Pentingnya Tata Ruang Kota dalam Efektivitas Pembangunan Perkotaan
Jika berbicara mengenai pembangunan perkotaan, maka tidak lepas dari tata ruang kota. Apakah sudah memenuhi kriteria penataan ruang yang baik atau belum?

Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
YOGYAKARTA – JIKA berbicara mengenai pembangunan perkotaan, maka tidak lepas dari tata ruang kota. Apakah sudah memenuhi kriteria penataan ruang yang baik atau belum?
Dalam Pasal 1 ayat 10 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dinyatakan bahwa kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
Untuk mewujudkan pembangunan nasional, pemerintah juga harus fokus pada pembangunan perkotaan. Pelaksanaan pembangunan perkotaan harus seimbang dari berbagai aspek, seperti keseimbangan dalam hal materiil maupun spiritual, keserasian, kelarasan, dan juga bagi kepentingan masyarakat.
Kota sebagai pusat perekonomian memiliki peranan yang sangat penting bagi pembangunan, di mana dalam rangka memenuhi kehidupan masyarakatnya memunculkan berbagai permasalahan. Salah satunya yaitu terjadinya lonjakan jumlah penduduk.
Jika dikaitkan dengan implikasinya terhadap ruang kota, maka hal tersebut sangatlah berbahaya. Tanpa adanya pengendalian jumlah penduduk, maka ruang kota akan semakin padat dan kualitasnya akan menurun.
Selain terjadinya lonjakan jumlah penduduk, masih banyak permasalahan lain yang muncul, pertama tidak adanya ruang terbuka hijau yang menjadi daerah resapan air hujan dan aspek penting dalam mengurangi polusi udara, kedua sulitnya akses untuk mendapatkan air bersih.
Yang ketiga kepadatan penduduk akan membuat sampah rumah tangga menumpuk, keempat banyaknya sungai atau saluran drainase. Yang kelima banyaknya kebakaran akibat hubungan arus pendek listrik di area permukiman padat, keenam akses jalan untuk menuju daerah tertentu akan semakin minim karena banyaknya permukiman, dan masih banyak lagi.
Akan banyak permasalahan yang timbul akibat kurangnya perencanaan dalam penataan ruang di suatu wilayah permukiman. Apalagi pada wilayah permukiman yang padat penduduknya.
Menurut Budihardjo (2000), penyusunan rencana tata ruang harus dilandasi pemikiran perspektif menuju keadaan pada masa depan yang didambakan, bertitik tolak dari data, informasi, ilmu pengetahuan dan teknlogi yang dapat dipakai, serta memperhatikan keragaman wawasan kegiatan tiap sektor.
Maka, intervensi dari pemerintah untuk melakukan pengawasan dalam setiap pembangunan di suatu wilayah sangatlah diperlukan. Walaupun pada umumnya di setiap kota telah dilengkapi dengan adanya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTR), serta Rencana Tata Bangunan (RTBL) dan Zoning Regulation.
Pentingnya penataan ruang dalam suatu wilayah antara lain, pertama, untuk meningkatkan sistem penyusunan rencana tata ruang, meningkatkan kapasitas kelembagaan dan organiasai penataan ruang di daerah, baik aparat pemerintah daerah, lembaga legislatif, dan yudikatif maupun lembaga-lembaga dalam masyarakat agar rencana tata ruang dapat ditaati oleh semua pihak, kemudian memaksimalkan pengelolaan pemanfaatan dan pengendalian ruang terutama dalam pemanfaatan fungsi irigasi dan kawasan-kawasan lindung.
Kedua, untuk meningkatkan pemanfaatan berbagai sumber daya dalam lingkungan seperti memaksimalkan perlindungan terhadap tanah, air, flora dan fauna, fungsi pemukiman, fungsi pertanian dan fungsi lainnya.
Jika terjadi kesalahan atau ketidaktepatan dalam tata ruang lingkungan, maka akan berdampak pada lahan, perairan, udara, dan iklim yang mana akan berakibat fatal bagi kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnnya.
Ketiga, sesuai dengan Undang Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang di antaranya adalah untuk memperkokoh ketahanan nasional berdasarkan wawasan nusantara dan sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan semakin besar kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang, maka kewenangan tersebut perlu diatur demi menjaga keserasian dan keterpaduan antar daerah dan antara pusat dan daerah agar tidak menimbulkan kesenjangan antar daerah.
Bila pelaksanaan tata ruang dilaksanakan secara konsekuen dan bijaksana, maka penataan ruang dalam suatu wilayah pastinya akan sangat efektif dalam mencegah berbagai kerusakan lingkungan. Pemanfaatan ruang yang baik dalam upaya memaksimalkan kondisi lingkungan dan sesuai dengan perencanaan dapat menjadi salah satu aspek dalam rangka menghindari permasalahan lingkungan di masa mendatang. Sehingga pembangunan perkotaan pun akan berjalan dengan efektif.
***
*) Penulis Hasna Huaida, Mahasiswa Administrasi Publik Universitas Negeri Yogyakarta.
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
________________
*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menanyangkan opini yang dikirim.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


