Urgensi Perlindungan Data Pribadi, Sudahkah Masyarakat Sadar?
Masyarakat perlu menyadari, kini data pribadi menjadi sangat krusial, mengingat penyalahgunaan data pribadi semakin marak terjadi. Perlindungan data pribadi adalah hak asasi manusia yang mendasar bagi seluruh lapisan masyarakat.

Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
YOGYAKARTA – Masyarakat perlu menyadari, kini data pribadi menjadi sangat krusial, mengingat penyalahgunaan data pribadi semakin marak terjadi. Perlindungan data pribadi adalah hak asasi manusia yang mendasar bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kita hidup di zaman serba digital, semua aktivitas yang kita lakukan bisa diterapkan secara digital. Terlebih di masa pandemi COVID-19 hingga memasuki era new normal. Akhir-akhir ini transformasi digital dinilai bergerak semakin cepat, mengingat kegiatan secara online kerap kali dilakukan, dari mulai belajar, bekerja, belanja, transaksi pembayaran, hingga konsultasi kesehatan.
Riset terbaru dari layanan manajemen konten HootSuite dan agensi pemasaran media sosial We Are Social dalam laporan bertajuk "Digital 2020" menyebutkan bahwa pengguna internet Indonesia saat ini mencapai 175,4 juta dengan penetrasi mencapai 64 persen.
Dari total 272,1 juta populasi di Indonesia, sebesar 64 persennya telah terkoneksi internet. Ini artinya, terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya sebesar 17 persen atau sekitar 25 juta. Perlu diketahui juga dari hasil riset yang sama bahwa rata-rata orang Indonesia menghabiskan 4 jam 46 menit tiap hari untuk berselancar di internet. Sebagian besar menggunakan akses internet untuk bersosial media.
Lalu, sudah berapa banyak aplikasi yang Anda unduh, dan sudah amankah data pribadi Anda?
Masyarakat Indonesia sudah tidak asing dengan kegiatan berselancar di berbagai aplikasi. Tak ayal, ketika kebocoran data yang akhir-akhir ini terjadi oleh e-commerce di Indonesia, masyarakat sempat kaget hingga cemas. Terlebih, informasi kebocoran data datang dari sosial media twitter. Sebagian pengguna sosmed segera mengecek akun yang mereka miliki di beberapa e-commerce yang terkena kasus kebocoran data tersebut. Kejadian tersebut menyadarkan bahwa data pribadi menjadi sangat penting.
Kebocoran data ini erat kaitannya dengan perlindungan data pribadi. Belum semua masyarakat Indonesia menyadari bahwa pentingnya perlindungan data pribadi. Bahkan, masih banyak yang belum sadar bahwa pentingnya negara memiliki UU Perlindungan Data Pribadi.
Sudah ramai di pemberitaan, bahwa RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan segera dibahas di bulan Juni 2020 oleh DPR. RUU PDP ini menjadi payung hukum atas segala aktivitas pengguna internet. Masyarakat perlu mengetahui bahwa RUU PDP ini sebagai bentuk perlindungan bagi pengguna internet dalam beraktivitas, agar dapat terjamin keamanannya dari berbagai ancaman kejahatan dunia maya yang hingga saat ini semakin rawan.
Jika DPR dan pemerintah berhasil menyelesaikan RUU PDP ini, maka Indonesia menjadi negara ke-127 yang memiliki RUU PDP.
Berkaca pada kondisi saat ini, masih banyak masyarakat yang terlena dengan kenyamanan berbagai macam aplikasi, tanpa memikirkan unsur keamanan data pribadi yang digunakan untuk mengakses aplikasi tersebut. Ini menjadi hal yang harus diperhatikan ketika kita mengakses aplikasi.
Seharusnya, kita lebih memperhatikan syarat dan ketentuan hingga sejauh mana aplikasi yang kita gunakan sudah aman dari berbagai kejahatan. Tentu, ini bukan hanya tugas pengguna saja, tetapi juga bagi penyelenggara sistem dan transaksi elektronik wajib untuk mengedepankan etika dalam hal perlindungan data pribadi penggunanya.
Dari sisi pengguna, ada baiknya untuk semakin waspada dengan data pribadi, agar penyalahgunaan data pribadi dapat dihindari. Kesadaran masyarakat akan pentingnya data pribadi justru menjadi fondasi dasar agar penyelenggara sistem dan transaksi elektronik tidak semena mena dan dapat menjadikan aplikasi menjadi semakin aman.
Sejatinya, tanpa kesadaran masyarakat terkait data pribadi malah justru akan menjadi celah untuk berbagai pihak memperoleh keuntungan dari data pribadi masyarakat.
Perlu diingat bersama, jangan terlena menikmati berbagai keamanan dari layanan aplikasi. Kritis terhadap keamanan data. Literasi digital juga menjadi penting agar masyarakat semakin tergerak untuk menyadari bahwa perlindungan data pribadi menjadi hak asasi manusia yang mendasar..
***
*)Oleh: Dody Triguno, S.I.Kom, PR Consultant di KomunikaSEE PR.
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menanyangkan opini yang dikirim.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


