
TIMESINDONESIA, MALANG – Salah satu ciri dari profesi yaitu profesi tersebut memiliki kode etik. Kode etik merupakan landasan setiap pelaku profesi untuk menjalankan kegiatan profesionalnya. Guru, sejak adanya Undang Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, merupakan salah satu profesi yang diakui negara. Mengapa dianggap profesi? Jawabannya tentu karena tidak semua orang mampu untuk menjadi seorang guru. Seorang guru harus memenuhi kriteria profesional dulu untuk menjadi guru yang sesungguhnya.
Namun sebelum Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005 ada, guru telah memiliki kode etik. Tepatnya tanggal 25 November 1973 dalam konggres XIII Persatuan Guru Republik Indonesia di Jakarta telah terumuskan 9 (sembilan) butir kode etik. Kode etik tersebut mengikat semua sikap dan perbuatan guru dalam menjalankan tugasnya. Sembilan butir kode etik guru yang direvisi dalam konggres PGRI XVI tahun 1989 di Jakarta sebagai berikut:
Advertisement
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila
Kode etik pertama mengikrarkan bahwa setiap guru Indonesia harus mendidik peserta didiknya menjadi manusia seutuhnya sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Manusia yang utuh artinya utuh dari sisi intelektual, emosional dan skill dengan tidak ada satu kurang apapun. Namun dalam keutuhan tersebut tetap harus ada nilai sebagai orang Indonesia yang berpancasila. Ini penting karena guru sebagai garda depan untuk menjaga ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional
Selanjutnya, kode etik guru Indonesia mengatur bahwa guru harus memiliki kejujuran profesional. Kejujuran profesional dapat diartikan sebagai salah satu sikap akademis yang mengharuskan seorang guru harus bertindak sesuai dengan kebenaran profesional. Guru tidak boleh dengan segaja maupun tidak, melakukan hal-hal yang menyalahi aturan tertulis (Perundang-undangan) maupun tidak tertulis (norma, etika) dalam menjalankan tugasnya untuk memenuhi kepentingan pribadi.
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
Sebagai seorang guru yang profesional dan beretika, guru harus paham betul peserta didiknya. Pemahaman tentang peserta didik harus digali oleh guru melalui berbagai cara. Dengan memiliki data akurat tentang peserta didik, guru akan terhindar dari “malpraktek” pembimbingan dan pengajaran.
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
Suasana kelas sangat berpengaruh dalam menentukan keberhasilan belajar. Seorang guru diwajibkan menciptakan suasana belajar yang nyaman, aman, dan tanpa tekanan. Semua itu harus dipertimbangkan oleh guru dengan memperhatikan faktor-faktor lain dalam pembelajaran.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
Tanggung jawab pendidikan memang tidak hanya dibebankan kepada guru. Oleh karena itu guru wajib melibatkan orang tua dan masyarakat dalam merencanakan setiap program pendidikan. Guru wajib pula menjadi inisiator untuk menghubungkan pendidikan dengan orang tua dan masyarakat agar semua mengambil peran masing-masing.
6. Guru secara pribadi dan bersama sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
Mutu dan martabat profesi sangat dipengaruhi oleh kualitas anggota profesi. Mutu guru dapat berkembang dengan baik jika seluruh guru mengkuti pelatihan pengembangan profesi secara berkelanjutan baik program mandiri maupun institusi. Sedangkan martabat profesi dapat dijaga oleh guru dengan tidak menyalahgunakan profesinya untuk hal-hal yang melanggar norma maupun hukum.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial
Kompetensi sosial yang menjadi salah satu kompetensi guru profesional. Guru dituntut selalu menjalin hubungan baik dengan sejawat seprofesi. Hubungan baik dapat diwujudkan dengan keadaan saling mendukung antar guru. Dengan demikian, guru akan dengan mudah mengembangkan profesinya dengan baik, maju dan bermutu.
8. Guru bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdiannya
Organisasi PGRI sebagaimana perannya dalam mewadahi seluruh aktivitas profesi guru, eksistensinya harus dijaga oleh guru itu sendiri. Bagaimana cara menjaganya yaitu dengan turut aktif dalam pikiran dan perbuatan untuk memajukan organisasi PGRI.
9. Guru melaksanakan segala kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang pendidikan
Sebagaimana diatur dalam undang-undang guru dan dosen, guru walaupun dalam keilmuan memiliki independensi, tetap harus selalu sepemahaman dengan kebijakan pemerintah. Guru tidak boleh menyimpang dari kebijakan pemerintah yang telah dirumuskan bersama dengan para pakar. Agar tidak menyimpang, maka wajib hukumnya guru melaksanakannya dan tidak boleh menolaknya.
Demikian, semoga kita semua yang berprofesi sebagai guru dapat mengingat kembali. Salam!
INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
*)Penulis: Ganjar Setyo Widodo, Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Islam Malang (UNISMA).
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : AJP-5 Editor Team |
Publisher | : Rochmat Shobirin |