Kopi TIMES

Merekognisi BUMDes

Senin, 21 September 2020 - 00:27 | 175.29k
Novi Susanto, Market Linkages Manager pada Program Kemitraan Indonesia Australia (KOMPAK). Alumni FIA Universitas Brawijaya.
Novi Susanto, Market Linkages Manager pada Program Kemitraan Indonesia Australia (KOMPAK). Alumni FIA Universitas Brawijaya.

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menyoal langkah Pemerintah Pusat yang mendorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk menjangkau pendanaan dari pihak Perbankan melalui penerbitan nomor registrasi, ada baiknya strategi tersebut perlu dilengkapi. 

Setidaknya telah dilakukan proses registrasi kepada 40.675 BUMDes yang mengajukan kepada pangkalan data Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kementerian Desa PDTT).  Dari proses tersebut, terdapat 20.046 BUMDes yang telah mengantongi nomor registrasi dari pemerintah. 

Menurut Gus Menteri, sapaan akrab Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, bahwa pemberian nomor registrasi bertujuan untuk merevitalisasi BUMDes. Harapannya dapat mempemudah serta diakui dalam menjalin kerjasama dengan pihak ketiga, sepertihalnya dengan pihak perbankan dalam mengakses permodalan sebagai bagian dari skema pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Perihal langkah registrasi yang dilaksanakan kepada BUMDes sebenarnya merupakan upaya pembinaan kelembagaan yang diinstruksikan kepada kepala desa se-Indonesia melalui surat Kementerian Desa PDTT tertanggal 1 Juli 2020.  Petikan surat tersebut, berpesan agar mengunduh aplikasi BUMDes pada playstore dan wajib melakukan registrasi, serta bagi desa yang kesulitan mendapatkan jaringan internet, registrasi dapat dilakukan secara manual dengan mengikuti format yang telah disediakan.  

Terdapat setidaknya 5 (lima) bagian isian informasi yang sifatnya administratif yang harus diisi oleh para kepala desa, ketua, direktur maupun pengurus BUMDes. Mulai dari (1) Profil Desa, (2) Profil BUMDes, (3) Struktur Organisasi BUMDes, (4) Permodalan dan (5) Akun Media Sosial.

Tidak dipungkiri bahwa upaya melakukan registrasi kepada BUMDes se-Indonesia merupakan langkah positif dan nyata ditengah keterbatasan data dan informasi terkait BUMDes yang dimiliki oleh berbagai pihak khususnya Kementerian Desa PDTT.  

Selain itu, ketersediaan basis data akan memudahkan pihak Kementerian melakukan penyaringan terhadap BUMDes sekedar “papan nama” yang tersebar di 74.517 desa dan 919 nagari di Sumatera Barat (berdasarkan data BPS tahun 2018), dan hanya mendirikan BUMDes dikarenakan keharusan dari pemerintah sebagai pra-syarat mendapatkan bantuan, tanpa didasari visi dan rencana membangun usaha di perdesaan yang jelas.

Praktik Baik BUMDes

Mungkin kita bisa sebutkan sampai dengan saat ini berapa jumlah BUMDes yang sudah beromzet ratusan juta hingga milyaran rupiah? Belum tersedia informasi secara pasti terekam oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. 

Namun kita sering mendengar beberapa contoh BUMDes sukses tersebut sering muncul pada acara perhelatan tingkat Nasional seperti rembuk desa nasional. BUMDes Tirta Mandiri Desa Ponggok, Kabupaten Klaten, misalnya. Di mana unit usahanya bergerak pada bidang pengelolaan wisata air dengan omzet 14,2 Milyar pada tahun 2017. 

BUMDes ini menjadi rujukan belajar berbagai desa dan BUMDes se Indonesia dengan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes) Rp.1-2 milyar per tahun. 

Kemudian BUMDes Tirtonirmolo, Kasihan Kabupaten Bantul, dengan berbagai unit usaha.Di antaranya unit usaha simpan pinjam mempunyai omzet Rp 8,7 milyar telah berdiri sejak tahun 1990-an. 

Lalu BUMDes Mandala Giri Amerta, di Desa Tajun, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.  Omzetnya Rp 5 Milyar dan telah berdiri sejak tahun 2010, sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Membangun Pengakuan

Beberapa contoh BUMDes sukses tersebut tanpa harus teregistrasi didalam aplikasi BUMDes Kementerian Desa PDTT sudah barang tentu ramai didatangi oleh pihak Lembaga Keuangan. Baik bank maupun Industri Keuangan Non Bank dengan berbagai skema serta produk keuangan yang telah dikerjasamakan.  

Akan tetapi bagaimana nasib ribuan teman BUMDes lainnya yang sudah teregistrasi pada pangkalan data Kementerian Desa PDTT, apakah akan sama diterima oleh Lembaga keuangan untuk mengakses permodalan pada masa pandemic Covid-19 sebagaimana Usaha Mikro Kecil dan Menengah mendapatkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)?

Permasalahan mendasar BUMDes belum mendapatkan pengakuan yang layak dan cenderung berbeda-beda. Berbagai pihak menyikapinya khususnya pihak Lembaga keuangan dikarenakan BUMDes belum berbadan hukum.

Berkaca kepada berbagai studi yang menunjukkan bahwa UMKM juga masih menghadapi hambatan dalam mengakses pinjaman dari lembaga keuangan (Shinozaki 2017; APF Canada 2018; Tambunan 2011; Yoshino & Taghizadeh- Hesary 2016), meskipun sudah lama diakui kelembagaannya dan legalitasnya.

Studi terbaru tahun 2020 yang telah dilaksanakan oleh Direktorat Pengembangan UKM dan Koperasi Bappenas dengan dukungan KOMPAK dan DEFINIT terkait Studi Profil Kebutuhan Pembiayaan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Ini menjelaskan bahwa lembaga keuangan telah menyediakan cukup banyak variasi produk pinjaman untuk usaha skala mikro dan kecil.  

Range pinjaman yang ditawarkan untuk usaha tersebut mulai dari Rp1 juta sampai lebih dari Rp1 milyar. 

Selain range pinjaman, jangka waktu pinjaman yang dimiliki masing-masing produk pinjaman juga bermacam-macam. Rata-rata jangka waktu pinjaman yang ditawarkan oleh lembaga keuangan berkisar antara 3 – 10 tahun.

Meskipun produk jasa keuangan yang ditawarkan oleh Lembaga Keuangan cukup beragam dan menjawab kebutuhan UMKM, secara umum, lembaga keuangan masih menggunakan kriteria 5C dalam memberikan pinjaman kepada nasabah. Yakni, Character, Capacity, Collateral, Capital,dan Condition. 

Dengan demikian Lembaga keuangan tersebut masih kental dikenal sebagai lazy banking. Bagaimanapun juga standar dan kriteria 5C tersebut, akan diberlakukan sama kepada BUMDes yang mempunyai harapan bisa mengakases permodalan dari Lembaga Keuangan baik Bank dan Institusi Keuangan Non-Bank.

Dengan demikian sudah waktunya membangun rekognisi BUMDes secara sistematis,menghimpun dukungan dari berbagai pihak, tidak hanya Kementerian Desa PDTT saja namun menjadi tugas para pihak baik dipusat dan didaerah untuk mewujudkannya.  

Menyelesaikan pilar legalitas BUMDES agar berbadan hukum sesuai dengan hukum positif yang berlaku, akan membantu mengembalikan kepercayaan diri para pelaku untuk secara sah diakui oleh khalayak, serta memberikan dasar pijakan tata kelola (governance) BUMDes di masa yang akan datang.

Pesan terpampang jelas di depan mata, jangan sampai BUMDes mengalami nasib seperti Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) keberadaannya kurun waktu 5 tahun yang lalu. Dengan mengantongi aset lebih dari Rp 13 triliun secara nasional, telah menjangkau 5.300 kecamatan perdesaan dan 10.200 kelurahan di perkotaan. 

Begitu pula jumlah penerima manfaat dari tahun ke tahun jauh mengungguli Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga Program PNPM Mandiri selesai tidak diakui keberadaannya oleh aturan perundangan yang berlaku.  

Jangan sampai BUMDes yang saat ini sumber pembiayaannya melalui dana desa, yang setiap tahunnya disalurkan sejak tahun 2015 sampai sekarang oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp.329,7 Triliun belum cukup berdampak merekognisi keberadaan BUMDes. (*)

 

*) Penulis adalah Novi Susanto, Market Linkages Manager pada Program Kemitraan Indonesia Australia (KOMPAK). Alumni FIA Universitas Brawijaya

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

***

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES