Kopi TIMES Universitas Islam Malang

"New Norma" Pemangku Amanat

Senin, 15 Juni 2020 - 09:28 | 45.94k
Sunardi, Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Pascasarjana Universitas Islam Malang (UNISMA).
Sunardi, Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Pascasarjana Universitas Islam Malang (UNISMA).
FOKUS

Universitas Islam Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Di era sekarang ini, salah satu yang diperlukan oleh setiap pemangku amanat, khususnya amanat penyelenggara hukum adalah mewujudkan “new norma” dalam konstruksi profesinya, pasalnya dulunya banyak sepak terjangnya yang  keluar dari etika jabatannya, yang mengakibatkan kerugian serius terhadap dunia peardilan dan masyarakat pencari keadilan (justiabelen).

William G. Andrew dalam Constitutions and Constitutionalism menyebut, bahwa terdapat tiga elemen kesepakatan dalam kontitusi, yaitu (1) tentang tujuan dan nilai bersama dalam kehidupan berbangsa (the general goals of society or general acceptance of the same philosophy of government); (2) tentang aturan dasar sebagai landasan penyelenggaraan negara dan pemerintahan (the basis of government); dan (3) tentang institusi dan prosedur penyelenggaraan negara (the form of institutions and procedure).

Pikiran Andrew tersebut, salah satunya  menggariskan tentang posisi strategisnya atau fundamentalnya kedudukan penyelenggara negara yang diberi kepercayaan oleh negara. Penyelenggara negara mendapatkan peran sesuai dengan rule of game  untuk menunaikan atau mewujudkan misi sakral konstitusi kalau Indonesia merupakan negara hukum. Sepanjang tidak ada pembaruan di ranah penegakan norma, maka “pandeminya” bukan hanya Covid-19, tetapi bisa pula virus lainnya.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA KUNJUNGI www.unisma.ac.id

Penyelenggara negara yang berelasi dengan misi sakral langsung negara hukum adalah aparat penegak hukum. Di tangan  para pemangku kekkuasaan ini, nasib bangsa atau rakyat ditentukan. Negara hukum yang diposisikan sebagai “negara gagal” mencerminkan kalau ada bermacam perilaku manusia (aparat penegak hukum) yang tidak memerankan dirinya sebagai “sang pemangku amanat” yang teguh.

Pembelajar sejarah hukum tentulah memahami, bahwa istilah “rechtsstaat” (negara hukum) tersebut merupakan suatu istilah   muncul abad ke-19.  Lebih muda dari dari istilah-istilah ketatanegaraan lainnya seperti: demokrasi, konstitusi, kedaulatan, dan lain sebagainya. Menurut Soediman Kartohadiprodjo, istilah “rechtsstaat” pertama kali di gunakan oleh Rudolf ven Gueist seorang guru besar Berlin.  Tetapi konsep negara hukum itu sendiri sudah dicetuskan sejak abad ke-17, bersama-sama dengan timbulnya perlawanan terhadap sistem pemerintahan (kekuasaan) yang  absolut, otoriter, bahkan sewenang-wenang. Secara teoritikal konsep negara hukum lahir sebagai reaksi terhadap konsep kedaulatan negara tradisional yang di gagas oleh: Augustinus, Thomas Aquinas (teori kedaulatan tuhan), Machiavelli, Paul Laband, Georg Jellinek   (teori negara kekuasaan), Jean Bodin  (teori kedaulatan raja), Thomas Hobbes  (teori konstruk, Home homini lupus), Rouseau, Montesquieu, John Lockc (teori kedaulatan rakyat),  Hugo de Groot, Krabbe, Leon Duguit (teori kedaulatan hukum atau supremacy of law). Semua istilah ini tetap ditentukan dalma ranah empiriknya, bagaimana norma bisa memperbarui kehidupan pemegang profesi dan masyarakat yang membutuhkan jasa-jasanya.

Filosof kenamaan negeri ini, Franz Magnis Suseno menyebut, bahwa secara moral politik setidaknya ada empat alasan utama  orang  menuntut agar negara diselenggarakan (dijalankan) berdasarkan atas hukum yaitu: (1) kepastian hukum,  (2) tuntutan perlakuan yang sama,  (3) legitimasi demokrasi, dan  (4) tuntutan akal budi.

Istilah tintutan akal budi yang disampaikan filosof itu sebenarnya menunjukkan pada aspek etika dalam menjalankan profesi. Sepanjang profesi tidak dijalankan atas dasar nilai-nilai etika, maka akan banyak kerugian yang diderita masyarakat. Kalau sudah demikian, maka yang dibutuhkan dalam era sekarang adalah pembaruan cara kerja dan pola kerja yang diselaraskan dengan norma baru, bukan norma yang dipaksakan diselaraskan dengan kepentingan-kepentingannya.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA KUNJUNGI www.unisma.ac.id

Mahfudz MD memang mengingatkan, bahwa untuk menjamin kekuasaan yang dimiliki oleh setiap penyelenggara negara akan dilaksanakan sesuai dengan alasan pemberian kekuasaan itu sendiri serta mencegah tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, maka pemberian dan penyelenggaraan kekuasaan itu harus berdasarkan hukum. Inilah makna prinsip negara hukum baik dalam konteks rechtsstaats maupun rule of law. Hukum menjadi piranti lunak (soft ware) yang mengarahkan, membatasi, serta mengontrol penyelenggaraan negara. Meski konteksnya demikian, piranti “new norma” dalam bentuk penegakan dan penguatan etika sangat menentukan.

Kita tahu, bahwa bentuk penyalahgunaan kekuasaan bisa berupa pengkhianatan prinsip kesederajatan hukum atau pengimplementasian sistem peradilan yang bersifat diskriminatif, sehingga “new norma” dapat digunakan lebih kuat dalam mendampingi dan mengawal setiap kinerja subyek peradilan. 

“new norma” bukanlah slogan, melainkan sebagai ajakan memperbarui setap jenis perilaku yang sebelumnya menjadi hambatan bagi terwujudnya bangunan negara yang kuat. Siapapun elemen peradilan dengan mudah bisa menyatakan, tetapi untuk menjalankannya secara konsisten butuhlah keberanian yang luar biasa. Konsistensi seperti mahal nilainya, pasalnya umumnya di kalangan elitis yudikatif ini, salah satu virus yang rentan menjangkitinya adalah inkonsistensi.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA KUNJUNGI www.unisma.ac.id

*)Penulis: Sunardi, Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Pascasarjana Universitas Islam Malang (UNISMA).

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES