Buruh dan Covid-19
Saat wabah Covid-19 ini, bisa dikatakan kita dibuat lupa terhadap hari-hari penting yang biasa kita peringati, pasalnya kita mengasumsikan kalau sekarang ini semua hari menjadi penting.

Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
MALANG – Saat wabah Covid-19 ini, bisa dikatakan kita dibuat lupa terhadap hari-hari penting yang biasa kita peringati, pasalnya kita mengasumsikan kalau sekarang ini semua hari menjadi penting.
Katakanlah biasanya tanggal 1 Mei ini nanti, bangsa-bangsa di dunia diajak merefleksi tentang hari buruh, maka barangkali nantinya tidak akan seperti biasanya. Tidak ada demo, gerakan atau kumpul-kumpul yang menandakan kesatuan para buruh menyikapi nasib yang menimpanya.
Mesmki begitu, tidak lantas karena Covid-19, lantas kita tidak menunjukkan sikap atau perilaku terbaik pada buruh atau tenaga kerja kita. Masalahnya tetap mencuat pertanyaan: sudahkah kita ini menjadi bangsa yang benar-benar punya komitmen tinggi terhadap nasib buruh?
“Berikan upah kepada pekerjamu (buruhmu) sebelum keringatnya menetes” atau “berikanlah pakaian dan makan kepada pekerjamu sebagaimana apa yang engkau makan dan pakai”, adalah diantara sabda Nabi Muhammad SAW, yang mewajibkan kepada setiap majikan, tuan, atau perusahaan untuk menunjukkan sikap dan perilaku responsibilitasnya terhadap pekerjanya.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
Pekerja, buruh, pelayan, pembantu, atau pegawai yang melakukan pekerjaan untuk majikan, tuan, atau perusahaan, telah ditempatkan oleh agama (Islam) sebagai subyek yang wajib dimanusiakan, baik dalam aspek “kewajiban” maupun “hak”.
Dalam Hadis itu juga dapat dipahami, bahwa buruh atau pekerja, wajib hukumnya untuk diperlakukan secara manusiawi. Mulai dari sandang, pangan, dan kebutuhan buruh lainnya, majikan atau tuan (perusahaan) terikat secara moral keagamaan untuk memenuhinya.
Dalam dimensi kewajiban, pekerja atau buruh sudah otomatis terikat kontrak kerja yang harus dilaksanakan atau diselesaikan, karena dari kewajiban yang dilaksanakan ini, apa yang ditunjukkan oleh buruh atau pekerja akan memberikan nilai tambah, keuntungan, dan memediasi kemaslahatan majikan atau tuannya.
Kita mesti paham, bahwa majikan, tuan, atau perusahaan membutuhkan kehadiran buruh, yang nota bene berarti menggantungkan peran-peran yang dilakukan oleh buruh untuk mengurai, memberi solusi, dan setidak-tidaknya meringankan problem yang dihadapinya.
Begitu buruh tersebut hadir dengan peran-perannya, sang majikan atau perusahaan mendapatkan konstribusi besar untuk keluar dari problemnya. Mereka bukan hanya mendapatkan suntikan kekuatan besar, tetapi juga dapat memperoleh keuntungan besar baik secara ekonomi, eksistensi diri, prospek korporasi maupun lainnya.
Dalam realitas seringkali terjadi kondisi yang kurang atau tidak menyenangkan Ketika berelasi dengan kewajiban. Di dalam aspek kewajiban ini, majikan semestinya juga harus mempertimbangkan sisi manusiawi untuk mengukur antara realitas kemampuan fisik maupun non-fisik yang melekat dalam diri buruh dibandingkan dengan kewajiban yang dibebankan kepadanya. Jika kemampuan buruh tidak cukup kapabel (distandarkan dengan kondisi dan situasi) untuk menjalankan kewajiban, maka selayaknya majikan tidak meneruskan ke tahap eksploitasi, apalagi sampai mentolelir terjadinya praktik-praktik dehumanisasi (baca: peniadaan penghormatan terhadap harkat kemanusiaan).
INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
Ada kecenderungan yang sering mencuat di tengah masyarakat, bahwa tatkala buruh sudah terikat kontrak kerja, maka apa yang sudah masuk dalam materi kontrak tersebut harus mutlak dilaksanakan atau dipenuhi oleh buruh. Ironisnya lagi, apa yang tidak ada di luar kontrak kerja ini seringkali juga dipaksakan oleh majikan supaya dilakukan oleh buruh. Pemaksaan ini bahkan tidak sedikit yang bersifat penodaan terhadap harkat kemanusiaan buruh, seperti PRT (Pembantu Rumah Tangga) yang dilecehkan secara seksual oleh majikannya atau dijebak dan dituding mencuri oleh majikannya, yang ujung-ujungnya sang majikan punya maksud menjadikannya sebagai obyek pelampiasan seksual atau pekerjaan-pekerjaan lain yang tidak mengandung kompensasi upah.
Selain aspek kewajiban yang harus mendapatkan perhatian istimewa dari majikan, aspek hak juga wajib diperhatikannya. Repotnya sekarang, ada kecenderungan di kalangan majikan, tuan, atau perusahaan yang tidak maksimal dalam memperhatikan hak buruh. Hak pengupahan, hak mendapatkan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, hak jaminan paska kerja, dan hak-hak strategis lainnya, seringkali diabaikan atau setidaknya dibikin “merana” oleh majikan, tuan, atau perusahaan.
Dalam kasus tersebut, buruh tidak ubahnya obyek yang diperlakukan sebagai kumpulan manusia yang diperas tenaga atau keringatnya, sementara hak-haknya dipinggirkan. Mereka hanya mau mengambil keuntungan dari peran strategis buruh, sementara hak-haknya ditanggalkan, atau kalaupun ada perlakuan yang berkenaan dengan hak-hak buruh yang bisa ditunjukkannya, mereka tetap menjadikan buruh sebagai segmentasi yang tidak berdaya yang identik berstatus “korban”.
Sekarang, justru di era wabah Covid-19 ini, “sangat” saatnya kita menempatkan setiap bentuk perlakuan dehumanisasi atau penghilangan kesejahteraan karyawan atau buruh sebagai musuh bersama (common enemy). Meski Covid-19 menyulitkan ekonomi kalangan pemilik moda atau para majikan, mereka selayaknya mempertimbangkan aspek kemanusiaan mitranya secara maksimal.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
*)Penulis: Abdul Wahid, Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Malang (UNISMA) dan Penulis Buku Hukum dan Agama.
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


