
TIMESINDONESIA, SURABAYA – Marketplace merupakan aplikasi online yang memfasilitasi jual beli. Marketplace tidak memiliki produk sendiri, tetapi menyediakan tempat untuk mempertemukan banyak penjual dan pembeli. Minat masyarakat Indonesia dalam melakukan transaksi jual beli melalui marketplace sangat tinggi. Hal ini ditandai dengan munculnya beragam marketplace.
Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menginisiasi keluarnya sistem belanja dan pembayaran pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mekanisme Uang Persediaan (UP) melalui sistem marketplace yang didukung dengan digital payment. Sistem marketplace di sini menyediakan layanan daftar penyedia barang/jasa, pemesanan barang/jasa, pembayaran, dan pelaporan secara elektronik dalam rangka penggunaan UP yang disediakan oleh bank tempat menyimpan UP satuan kerja (satker). Bendahara pengeluaran satker menyimpan UP pada cabang bank pemerintah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) di mana bank-bank tersebut telah menyediakan ekosistem layanan digital catalogue dan pembayaran secara digital.
Advertisement
Sedangkan digital payment merupakan pembayaran dengan mekanisme pemindahbukuan dari rekening pengeluaran secara elektronik dengan Kartu Debit/Cash Management System (CMS) atau pendebetan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) ke rekening penyedia barang/jasa, dalam rangka penggunaan UP melalui sistem marketplace. Vendor atau penyedia barang/jasa diwajibkan membuka rekening dalam bentuk giro pada bank yang sama dengan rekening satker.
Pejabat/staf pada satuan kerja yang terlibat pada sistem marketplace meliputi pemesan atau unit yang mengajukan permintaan pengadaan barang/jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Penerima Barang/Staf PPK, Bendahara Pengeluaran.
Alur proses bisnis marketplace dimulai dari unit yang mengajukan permintaan pengadaan barang/jasa mengajukan pesanan ke vendor melalui digital catalogue yang tersedia pada marketplace. Berdasarkan pesanan tersebut, PPK melakukan review permintaan barang/jasa, verifikasi dan persetujuan pembebanan anggaran dan memerintahkan Pejabat Pengadaan untuk melakukan pengadaan barang/jasa dan negosiasi harga ke Penyedia Barang/Jasa. Setelah harga disepakati, melakukan pemilihan metode pembayaran elektronik dengan menggunakan KKP atau Kartu Debit/ CMS secara terjadwal. Jika pembayaran melalui Kartu Kredit Pemerintah (KKP), setelah tagihan/ kuitansi telah terbit dilakukan pendebetan secara netto KKP ke rekening Penyedia Barang/Jasa yang dibuka pada bank penerbit KKP untuk belanja yang dibebankan pada UP KKP. Jika memilih pembayaran melalui Cash Management System (CMS) bendahara pengeluaran melakukan digital payment dengan cara download file tagihan/kuitansi pada sistem marketplace untuk di-upload pada CMS dan persetujuan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada UP Tunai dan melakukan download file potongan pajak pada sistem marketplace untuk di-upload pada CMS dan persetujuan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada UP KKP dan/atau UP Tunai.
Banyak manfaat dari penggunaan uang persediaan melalui sistem marketplace dan digital payment ini. Di antaranya, bagi satker adanya otomatisasi dan efisiensi, integrasi dalam proses pengadaan, pembayaran, perpajakan, dan pelaporan serta simplifikasi LPJ. Sedangkan sektor perbankan mendapatkan pasar baru kredit dan layanan bagi targeted segment dan brand mitra pemerintah. Vendor mendapatkan manfaat berupa kepastian pembayaran, peluang menjadi rekanan bagi satker menjadi lebih luas dan Bank Lending Facility. Bagi auditor dan Direktorat Jenderal Pajak dapat mengurangi potensi fraud, e-audit, dan memastikan kepatuhan wajib pajak. Manfaat bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah dapat meningkatkan efisiensi manajemen likuiditas, perencanaan kas yang efektif dan memperoleh data analytics.
Dengan berbagai manfaat dan keunggulan Marketplace tersebut, maka diharapkan satuan kerja kementerian/lembaga dan masyarakat atau vendor lebih banyak menggunakan atau memanfaatkannya dalam pengeloalaan keuangan negara. (*)
*) Penulis adalah Sri Wulandari, Kasi Bid. PPA II Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur.
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Bambang H Irwanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |