Kopi TIMES Universitas Islam Malang

Mewujudkan Kemerdekaan Bangsa Dari Korupsi Melalui Implementasi Pendidikan Karakter

Senin, 16 Agustus 2021 - 14:43 | 63.90k
Husain Latuconsina, Dosen Departemen Biologi, Fakultas MIPA,Universitas Islam Malang (UNISMA).
Husain Latuconsina, Dosen Departemen Biologi, Fakultas MIPA,Universitas Islam Malang (UNISMA).
FOKUS

Universitas Islam Malang

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – 17 Agustus 2021 adalah Hari Ulang Tahun NKRI yang ke-76, di umur yang tidak muda lagi seharunya NKRI semakin maju, dan kehidupan masyarakatnya semakin adil dan makmur sesuai dengan harapan dan cita-cita pendiri bangsa yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yaitu “mewujudkan Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.

Sayangnya hingga kini bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia masih belum sepenuhnya merdeka, dan kehidupan yang berkeadilan serta kemakmuran yang diimpikan masih belum sepenuhnya terwujud. Salah satu alasannya adalah karena bangsa Indonesia belum terbebas dari tindak pidana Korupsi.

Advertisement

Korupsi merupakan masalah yang tidak pernah sepi dibahas dan menjadi isu krusial yang dihadapi bangsa Indonesia dari masa ke masa. Korupsi merupakan suatu penyakit kronis bahkan seakan sudah menjadi ‘Budaya” bangsa, walaupun ungkapan budaya ini terkesan berlebihan, namun inilah yang dihadapi bangsa Indonesia. Tindak pidana korupsi sudah merambah di berbagai kalangan, mulai dari pejabat eksekutif, legislatif bahkan pejabat yudikatif sebagai benteng penegakan hukum juga terpapar korupsi.

Istilah korupsi berasal dari perkataan latin ”coruptio” atau ”corruptus” = kerusakan atau kebobrokan. Korupsi dalam perspektif Islam terkait dengan  menyelewengan kekuasaan, memperkaya diri sendiri atau orang lain, memakan harta orang dengan cara batil, perbuatan tercela dan mengingkari amanah. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa: 29 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil”, juga dalam QS. An-Nisa: 58 “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil”.

Korupsi bukan saja bertentangan dengan niai-nilai ajaran Agama, namun juga bertentangan dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang dalam Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa, yaitu : 1) bangsa yang berketuhanan yang Maha Esa, 2) bangsa yang menjunjung kemanusiaan yang adil dan beradab, 3) bangsa yang mengedepankan persatuan dan kesatuan, 4) Bangsa yang demokratis dan menjunjung tinggi hukum dan HAM, dan 5) bangsa yang mengedepankan keadilan dan kesejahteraan.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Penyebab Korupsi dan Upaya Pencegahannya

Tindakan korupsi yang dilakukan oleh seseorang tentunya tidak terlepas dari faktor-faktor yang memengaruhinya, baik faktor internal maupun eksternal. Faktor internal terkait dengan aspek perilaku individu yang meliputi sifat tamak/rakus, moral yang kurang kuat dan gaya hidup yang konsumtif. Faktor internal ini tentunya sangat dipengaruhi aspek sosial pada lingkungn keluarga dan masyarakat.

Adapun faktor eksternal yang memengaruhi tindakan korupsi meliputi; 1) aspek ekonomi seperti pendapatan yang tidak mencukupi, bertentangan dengan keiginan dan kebutuhan hidup yang tinggi, 2) aspek politik yang penuh manipulasi uang dalam upaya mempertahankan kekuasaan sehingga berdampak pada tindakan korupsi untuk memperkaya diri, 3) aspek hukum terkait lemahnya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, dan 4) aspek organisasi terkait minimnya keteladanan seorang pemimpin, kultur organisasi yang kurang baik, rendahnya akuntabilitas, serta sistem pengendailian dan pengawasan yang lemah.

Sudah berbagai upaya penindakan dilakukan pemerintah Indonesa melalui lembaga yang berwenang seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun Kejaksaan. Tebukti dengan banyaknya pejabat publik yang telah ditangkap dan menjalani proses hukum. Namun demikian kegiatan penindakan ini sifatnya jangka pendek dan tidak menjadi “panacea” untuk upaya pemberantasan korupsi. Belum optimalnya penindakan dikarenakan penegakan hukum yang masih lemah, dan persepsi masyarakat yang menganggap tindak korupsi menjadi sesuatu hal lumrah.

Diperlukan upaya pencegahan yang merupakan strategi jangka panjang dan salah satunya melalui pendidikan formal di berbagai level. Melalui pengembangan pendidikan karakter anti korupsi yang berpedoman pada nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia merupakan langkah awal untuk membangun kesepahaman dan komitmen kolektif dari berbagai lapisan masyarakat tentang korupsi dan perang terhadap korupsi.

Tujuan Pendidikan anti Korupsi meliputi; 1) Pembentukan pengetahuan dan pemahaman mengenai bentuk korupsi dan aspek-aspeknya, 2) Pengubahan persepsi dan sikap terhadap korupsi, 3) Pembentukan keterampilan dan kecakapan baru yang ditujukan untuk melawan korupsi.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Pendidikan Karakter Anti Korupsi Bagi Mahasiswa

Pendidikan karakter adalah usaha manusia secara sadar dan terencana untuk mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik guna membangun karakter pribadinya sehingga dapat menjadi individu yang bermanfaat bagi diri sendiri serta lingkungannya. Pendidikan karakter idealnya dikembangkan pada semua level pendidikan.

Mahasiswa merupakan Sumber Daya Manusia yang paling penting dan strategis sebagai garda terdepan dalam upaya pemberantasan korupsi. Dikatakan demikian karena mahasiswa adalah calon intelektual muda sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa. Artinya masa depan bangsa yang cerah akan tercermin dari kualitas pemuda saat ini yang salah satunya diwakili oleh mahasiswa. Dengan demikian mahasiswa adalah level tertinggi dalam dunia pendidikan yang wajib memiliki kematangan karakter untuk mewujudkan generasi muda anti korupsi.

Perguruan tinggi di Indonesia yang menyandang predikat sebagai penghasil sumber daya manusia yang kompetitif dan handal dituntut mejadi poros perubahan demi mewujudkan tatanan sosial dan kemajuan bangsa yang lebih baik, dan bermartabat. Dengan demikian perguruan tinggi dituntut untuk membekali mahasiswa dengan tiga modal utama, yaitu : 1) Sains (Ilmu Pengetahuan), 2) Skill (Keterampilan), dan 3) Sikap (Attitude).

Adapun strategi implementasi pendidikan karakter di perguruan tinggi untuk memerangi korupsi meliputi : 1) Pengintegrasian nilai dan etika pada materi kuliah pendidikan anti Korupsi, 2) Internalisasi nilai positif yang ditanamkan oleh semua pihak (civitas akademika), 3) Pembiasaan dan latihan, 4) Pemberian contoh dan teladan dari tenaga pendidik dan kependidikan, 5) Penciptaan suasana berkarakter di kampus, dan 6) Pembudayaannya.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Keteladanan nilai-nilai Agama, dan nilai-nilai luhur bangsa yang tertuang dalam Pancasila, serta penanaman nilai-nilai luhur universal sebagai bagian integral dari pendidikan karakter yang meliputi : 1) Kejujuran, 2) Kepedulian, 3) Kemandirian, 4) Kedisiplinan, 5) Tanggung jawab, 6) Kerja keras, 7) Kesederhanaan, 8) Keberanian, dan 9) Keadilan. Sembilan nilai luhur inilah yang termasuk dalam attitude (soft skills) yang dibutuhkan dalam dunia kerja yang semakin kompetitif.

Kejujuran adalah pondasi semua akhlak dan merupakan langkah awal untuk melawan korupsi. Kepedulian merupakan kepekaan sosial yang tinggi terhadap sesama, sehingga mencegah diri untuk lebih mementingkan kepentingan pribadi dan golongan daripada kepentingan umum. Melalui kemandirian akan muncul kreativitas dan inovasi serta memunculkan percaya diri mahasiswa sehingga terhindar dari ketergantungan kepada pihak lain yang dapat menjadi celah munculnya sikap korupsi.

Penanaman nilai kedisiplinan akan menuntun mahasiswa menghargai waktu, dan belajar bekerja secara sistematis dan terencana. Tanggungjawab mengajarkan mahasiswa untuk menyadari perbuatan yang disengaja maupun tidak disengaja, dan Kerja keras merupakan modal utama untuk mencapai kesuksesan sekaligus menghidari mahasiswa dari keinginan mendapatkan sesuatu secara instan dengan menghalalkan segala cara.

Menumbuhkembangkan sikap Kesederhanaan akan membawa mahasiswa kepada rasa syukur agar terhindar dari keinginan untuk memperkaya diri dengan mengorbankan kepentingan orang lain. Keberanian adalah keteguhan hati, kekuatan pendirian untuk membela dan mempertahankan kebenaran secara terpuji dengan tetap menunjung tinggi etika akademik. Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, dengan berbuat adil maka sesorang mahasiswa diajarkan untuk menghargai hak orang lain dan mampu menjalanakan kewajibannya dengan baik.

Pengelolaan pendidikan tinggi bukan saja dituntut untuk kompetitif dalam pengembangan sains dan skills, namun juga dituntut memiliki karakter kuat yang terlahir dari nilai-nilai ajaran Agama dan nilai-nilai luhur bangsa untuk pengembangan sikap (attitude) mahasiswa yang lebih baik, sehingga diharapkan akan menghasilkan generasi muda yang kompetitif dan handal. Dengan demikian harapan dan cita-cita perjuangan bangsa untuk mewujudkan kehidupan yang adil, makmur dan beradab dapat diwujudkan.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

*)Pewarta: Husain Latuconsina, Dosen Departemen Biologi, Fakultas MIPA,Universitas Islam Malang (UNISMA)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES