Kopi TIMES

Fenomena Pembayaran Non Tunai dalam Kaca Mata Yuridis

Senin, 04 Oktober 2021 - 13:27 | 65.24k
Deny Noer Wahid, Mahasiswa Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.
Deny Noer Wahid, Mahasiswa Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Moderenisasi telah banyak mengubah segala aspek kehidupan manusia yang dimana dalam perubahan satu bidang saja akan berimbas pada bidang-bidang lainnya. Salah satu contoh dari perubahan tersebut ialah perkembangan teknologi yang massif sehingga sangat membantu dan mempermudah aktivitas kehidupan manusia.

Tidak bisa dinafikan bahwa perkembangan pada dewasa ini telah memberikan perubahan total bagi seluruh tatanan kehidupan manusia. Dari sekian banyak contoh tentang perkembangan teknologi yang dihubungkan dengan perkembangan internet salah satunya adalah perkembangan tentang ponsel yang dulunya hanya untuk berkomunikasi dengan suara saja hingga saat ini perkembangan yang dapat melakukan segala hal mulai dari berkomunikasi dengan tatapan wajah virtual (vidiocall). 

Advertisement

Pun dengan perkembangan dunia ekonomi yang pada dewasa ini telah menggunakan alat tukar uang elektronik (E-Money). Hal ini merupakan imbas daripada perkembangan teknologi yang sangat massif yang dihubungkan dengan akses internet. Penggunaan uang elektronik telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik yang merupakan turunan dari UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan UU No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia. Sehingga secara yuridis uang elektronik diakui oleh negara dan dapat dipergunakan secara legal oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia. 

Uang elektronik merupakan instrument pembayaran yang nilai uangnya disimpan secara elektronik dalam suatu media server yang dapat dipindahkan untuk kepentingan pembayaran ataupun transfer dana. Penggunaan uang elektronik sendiri telah banyak membantu masayrakat, selain karena alasan keamanan juga penggunaan uang elektronik sangatlah praktis. Salah satu contonya ialah dengan penggunaan kartu khusus yang telah terprogram dari lembaga yang berwenang masayrakat sudah bisa melakukan suatu pembayaran atau transfer dana. Dalam pemanfaatan teknologi informasi yang dihubungkan dengan intenet, penggunaan uang elektronik semakin lebih efisien, hal ini hanya dengan menggunakan platform tertentu sudah dapat melakukan pembayaran dan lain sebagainya. 

Dengan mudahnya bertransaksi tersebut banyak tempat penjualan memanfaatkan uang elektronik sebagai pembayaran dengan alasan efisiensi. Bahkan pintu masuk jalan toll pembayarannya pun telah menggunakan uang elektronik yang biasa disebut dengan pembayaran non-tunai. Dengan alasan efisiensi dan keamanan menjadikan pintu masuk toll saat ini menutup loket pembayaran secara tunai.

Padahal jika penulis perhatikan, tidak jarang para pengemudi mengalami lupa tentang jumlah sisa saldo pada kartunya bahkan lupa tidak membawa kartu tersebut. Ini mengakibatkan kemacetan panjang di pintu masuk toll, artinya terdapat masalah lain yang ditimbulkan oleh pembayaran non-tunai tersebut.

Padahal seharusnya dalam setiap penerapan kebijakan harusnya tidak menimbulkan masalah lain, dalam pengaplikasian pembayaran non-tunai yang ada pada pintu masuk toll tersebut tidak memberikan suatu rasa keadilan bagi mereka yang akibat kelalaiannya lupa membawa kartu non-tunai atau kartu tersebut kurang dari saldo. Padahal pembayaran dengan menggunakan uang kartal masih diakui secara yuridis formil dan juga secara materil pemabyaran tunai masih terus dilakukan oleh masyarakat. 

Dalam perkembangannya, penggunaan uang elektronik tidak serta merta meniadakan uang kartal sebagai alat pembayaran yang sah. Hal ini sesuai dengan UU No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia pasal 2 ayat (2) mengatakan bahwa “Uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah negara Republik Indonesia.” Dapat disimpulkan bahwa segala bentuk dan macam uang baik itu uang digital atau uang kartal selama satuannya masih menggunakan “Rupiah” itu masih sah digunakan sebagai alat pembayaran.

Maka menurut hemat penulis, seharusnya dalam setiap tempat yang terdapat transaksi menggunakan uang, baik itu tempat perbelanjaan ataupun tempat wisata dan toll haruslah menyediakan locket pembayaran tunai. Menurut penulis penggunaan uang elektronik dan uang karta adalah instrument yang sama-sama diakui secara yuridis. Untuk itu, pihak yang memiliki wewenang menyediakan pembayaran di suatu tempat harus memperhatikan hak warga yang tidak dapat mengoprasikan teknologi informasi pun untuk memfasilitasi masyarakat yang memiliki ingatan yang kurang kuat, sehingga dari penerapan teknologi tersebut pada akhirnya tidak menimbulkan masalah lain. Dengan demikian akan dicapai kesetaraan dan keadilan bagi seluruh warga negara. 

***

*) Oleh: Deny Noer Wahid, Mahasiswa Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

***

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES