bahwa perjuangan untuk membasmi corona merupakan kewajiban pemerintah dan tenaga medis saja. Sebab, merekalah (pemerintah dan tenaga medis) yang faham dan memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikannya padahal seharusnya masyarakat mengerti bahwa tanggung jawab untuk melawan corona merupakan tanggung jawaba bersama termasuk rakyat secara keseluruhan mengingat modus operandi dari penyebaran virus corona yang dapat dilakukan oleh siapa aja dan dimana saja.

Akibat dari pemahaman bahwa perang terhadap corona hanya menjadi kewajiban pemerintah dan tenaga medis saja maka rakyat menjadi kurang acuh terhadap berbagai rumus pencegahan dan pembasmian yang menjadi kebijakan pemerintah. Sebaliknya rakyat sinis atas kebijakan dari pemerintah. Buktinya, ketika pemerintah melarang rakyat untuk menghindari kegiatan-kegiatan berskala besar malah diremehkan bahkan dicaci. Sebagai contoh, tatkala pemerintah melarang  menggelar pesta pernikahan  maka larangan pemerintah ini dianggap berlebihan dan dinilai melanggar hak asasi warga negara. Ketika pemerintah menghimbau untuk tidak beribadah secara berjamaah untuk sementara malah dianggap bahwa pemerintah berupaya untuk menghalangi ibadah ummat beragama atau dianggap mengganggu hubungan seorang hamba dengan Tuhannya.

Tatkala rakyat memilih dan memilah bahwa kewajiban melawan Covid-19 hanya milik pemerintah dan tenaga medis saja sementara rakyat harus dapat menjalankan haknya dengan leluasa maka tentu dapat dimaknai bahwa hal ini merupakan sebuah fenomena dimana hak dan kewajiban tidak melekat secara proporsionnal dalam hati dan otak rakyat Indonesia dalam menghadapi situasi genting karena corona. Ketika rakyat masih ego atau mengedepankan haknya maka yang terjadi adalah kegagalan untuk mengusir corona dari Indonesia. Sebab, tatkala pemerintah dan tenaga medis berhasil mengusir corona dari suatu tempat maka corona akan berpindah ketempat lain yang disediakan oleh masyarakat yang tidak patuh pada imbaun pemerintah.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Ketidaksadaran tersebut terjadi karena sebagian warga negara tidak memahami secara mendasar dan utuh tentang kedudukan kewajiban dan hak dalam dirinya sebagai warga Negara. Hak bagi warga Negara adalah sesuatu yang bisa dan/atau tidak bisa dilakukan atau didapatkan. Artinya, seorang warga Negara dapat saja memperoleh haknya namun dapat pula apa yang menjadi haknya tidak dapat dilakukan atau didapatkan. Warga Negara dapat memperoleh haknya bergantung pada kepatuhannya untuk memenuhi segala kewajibannya dan persingungngannya dengan hak orang lain. Atau dalam kata lain, Warga Negara dapat mendapatkan haknya apabila telah melakukan kewajibannya dan warga Negara juga dapat memperoleh haknya apabila tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan hak orang lain. Semisal, setiap laki-laki berhak untuk menikah dengan Aisyah namun ketika Aisyah memiilih orang lain maka laki-laki bersangkutan tidak dapat memaksakan dirinya untuk menikahi Aisyah.

Sementara kewajiban adalah sesuatu yang harus dipatuhi atau dilaksanakan. Apabila tidak dilakukan atau dipatuhi maka seorang warga Negara tidak dapat memperoleh haknya atau bahkan mendapatkan sanksi. Semisal, seorang warga Negara  wajib membayar sejumlah uang untuk dapat memiliki sebuah mobil. Apabila ia tidak membayar sejumlah uang maka haknya untuk mengendarai sebuah mobil tidak dapat diperoleh sebab membayar sejumlah uang merupakan sebuah kewajiban untuk medapatkan suatu hak.

Dalam konteks melawan virus corona ini, maka rakyat harus menempatkan kewajiban dan hak secara proporsional. Rakyat harus memahami bahwa perang melawan corona merupakan kewajiban segenap tumpah darah Indonesia.  Virus Corona adalah wabah yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah merugikan keseluruhan warga negara tidak hanya pemerintah dan tenaga medis saja. Corona telah menyebabkan seluruh sendi kehidupan berbangsa dan bernegara seakan lumpuh seketika. Oleh karenanya, sangat tidak adil apabila menyatakan bahwa perang melawan corona hanya kewajiban pemerintah dan tenaga medis semata. Perang melawan virus corona merupakan kewajiban seluruh warga Negara tanpa terkecuali. Apabila kita hanya membebankan jihad melawan corona hanya kepada pemerintah dan tenaga medis saja maka sesungguhnya kita telah lalai terhadap kewajiban yang melekat dalam diri kita sendiri. Yang perlu diingat bahwa setiap warga Negara memiliki kewajiban untuk menjaga kesehatan seluruh warga Negara bukan hanya dirinya. Kewajiban setiap warga Negara dalam menjaga kesehatan seluruh warga Negara dapat dilakukan dengan menjalankan kewajiban berupa mendukung program pemerintah untuk menjalankan segala perintah pemerintah dan menjauhi segala larangan pemerintah yang berisi larangan untuk melakukan aktivitas yang dapat “membantu” penyebaran virus corona. Beberapa kewajiban tersebut ialah dengan cara tinggal dirumah, tidak menggelar kegiatan berskala besar dan menerapkan pola hidup sehat.

Setiap orang memang memiliki hak untuk keluar rumah, untuk berkumpul, menggelar pesta dan lain-lain namun untuk sementara hak-hak tersebut tidak bisa dilakukan karena kewajiban sebagai warga negara untuk ikut serta menciptakan suasana hidup sehat harus juga ditaati. Warga Negara yang baik adalah warga negara yang memaksimalkan dirinya untuk melakukan segala kewajibannya dan meminimalkan dirinya untuk mengambil haknya. Sebab, tidak menjalankan kewajiban dapat merugikan diri sendiri dan orang banyak sedangkan tidak mengambil hak seutuhnya tidak merugikan orang banyak bahkan bisa berimplikasi maslahah bagi orang lain.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

*)Penulis: Dr. H. Ahmad Siboy., S.H., M.H, Dosen Pascasarjana Unisma dan Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES