Reformasi dan Pembaharuan Pendidikan Islam di Indonesia
Reformasi Islam merupakan usaha mengungkapkan nilai-nilai yang esensial dan menjelaskan hal-hal yang berkaitan erat dengan Islam yang disalahtafsirkan orang atau suatu pemikiran dan metode atau sistem yang berdasarkan

Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
MALANG – Reformasi Islam merupakan usaha mengungkapkan nilai-nilai yang esensial dan menjelaskan hal-hal yang berkaitan erat dengan Islam yang disalahtafsirkan orang atau suatu pemikiran dan metode atau sistem yang berdasarkan atas kritik yang konstruktif yang hanya mengakui nilai yaitu nilai Islam untuk menuntun umat Islam. Ada juga yang mengartikan reformasi Islam sebagai suatu gerakan pembaharuan yang bertujuan untuk menyadarkan kaum muslimin dan membangkitkan Islam keluar dari kebekuan serta membersihkannya dari unsur-unsur yang tidak murni Islam, menuntut kembali kemurnian Islam dan membebaskan diri dari kekangan mazhab abad pertengahan.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
Reformasi pendidikan Islam di Indonesia dimaknai melalui perjalanannya yang berbeda dengan negara lain. Dimana adanya kolabirasi antara peran negara dan masyarakat. Pendidikan Islam di Indonesia lahir dari kesadaran masyarakat itu sendiri. Peran antara masyarakat dan pemerintah terhadap pendidikan Islam yang saling mendukung, sehingga dapat dilihat betapa banyaknya pendidikan Islam yang terlembagakan secara formal bahkan dinegerikan sejauh ini.
Isu pembaruan pendidikan. Pertama, tidak bisa dilepaskan dari perkembangan pemikiran dalam Islam itu sendiri. Hal ini tidak lain berangkat dari kesadaran keterbelakangan Islam dari segala hal. Keinginan untuk kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, yang dijadikan tolak ukur untuk menilai kebiasaan agama dan kebudayaan yang ada. Kedua, adanya dorongan oleh sifat perlawanan nasional terhadap penguasa kolonial Belanda. Ketiga, adanya usaha yang kuat dari orang-orang Islam untuk memperkuat organisasinya. Dan keempat banyaknya orang dan organisasi Islam yang tidak puas dengan metode tradisional dalam mempelajari Qur’an dan agama.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
Di Indonesia, penerapan pendidikan Islam dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satunya yaitu kebijakan politik oleh pemerintah, Yang mana pendidikan Islam dari masa kemasa sering terjadinya diskriminasi dan pengabaian pendidikan Islam dari masa kolonialisasi sampai Orde Baru. Sehingga tampak sangat terlihat kelemahan dan kekurangan pendidikan Islam dan harus dilakukan perbaikan secara terus menerus. Institusi pesantren, sekolah, dan madrasah di Indonesia memiliki karakteristik tersendiri yang dapat dibedakan satu dengan lainnya, khususnya pada materi pelajaran agama serta hubungannya dengan kementerian terkait. Pesantren, memuat materi agama secara dominan, sedangkan sekolah umum memberikan alokasi waktu 2 jam pelajaran agama dalam satu minggunya.
Pesantren sepakat dengan pernyataan Nurcholis Madjid bahwa tidak perlu diragukan lagi terkait dengan sejarah pesantren sebagai pendidikan asli indegionus Indonesia. Akan tetapi lagi-lagi sebagai bangsa yang dijajah, pendidikan pesantren hampir tidak pernah diperhitungkan sebelumnya sebagai bagian dari pendidikan Nasional. Posisi pesantren sebagai resistensi perlawanan kolonialisasi Belanda yang memilih menolak penjajahan mengambil jalur untuk mengasingkan diri (‘uzlah). Alhasil, Belanda berhasil untuk menyingkirkan dunia pesantren dari pendidikan Indonesia. Maka dari itu, sebagai kesadaran akan pentingnya pesantren dalam sejarah pendidikan di Indonesia, maka berbagai produk kebijakan yang menginginkan perbaikan di dunia pesantren mulai bermunculan.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
Madrasah sendiri pada masa Orde Lama sekitar tahun 1958-1959, oleh kementrian Agama pernah memperkenalkan madrasah wajib belajar (MWB) yang berbasis pada pembangunan masyarakat pedesaan dengan meliputi pengetahun agama dan keterampilan. Namun pada akhirnya, karena tidak berjalan dengan baik maka program tersebut tidak dilanjutkan. Pada masa awal Orde Baru antara tahun 1967-1970 dilakukan penegerian di lingkungan Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) serta mengubah nama dan struktur Madrasah Negeri. Selanjutnya, tahun 1975, melalui SKB 3 Menteri, madrasah berusaha ditingkatkan mutu pendidikannya. Kebijakan Pendidikan Agama Islam di sekolah juga berbeda dari masa kolonial Belanda, dimana sekolah umum tidak diperkenankan memasukkan pelajaran agama. Tetapi kemudian terjadi perubahan kebijakan dimasa pemerintahan Jepang yang memperbolehkan untuk memasukkan pendidikan agama. Dan setelah Indonesia merdeka, barulah dinyatakan dengan tegas bahwa pendidikan agama perlu dijalankan di sekolah-sekolah negeri.
Perubahan kebijakan terkait pendidikan agama di sekolah dan perguruan tinggi terus menerus terjadi. Terutama sekolah dan perguruan tinggi yang berada dibawah ormas- Islam. Tidak hanya pada jam pelajaran dan mata kuliah, namun alternatif penambahan pelajaran agama melalui kegiatan ekxtrakurikuler yang disesuaikan seperti, Rohis, IPM, IPNU, IMM dan sebagainya yang berasaskan Islam. Adapun kebijakan pembaharuan dari sisi tenaga pendidik, yang mana faktor-faktor yang mempengaruhi salah satunya kualitas tenaga pendidiknya. Pendidik/guru di lembaga pendidikan Islam tentunya tidak bisa untuk terus menerus berdiam diri. Usaha dalam memperbaiki kualitas guru seperti yang terjadinya mismatch kesarjanaan guru dengan mata pelajaran yang di ampu. Dalam kebijakan pemerintah munculnya Undang-undang guru dan dosen No. 14 tahun 2005 yang mewajibkan setiap guru disekolah megajarkan sesuai dengan bidang keahliannya. Dengan begitu para guru di setiap lembaga pendidikan Islam juga harus menyesuaikan peraturan pemerintah tersebut karena pendidikan Islam sudah termasuk dalam sistem Pendidikan Nasional.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
*) Penulis: Kukuh Santoso, M.Pd.I, Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Islam Malang (UNISMA).
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


