Advertisement
Kopi TIMES

Implementasi Etika Bisnis Dalam Dunia Korporasi

Persoalan etika bisnis dalam dunia korporasi masih menjadi persoalan yang kerap terjadi. Hal ini karena kepentingan korporasi, dalam banyak situasi, kerap berbeda dengan stakeholders lainnya. Seperti, pemerintah selaku regulator maupun, yang paling utama,

TIMES Indonesia,
Implementasi Etika Bisnis Dalam Dunia Korporasi
Akhdiyat Setya Purnama, Kepala PT Jasa Raharja Cabang DIY, Alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), dan Alumni University of Adelaide Australia.
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

YOGYAKARTA Persoalan etika bisnis dalam dunia korporasi masih menjadi persoalan yang kerap terjadi. Hal ini karena kepentingan korporasi, dalam banyak situasi, kerap berbeda dengan stakeholders lainnya. Seperti, pemerintah selaku regulator maupun, yang paling utama, masyarakat.

Hoffman dalam bukunya menceritakan persoalan etika bisnis yang melibatkan korporasi-korporasi multinasional. Padahal, mereka seharusnya menjadi role model dalam implementasi etika bisnis yang baik yang merupakan cerminan dari prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Beberapa contoh kasus pelanggaran etika bisnis yang diurai dalam buku Hoffman di antaranya :

Advertisement

Kasus BP Petroleum

Pada 2010, peristiwa meledaknya sumur eksplorasi minyak milik British Petroleum di Teluk Meksiko terjadi 20 April silam dan menyebabkan 11 korban jiwa. Tak hanya itu, ledakan sumur turut menghancurkan industri pariwisata dan perikanan di Teluk Meksiko. Penyebab terjadi kerugian diindikasi adanya kesalahan manajemen operasional di lapangan mulai dari penggunaan pipa saluran yang tidak sesuai hingga tenaga kerja lapangan yang tidak kompeten. Dampak kerugian adalah bencana lingkungan akibat tumpahan minyak mentah di Teluk Meksiko.

Kasus BP pada 2010 juga salah contoh adanya aspek leadership yang tidak dijalankan dengan baik oleh CEO BP ketika itu, Tony Hayward.  Beberapa respon atau tindakan oleh Tony Hayward kurang meyakinkan untuk penyelesaian krisis lingkungan yang ditimbulkan.

Kasus Ford Pinto

Diawali kejadian kecelakaan antara mobil Ford Pinto dengan sebuah Van pada tanggal 10 Agustus 1978. Tanki bensin mobil Ford Pinto tersebut kemudan mengeluarkan api dan terbakar yang mengakibatkan 3 remaja menjadi korban meninggal dunia. 

Advertisement

Ford lalu dituntut telah melakukan kelalaian pada desain untuk Ford Pinto type pertama  yang mengakibatkan meninggalnya ketiga remaja tersebut. Tuntutan tersebut adalah yang pertama kalinya bagi sebuah Perusahaan Amerika.

Kelalaian konstruktif dari seluruh pemangku kepentingan yang bertanggungjawab atas proses produksi Ford Pinto versi awal dituntut pertanggunjawabannya, baik dari pihak Perusahaan dalam hal ini manajemen Perusahaan, para teknisi, dan pemasaran. Sama halnya dengan regulator Otoritas Otomotif Amerika, yang berwenang untuk menentukan kelayakan sebuah produk sebelum dilepas untuk dipasarkan ke konsumen publik.

Kasus ini juga mencerminkan pelanggaran etika bisnis oleh Perusahaan dalam hal tidak adanya transparency dari Perusahaan soal kualitas produk dan penyebab kecelakaan serta konflik kepentingan yang melibatkan Otoritas Otomotif Amerika.

Kasus Nestle

Pada tahun 1974 Nestle mengalami musibah susu formula (Lactogen) yang kemudian menjadi krisis yang berkepanjangan dan berdampak pada pemboikotan yang dilakukan di Inggris sehingga citra Nestle menjadi rusak di dunia ke tiga. Musibah di dunia ke tiga bukan disebabkan karena produk Nestle jelek, namun karena kesalahan pemasaran dan air untuk membuat susu adalah air yang terkontaminasi.

Saat itu Nestle melakukan pemasaran dengan cara memberi free sample pada ibu yang baru saja melahirkan di rumah sakit dan menunjukkan bahwa Nestle lalai dengan hanya menanamkan di otak konsumen bahwa susu formula itu baik, tanpa sedikit pun menyinggung bahwa air susu ibu (ASI) adalah yang lebih baik bagi bayi. Sehingga saat itu Nestle hanya mengutamakan untuk mengejar keuntungan semata dan tidak bertanggung jawab.

Belum lepas dari ingatan kita semua. Kasus Subrime Mortgage yang juga merupakan cerminan dari diabaikannya etika bisnis oleh para eksekutif perusahaan perbankan. Semakin mencengangkan pada kasus ini adalah keterlibatan dari institusi gatekeepers, Akuntan Publik terkenal, Ernest & Young, yang seharusnya menjadi penjamin bahwa etika bisnis berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan. Namun justru turut andil dalam merekayasa laporan keuangan dari Lehman Brothers. Hingga akhirnya  menjadikan subrime mortgage, sebagai salah satu resesi ekonomi yang akan dikenang dan dicatat dalam sejarah.

Reviu implementasi GCG pada kasus kasus di atas :

Do they really value the principles of GCG?

Prinsip GCG dikenal dengan TARIF atau jika diurai kepanjangan dari Transparancy, pedoman dalam tata kelola koporasi diseluruh belahan dunia, bahkan korporasi di Indonesia turut mengadopsinya. Jika merujuk kasus kasus diatas, implementasi GCG yang salah satunya mengutamakan etika bisnis yang baik, bukan hal mudah untuk dijalankan, bahkan didalam negara yang menciptakan nilai-nilai tersebut.

Kasus- kasus yang melibatkan perusahaan multinasional seperti BP Petroleum, Ford, Nestle dan Lehman Brothers adalah cerminan dimana korporasi mengesampingkan etika bisnis yang baik sehingga berdampak pada kerugian stakeholder Perusahaan khususnya konsumen yang menggunakan produk atau pun jasanya. Pelanggaran terhadap prinsip tersebut terlihat dari beberapa tindakan atau keputusan yang dilakukan oleh manajemen Perusahaan seperti : pimpinan perusahaan BP Petroleum yang tidak memberikan upaya yang efektif dalam penanganan masalah pencemaran di Teluk Meksiko, lalu ketidakterbukaan manajemen Ford terhadap kelalaian produk Ford Pinto pada tahun 1974, keserakahan nestle hingga membahayakan kesehatan konsumennya hingga lack of accountability and responsibility dari Lehman Brothers pada peristiwa subrime mortgage.

Idealnya korporasi multinational adalah role model memiliki struktur pelaksanaan GCG serta mengedepankan praktik etika bisnis yang baik, namun ternyata bukan jaminan.

How about the internal control ?

Pengendalian internal merupakan tools untuk memastikan korporasi berjalan sesuai dengan koridor hokum dan aturan terkait yang berlaku. Untuk kasus-kasus diatas, pengendalian internal yang lemah juga berkontribusi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi. Hal ini tercermin dari, quality control yang tidak berjalan dengan baik dalam produksi Ford Pinto, Nestle serta kualitas pipa yang dipergunakan BP Petroleum untuk insident pencemaran Teluk Meksiko. Sedangkan dalam kasus Lehman Brothers, justru melibatkan Kantor Akuntan Publiknya untuk turut melakukan window dressing atau merekayasa laporan keuangannya. Dengan kata lain perusahaan multinasional belum tentu memiliki pengendalian internal yang baik sebagai upaya preventif terjadinya penyimpangan etika bisnis.

Multinational Company as the right benchmark ?

Selama ini korporasi dari emerging nations menempatkan well developed nation sebagai barometer untuk benchmarking tata kelola perusahaan yang baik, hal ini dapat dipahami oleh karena sebagian perusahaan fortune 500 adalah perusahaan perusahaan yang asalnya dari negara-negara maju. Sebagai perusahaan yang tergabung dalam fortune 500 seharusnya memiliki ketentuan GCG yang advance dibanding perusahaan diluar fortune 500, bahkan tidak sedikit aturan aturan teknis GCG diadopsi dengan harapan implementasi GCG dapat berjalan dengan baik dan korporasi terhindar dari tindakan penyimpangan yang dapat merugikan Perusahaan dan stakeholdernya.

Kegagalan perusahaan multinasional diatas dalam mencegah terjadinya penyimpangan etika bisnis dan prinsip GCG, tentunya menjadikan perusahaan dari well developed nation patut dipertimbangkan kembali.

Business Ethic in Islam’s Perspective

Islam sebenarnya juga mengatur tentang etika bisnis, tentunya jauh sebelum adanya GCG, perspektif islam menempatkan etika bisnis sama halnya dengan khuluq (sesuai ajaran dalam Quran), yang dapat diartikan sebagai karakter moral yang hebat, diantaranya kejujuran, kepercayaan, kepentingan bersama, patuh terhadap hukum serta kejelasan dalam berbisnis.

Surat Al-Mu’minin ayat 8 menyatakan “ Dan (sungguh beruntung) orang yang memelihara amanah amanah dan janjinya

Pada surat diatas, Islam jelas menetapkan bahwa sikap yang amanah dan yang senantiasa memegang janjinya diutamakan, apalagi dalam urusan perniagaan atau jual beli. Hal ini sebenarnya sejalan dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik pada era modern saat ini, yang mewajibkan setiap manajemen perusahaan untuk menjunjung nilai kejujuran, keterbukaan, pertanggungjawaban, keadilan dan kepatuhan terhadap aturan hukum dalam setiap aksi koporasi yang dijalankan, sehingga tidak mendatangkan kerugian ataupun ketidakadilan pada pihak lain yang berkepentingan. 

Meski bisa dikatakan bahwa negara well developed nation seperti Amerika Serikat dan Eropa adalah pencetus GCG principles. Namun, bukan jaminan bahwa implementasinya akan berjalan dengan baik. Hal ini tercermin dari kasus-kasus diatas yang mengesampingkan etika bisnis yang melibatkan perusahaan multinational dari negara-negara tersebut.

Bahwa Etika Bisnis harus menjadi suatu budaya bukan hanya menjadi sebuah buku pedoman pelaksanaan GCG. Kodifikasi dari narasi tata cara etika bisnis dengan baik ternyata belum efektif untuk mencegah terjadinya pelanggaran etika bisnis yang dilakukan oleh eksekutif dari perusahaan. Karena itu, idealnya Etika Bisnis yang baik adalah menjadi bagian dari budaya dari Perusahaan.

Selain prinsip GCG, Islam juga mengajarkan etika bisnis yang wajib dijalankan ketika melakukan perdagangan atau bisnis, nilai-nilai tersebut mencakup kejujuran, kejelasan, kepentingan bersama dan legalitas. 

******

*) Oleh : Akhdiyat Setya Purnama, Kepala PT Jasa Raharja Cabang DIY, Alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), dan Alumni University of Adelaide Australia.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

__

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia