Konsep Pesantren Ramah Perempuan
Berbicara tentang pesantren sangat erat kaitannya dengan pengajaran syariat Islam. Pesantren merupakan sistem pendidikan tertua saat ini dan dianggap

Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
CILACAP – Berbicara tentang pesantren sangat erat kaitannya dengan pengajaran syariat Islam. Pesantren merupakan sistem pendidikan tertua saat ini dan dianggap sebagai produk budaya Indonseia yang indigenous.
Sebelum tahun 1960-an, pusat-pusat pendidikan pesantren di Indonesia lebih dikenal dengan nama pondok. Istilah pondok barangkali berasal dari pengertian asrama-asrama santri atau tempat tinggal yang dibuat dari bambu atau berasal dari kata Arab, funduq yang artinya hotel atau asrama.
Sedangkan kata pesantren sendiri berasal dari kata “santri”, dengan awalan pe di depan dan akhiran an yang berarti tempat tinggal santri. Sedangkan kata santri sendiri ada yang mengatakan berasal dari bahasa Jawa yaitu “cantrik”, yang memiliki makna seseorang yang selalu mengikuti seorang guru kemana guru tersrbut menetap.
Pesantren selalu dipahami sebagai lembaga pendidikan Islam paling klasik, tradisional, ortodoks dan konservatif. Publik beranggapan bahwa pesantren merupakan “komunitas kaum sarungan”. Istilah kaum sarungan melekat pada orang-orang yang sehari-harinya mengenakan kain sarung (laki-laki maupun perempuan) yang identik sebagai sebuah identitas kultural terbelakang.
Berkembangnya sistem pendidikan Islam yang ada di pesantren membuat eksistensi dan esensi pengajaran di pesantren dalam dunia pendidikan semakin banyak yang melirik. Pada masa pemerintahan orde baru sistem pendidikan pesantren terreduksi akibat intervensi pemerintah dalam menggarap sektor pembangunan di berbagai aspek. Sistem pemerintahan sentralistik yang pada saat itu menekankan pada stabilitas politik, kamtibmas, dan prioritas pembangunan sektor ekonomi, belum lagi munculnya percepatan kemajuan di bidang sains dan teknologi, berkembangnya pasar bebas dan berbagai institusi non-pemerintah (LSM).
Kisah inspiratif perempuan dalam Islam tentu tidak lepas dari sosok perempuan pertama yang diciptakan Allah SWT yaitu Hawa (sebagai perempuan pertama) lengkap dengan semua sifat-sifat femininnya untuk mengimbangi dan mendampingi Adam yang memiliki segala sifat maskulin. Keseimbangan ini berasal dari sifat Tuhan yang universal, yang memiliki sifat maskulin seperti Maha kuasa, Maha Agung, Maha Hebat, Maha Perkasa dan sebagainya, yang semuanya menunjukkan pada kebesaran, keagungan, kekuasaan serta kontrol dan maskulin.
Sebaliknya selain memiliki sifat-sifat di atas, Tuhan juga memiliki sifat-sifat yang lebih menekankan pada feminitas, seperti Maha Indah, Maha Dekat, Maha Pengasih, Maha Penyayang, Maha Lembut, Maha pengampun, Maha Pemaaf, Maha Pemberi dan sebagainya. Semuanya dikenal dengan nama-nama keindahan, melembutkan, anugrah, dan rahmat.
M. Quraish Shihab mengatakan bahwa “Kemampuan paru-paru laki-laki menghirup udara lebih besar/banyak daripada denyut lelaki”. Secara umum, lelaki lebih cenderung kepada olah raga, berburu, atau melakukan pekerjaan yang melibatkan gerakan dibandingkan perempuan. Lelaki secara umum juga lebih agresif sementara perempuan lebih tenang dengan sifat lembutnya. Islam menjamin hak-hak perempuan.
Sebelum Islam datang, kaum perempuan dipandang sebelah mata dan hak-haknya diabaikan serta tidak memiliki kesempatan yang sama dalam berpartisipasi di kehidupan sosial kemasyarakatan, sehingga orang-orang bangsawan Quraisy malu mempunyai anak perempuan, yang karenanya dikubur hidup-hidup sebelum orang lain tahu. Sedangkan kaum laki-laki menempati posisi sentral dan istimewa dalam keluarga dan masyarakat. Mereka bertanggung jawab secara keseluruhan dalam persoalan kehidupan keluarga, sehingga kaum perempuan secara umum hanya mengekor kaum lelaki.
Dalam sistem yang ada di pesantren, ada stigma yang mendiskreditkan kaum perempuan, bahwa kaum perempuan mempunyai kapasitas yang tidak egaliter seperti santri laki-laki.
Contoh riilnya ialah seorang santri laki-laki atau ustaz diperbolehkan mengajar santri putri, sedangkan santri putri tidak diperbolehkan mengajar santri putra. Sebenarnya ada kekeliruan dalam pandangan demikian. Pondok pesantren yang membatasi ruang kerja perempuan memang hal biasa yang sudah banyak terdapat di daerah manapun.
Namun, ada sebuah pemikiran yang memberikan ruang kepada perempuan dalam berkontribusi di pesantren. Pemikiran yang terlahir dari sosok penulis sekaligus pemilik pesantren di Cirebon yaitu KH. Muhammad Husein. Beliau sudah menulis kurang lebih 35 buku baik karya sastra maupun karya ilmiah.
Buah dari pemikiran beliau berangkat dari banyaknya permasalahan perempuan yang sulit untuk diselesaikan, menurut beliua agama terhadap perempuan masih sangat biasa, masih menomor duakan dan memarjinalkan. Maksud dari agama ini ialah penafsiran terhadap teks, dimana banyak orang menganggap bahwa teks itu agama yang memiliki sakralitas dan keabadian, dari hal tersebut beliua lebih memilih memandang perempuan melalui agama, karena bagi beliau agama tidak mungkin memberi ketidak adilan terhadap makhluk ciptaan Tuhan.
Konsep yang ditawarkan K.H. Husein Muhammad untuk pembaharuan di pesantren sehingga tercipta pesantren yang berkeadilan dan ramah terhadap perempuan adalah sebagai berikut:
Konsep Tauhid
Memahami tauhid sebagai manifestasi terhadap penghargaan terhadap hak-hak manusia. Manusia dari manapun dia berasal, dari mana latar belakangnya pada ujungnya kita berasal dari satu sumber yang sama yakni ciptaan Allah SWT. Tidak ada perbedaan kedudukan antara manusia yang satu dengan manusia yang lain, antara laki-laki dan perempuan karena kedudukan tertinggi hanyalah Allah SWT. Konsep ini ditujukan agar perempuan dan laki-laki, mereka sama-sama memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk mengimplementasikan dalam kehidupan. Karena adil bukan dilihat dari makna kesamaaanya tapi makna keseusiannya serta kebutuhannya. Jika seorang sudah mampu memahami tauhid tentu ia tidak akan memberikan rasa sakit kepada sesama makhluknya.
Konsep Fiqh Perempuan
K.H. Husein Muhammad mencoba mengkaji ulang kitab-kitab klasik (kuning) dengan analisis dan kritis yang mendalam disertai pendekatan gender agar tercipta pesantren yang pelajaran dan pengajarannya ramah dan berkeadilan terhadap perempuan.
Dalam bidang pernikahan, misalnya perempuan berhak memilih pasangan atau calon suaminya tanpa ada paksaan dari orang tua atau wali. Dalam bidang politik, dilegalkannya perempuan ikut serta untuk menjalani peran politik domestik maupun publik. Dalam konsep fiqih perempuan memiliki berbagai perincian, seperti halnya perempuan berhak untuk memilih pasangan, perempuan diperbolehkan untuk berkhitan, perempuan dan memilih nikah di usia muda.
Konsep Baru Relasi Suami Istri (Ta’liq wa Takhrij Syarh Uqud al Lujjain)
Pandangan Imam Nawawi dalam kitabnya sangat setereotip dan bias gender. Jadi, tidak seluruh laki-laki bisa memimpin perempuan, karena hanya sebagian laki-laki saja yang diberikan kelebihan oleh Allah SWT. K.H. Husein Muhammad tidak membebankan kewajiban nafkah kepada sepihak atau kepada suami. Beliau mengatakan bahwa dalam hal kewajiban nafkah dalam rumah tangga tidak ada yang diberikan kewajiban secara khusus, artinya siapa yang mampu dalam memberikan nafkah atau mencari nafkah dialah yang berkewajiban memberi nafkah dalam keluarga.
Konsep Hak Perempuan dalam Politik
Sebagai hamba Tuhan, perempuan juga memiliki tanggung jawab kemanusiaan, memakmurkan bumi dan mensejahterakan manusia. Tidak ada perbedaan untuk tugas-tugas itu antara perempuan dan laki-laki. Tuhan memberikan kepada mereka, lakil-aki dan perempuan, potensi-potensi dan “al-ahliyah” atau kemampuan-kemampuan untuk bertindak secara otonom yang diperlukan bagi tanggung jawab menunaikan amanah tersebut.
Sejarah kenabian mencatat perempuan yang memainkan peran ini bersama kaum laki-laki ialah Khadijah, Aisyah, Ummu Salamah dan para istri Nabi yang lain, Fatimah (putri), Zainab (cucu), Sukainah (cicit) adalah perempuan-perempuan terkemuka yang cerdas. Mereka sering terlibat dalam diskusi tentang tema-tema sosial dan politik bahkan mengkritik kebijakan-kebijakan domestik maupun publik yang patriarki.
Penerapan Konsep Pesantren Ramah Perempuan K.H. Husein Muhammad di Pondok Pesantren Dar at-Tauhid Cirebon dapat dilihat dari interaksi santri laki-laki dan perempuan sedikit lebih terbuka, mereka bisa mengaji di tempat yang sama dan pelajaran yang sama dengan tetap menggunakan hijab atau satir (sekat pemisah).
***
*) Oleh: Imron Falaq, Santri Pondok Pesantren El-Bayan Bendasari Majenang Cilacap.
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


