
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Di masa Pandemi Covid-19, pembelajaran dilakukan secara jarak jauh (online). Hal ini bertujuan untuk dapat terhindar dari penyebaran Covid-19. Para Pelajar melakukan pembelajarannya di rumah, dengan berbekal gawai beserta akses internet dalam menjalankan pembelajarannya.
Selama melakukan pembelajaran jarak jauh, bukan berarti kita terlena dengan mudahnya akses informasi yang didapat. Perlu adanya proteksi diri terhadap bahaya yang ditimbulkan akan hal tersebut, salah satunya ialah bahaya dari Narkolema.
Advertisement
Narkolema merupakan singkatan dari narkotika lewat mata, maksudnya ialah pornografi yang dilihat maupun diakses oleh seseorang melalui mata. Akibatnya dapat merusak fungsi otak dan mengakibatkan kecanduan, seperti dampak menggunakan Narkotika. Kerusakan yang disebabkan oleh pornografi, dapat mengakibatkan rusaknya otak bagian depan atau pre frontal cortex (PFC).
Padahal PFC merupakan salah satu bagian otak yang paling penting bagi manusia. Karena PFC berfungsi untuk dapat mengontrol emosi, memusatkan konsentrasi, berfikir kritis, hingga dapat membedakan mana yang baik dan benar. PFC hanya dimiliki oleh manusia saja, dan hal ini yang membedakan prilaku manusia dengan binatang.
Selain menyebabkan kerusakan terhadap PFC, Narkolema juga dapat mengakibatkan permasalahan seksual dan tingkah laku seksual yang tak bertanggung jawab bagi orang yang mengkonsumsinya. Hal ini dikarenakan dapat terjadinya pemahaman yang keliru terhadap pendidikan seksual, sehingga dapat terjadinya perilaku yang menyimpang.
Menurut Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menyatakan, dari hasil survei nasional oleh KPAI di situasi pandemi Covid-19, menunjukkan 22 persen anak Indonesia mengonsumsi tayangan tidak sopan. Tayangan tidak sopan yang dimaksud ialah tayangan yang memuat pornografi dan hal-hal yang tak sesuai dengan norma maupun budaya Indonesia.
Terjadinya peningkatan konsumsi tayangan pornografi ini, menurut Joshua B. Grubs dalam artikelnya yang berjudul “Porn use is up, thanks to the pandemic” dapat dikarenakan terjadinya kebosanan di masa pandemi. Dengan semakin seseorang merasa bosan, maka dapat mengakibatkan minat mengonsumsi pornografi akan meningkat.
Untuk dapat memproteksi diri kita agar terhindar dari bahaya narkolema tersebut, kita dapat membangun dan memperkuat hubungan kita bersama keluarga. Dengan cara menjalankan 8 fungsi keluarga.
Pertama Fungsi Agama, yaitu dengan mempelajari serta menjalankan nilai-nilai agama dalam setiap kehidupan. Kedua Fungsi Kasih Sayang, yaitu dengan menciptakan rasa kasih sayang dalam keluarga. Ketiga Fungsi Perlindungan, dengan menjadikan keluarga sebagai tempat yang aman dan tentram, sehingga anggota keluarga pun akan merasa nyaman saat berada bersama keluarga.
Keempat Fungsi Sosial Budaya, maksudnya ialah keluarga dapat memperkenalkan nilai-nilai sosial budaya yang terdapat di masyarakat, seperti norma-norma yang dimiliki, adat istiadat maupun etika yang berlaku di masyarakat.
Kelima Fungsi Reproduksi, yakni dengan memberikan edukasi pentingnya menjaga kesehatan reproduksi. Keenam Fungsi Sosialisasi dan Pendidikan, yakni dengan menjadikan keluarga sebagai tempat sarana pembelajaran yang menyenangkan, karena bagaimanapun keluarga merupakan proses pendidik pertama kali bagi seorang anak.
Ketujuh Fungsi Ekonomi, yakni dapat dilakukan dengan mempelajari gaya hidup hemat dan menumbuhkan jiwa kewirausahaan. Kedelapan Fungsi Lingkungan, yaitu dengan menjaga kelestarian lingkungan, serta dapat melakukan kegiatan berkebun bersama keluarga, agar dapat terhindar dari rasa bosan selama di rumah.
Dengan menjalankan 8 fungsi keluarga, tentunya dapat terciptanya keluarga yang berkualitas dan menjadi tempat yang menyenangkan selama pandemi Covid-19. Sehingga, bahaya dari Narkolema dapat kita hindari.
***
*) Oleh: Anwar Maulana Sidik; Duta GenRe DIY 2020; Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) jurusan Hubungan Internasional.
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
________
*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |